KITABUT TAUHID BAB 24 – Sihir
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah mengatakan: bab keterangan yang datang seputar sihir. Firman Allah :
وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ
“Sesungguhnya orang-orang Yahudi itu telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukar (kitab Allah) dengan sihir itu, maka tidak akan mendapatkan bagian (keuntungan) di akhirat.” (QS. Al Baqarah: 102).
يُؤْمِنُونَ بِالْجِبْتِ وَالطَّاغُوتِ
“Dan mereka beriman kepada Jibt dan Thaghut.” (QS. An nisa’: 51).
Menurut penafsiran Umar bin Khathab : Jibt adalah sihir, sedangkan Thaghut adalah syetan.
Sedangkan Jabir berkata: Thaghut adalah para tukang ramal yang didatangi syetan; yang ada pada setiap kabilah.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
اجْتَنِبُوْا السَّبْعَ المُوْبِقَاتِ، قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِيْ حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ، وَأَكْلِ الرِّبَا، وَأَكْلِ مَالِ الْيَتِيْمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاَتِ الْمُؤْمِنَاتِ
“Jauhilah tujuh perkara yang membawa kehancuran! para sahabat bertanya: “Apakah ketujuh perkara itu ya Rasulullah?”, beliau menjawab:” yaitu syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan sebab yang dibenarkan oleh agama, makan riba, makan harta anak yatim, lari dari peperangan, menuduh zina terhadap wanita yang terjaga dirinya dari perbuatan dosa yang tidak memikirkan untuk melakukan dosa serta beriman kepada Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Diriwayatkan dari Jundub bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda dalam hadits marfu’:
حَدُّ السَّاحِرِ ضَرْبَةٌ بِالسَّيْفِ
“Hukuman bagi tukang sihir adalah dipenggal lehernya dengan pedang.” (HR. Imam Turmudzi, dan ia berkata: “pendapat yang benar hadits ini adalah perkataan sahabat”).
Dalam shahih Bukhari, dari Bajalah bin Abdah, ia berkata: “Umar bin Khathab telah mewajibkan untuk membunuh setiap tukang sihir, baik laki-laki maupun perempuan, maka kami telah membunuh tiga tukang sihir.”
Dan dalam shahih Bukhari juga, Hafsah radhiallahuanha telah memerintahkan untuk membunuh budak perempuannya yang telah menyihirnya, maka dibunuhlah ia, dan begitu juga riwayat yang shahih dari Jundub.
Imam Ahmad berkata: “diriwayatkan dalam hadits shahih, bahwa hukuman mati terhadap tukang sihir ini telah dilakukan oleh tiga orang sahabat Nabi (Umar, Hafsah dan Jundub).
Kandungan bab ini:
1. Penjelasan tentang ayat yang terdapat dalam surat Al Baqarah.
2. Penjelasan tentang ayat yang terdapat dalam surat An Nisa’.
3. Penjelasan tentang makna Jibt dan Thaghut, serta perbedaan antara keduanya.
4. Thaghut itu terkadang dari jenis Jin, dan kadang terkadang dari jenis manusia.
5. Mengetahui tujuh perkara yang bisa menyebabkan kehancuran, yang dilarang secara khusus oleh Nabi.
6. Tukang sihir itu kafir.
7. Tukang sihir itu dihukum mati tanpa diminta taubat terlebih dahulu.
8. Jika praktek sihir itu telah ada di kalangan kaum muslimin pada masa Umar, bisa dibayangkan bagaimana pada masa sesudahnya?
=================================
I. Penyebab tersebarnya sihir
Banyaknya penyebaran sihir di zaman kita ini di dorong oleh beberapa sebab, diantaranya:
1. Kebodohan
2. Banyaknya media-media yang menyebarkan sihir
3. Banyaknya film-film sihir
4. Cinta dunia
5. Sedikit atau ringan atau tidak adanya hukuman dari pemerintah terhadap penyihir
II. Pengertian sihir
Sihir secara bahasa segala sesuatu yang samar penyebabnya. Dari situlah akhir malam disebut dengan As-Sahar, karena perbuatan yang dilakukan di waktu itu bersifat samar. Demikian pula dinamakan As-Sahur untuk makanan yang dimakan pada akhir waktu malam, karena ia juga bersifat samar. Segala sesuatu yang sebabnya samar dinamakan sihir. (Al-Qaulul Mufid: 1/489)
Abu Muhammad Al-Maqdisi berkata dalam kitab Al-Kafi: Sihir adalah jampi-jampi, mantra dan buhul-buhul yang dapat memberikan pengaruh terhadap hati dan badan. Sehingga ia bisa menyebabkan sakit, membunuh, dapat memisahkan antara suami dengan istrinya. Allah berfirman:
فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ
Maka mereka mempelajari dari keduanya, apa yang dapat memisahkan antara seorang (suami) dengan isterinya. (QS. Al-Baqarah: 102)
Allah juga berfirman:
وَمِن شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ
Dan (aku berlindung) dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul. (QS. Al-Falaq: 4)
Maksudnya yaitu para wanita tukang sihir yang membuat buhul-buhul pada sihir mereka dan kemudian meniup pada buhul-buhul mereka tersebut. Kalau bukan bahwa sihir itu memiliki hakikat tentu Allah tidak memerintahkan untuk isti’adzah darinya. (Fathul Majid: 313)
III. Nabi pernah di sihir
Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia menuturkan
سُحِرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى كَانَ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ يَفْعَلُ الشَّيْءَ وَمَا يَفْعَلُهُ حَتَّى كَانَ ذَاتَ يَوْمٍ دَعَا وَدَعَا ثُمَّ قَالَ أَشَعَرْتِ أَنَّ اللَّهَ أَفْتَانِي فِيمَا فِيهِ شِفَائِي أَتَانِي رَجُلَانِ فَقَعَدَ أَحَدُهُمَا عِنْدَ رَأْسِي وَالْآخَرُ عِنْدَ رِجْلَيَّ فَقَالَ أَحَدُهُمَا لِلْآخَرِ مَا وَجَعُ الرَّجُلِ قَالَ مَطْبُوبٌ قَالَ وَمَنْ طَبَّهُ قَالَ لَبِيدُ بْنُ الْأَعْصَمِ قَالَ فِيمَا ذَا قَالَ فِي مُشُطٍ وَمُشَاقَةٍ وَجُفِّ طَلْعَةٍ ذَكَرٍ قَالَ فَأَيْنَ هُوَ قَالَ فِي بِئْرِ ذَرْوَانَ فَخَرَجَ إِلَيْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ رَجَعَ فَقَالَ لِعَائِشَةَ حِينَ رَجَعَ نَخْلُهَا كَأَنَّهُ رُءُوسُ الشَّيَاطِينِ فَقُلْتُ اسْتَخْرَجْتَهُ فَقَالَ لَا أَمَّا أَنَا فَقَدْ شَفَانِي اللَّهُ وَخَشِيتُ أَنْ يُثِيرَ ذَلِكَ عَلَى النَّاسِ شَرًّا ثُمَّ دُفِنَتْ الْبِئْرُ
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah disihir hingga terbayang oleh beliau seolah-olah berbuat sesuatu padahal tidak. Hingga pada suatu hari Beliau memanggil-manggil kemudian berkata: “Apakah kamu menyadari bahwa Allah telah memutuskan tentang kesembuhanku?. Telah datang kepadaku dua orang, satu diantaranya duduk dekat kepalaku dan yang satu lagi duduk di dekat kakiku. Yang satu bertanya kepada yang lainnya; “Sakit apa orang ini?”. Yang lain menjawab; “Kena sihir”. Yang satu bertanya lagi; “Siapa yang menyihirnya?”. Yang lain menjawab; “Labid bin Al A’sham”. Yang satu bertanya lagi; “Dengan cara apa?”. DIjawab; “Dengan cara melalui sisir, rambut yang rontok saat disisir dan putik kembang kurma jantan”. Yang satu bertanya lagi; “Sekarang sihir itu diletakkan dimana?”. Yang lain menjawab; “Di sumur Dzarwan”. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pergi mendatangi tempat tersebut kemudian kembali dan berkata kepada ‘Aisyah setelah kembali; “Putik kurmanya bagaikan kepala-kepala setan”. Aku bertanya; “Apakah telah baginda keluarkan?”. Beliau berkata: “Tidak, karena Allah telah menyembuhkan aku. Namun aku khawatir bekasnya itu dapat mempengaruhi manusia maka sumur itu aku urug (timbun).” (HR. Bukhari: 3268)
Faidah dari hadits:
1. Sihir itu ada dan benar memberikan pengaruh. Sebagaimana Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bisa terkena sihir, maka selain beliau lebih memungkinkan lagi untuk terkena sihir.
2. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam manusia.
3. Terkena sihirnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bukanlah sebuah aib, justru sebuah Rahmat dari Allah, supaya umatnya dapat benar-benar mewujudkan ittiba kepadanya dalam kehidupan sehari-hari, diantaranya ketika terkena sihir.
IV. Sebab sihir merusak tauhid
Syaikh As Sa’diy rahimahullah menjelaskan bahwa ilmu sihir dapat dikategorikan sebagai kesyirikan dari dua sisi.
[Pertama] orang yang mempraktekkan ilmu sihir adalah orang yang meminta bantuan kepada para syaitan dari kalangan jin untuk melancarkan aksinya, dan betapa banyak orang yang terikat kontrak perjanjian dengan para syaitan tersebut akhirnya menyandarkan hati kepada mereka, mencintai mereka, ber-taqarrub kepada mereka, atau bahkan sampai rela memenuhi keinginan-keinginan mereka.
[Kedua] orang yang mempelajari dan mempraktekkan ilmu sihir adalah orang yang mengaku-ngaku mengetahui perkara ghaib. Dia telah berbuat kesyirikan kepada Allah dalam pengakuannya tersebut (syirik dalam rububiyah Allah), karena tidak ada yang mengetahui perkara ghaib melainkan hanya Allah ta’ala semata.
Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/5468-sihir-dalam-pandangan-islam.html
V. Hukum sihir
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah (Al-Qaulul Mufid: 1/489) mengatakan, Sihir ada dua macam:
Pertama, syirik yaitu tukang sihir yang mempraktekkan sihir dengan memperkerjakan tentara-tentara syaitan, yang pada akhirnya orang tersebut menyembah syaitan, ber-taqarrub kepada mereka.
Kedua, fasiq yaitu orang yang mempraktekkan sihir tanpa bantuan syaitan, melainkan dengan obat-obatan berupa tanaman ataupun zat kimia.
VI. Hukuman terhadap penyihir
Hukuman terhadap penyihir adalah dipenggal, berdasarkan riwayat-riwayat yang telah disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah di atas. Namun yang perlu dicatat adalah bahwa untuk penegakan hukum ini dan hukum-hukum had yang lainnya maka harus pemerintah bukan orang per orang.
Selesai disusun:
Di rumah kontrakan, Kranggan, Bekasi
Ahad, 29 Muharram 1441H pukul 21.40WIB
Baca juga:
Penulis: Zahir Al-Minangkabawi
Follow fanpage maribaraja KLIK
Instagram @maribarajacom
Bergabunglah di grup whatsapp maribaraja atau dapatkan broadcast artikel dakwah setiap harinya. Daftarkan whatsapp anda di admin berikut KLIK
3 Comments