Syarhus Sunnah – #18 Ketaatan Kepada Ulul Amri dan Larangan Memberontak

Pada bagian ini Imam Al-Muzani memaparkan tentang akidah Ahlussunnah seputar ketaatan kepada Ulul Amri dan larangan memberontak

Imam Al-Muzani mengatakan:

وَالطَّاعَةُ لِأُولِي الْأَمْرِ فِيمَا كَانَ عِنْدَ اللهِ مَرْضِيًّا وَاجْتِنَابُ مَا كَانَ عِنْدَ اللهِ مُسْخِطًا ، وَتَرْكُ الْخُرُوجِ عِنْدَ تَعَدِّيْهِمْ وَجَوْرِهِمْ، وَالتَّوْبَةُ إِلَى اللهِ  كَيْمَا يَعْطِفُ بِهِمْ عَلَى رَعِيَّتِهِمْ

Wajib taat kepada Ulul Amri (pemerintah) dalam hal-hal yang diridhai Allah dan meninggalkan ketaatan dalam hal-hal yang dimurkai Allah Wajib meninggalkan pemberontakan ketika mereka bersikap sewenang-wenang dan tidak adil. Bertaubat kepada Allah adalah solusi agar Allah menjadikan mereka bersikap lembut dan kasih sayang kepada rakyat mereka.

Pelajaran Berharga dan Penjelasan

Dari ucapan Imam Al-Muzani ini ada beberapa faidah dan pelajaran berharga yang dapat kita petik, yaitu:

Pelajaran Pertama: Wajib mentaati Ulul Amri dalam hal-hal yang bukan maksiat.

Ketaatan kepada Ulil Amri merupakan perintah Allah dan Rasul-Nya. Diantara dalilnya yaitu firman Allah:

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. (QS. An-Nisa’: 59)

Ulul amri dalam ayat ini yaitu umara (penguasa) dan ulama. Imam Ibnu Katsir mengatakan: “Yang zahir wallahu a’lam, ayat ini umum mencakup semua ulul amri dari umara dan ulama.”[1]

Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda:

مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَمَنْ أَطَاعَ أَمِيرِي فَقَدْ أَطَاعَنِي وَمَنْ عَصَى أَمِيرِي فَقَدْ عَصَانِي

“Siapa yang menaatiku berarti ia menaati Allah, sebaliknya barang siapa membangkang terhadapku, ia membangkang Allah, dan barangsiapa menaatiku amirku berarti ia menaatiku, dan barangsiapa membangkang amirku, berarti ia membangkang terhadapku.”[2]

Namun, keta’atan kepada Ulul Amri tidak mutlak tetapi bersifat Muqayyad (terikat) yaitu selama bukan dalam maksiat. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata: “(Dalam ayat QS. An-Nisa’: 59) Allah menjadikan ketaatan kepada-Nya mustaqillah (berdiri sendiri), dan ketaatan kepada rasul-Nya juga mustaqillah, sedangkan ketaatan kepada ulul amri tabi’ah (mengikuti). Oleh sebab itu Allah tidak mengulangi penyebutan perintah Athi’uu (taatilah), maka tidak ada ketaatan terhadap makhluk dalam hal kemaksiatan kepada Khaliq (Allah).”[3]

Dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda:

عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلَّا أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ

“Wajib bagi setiap muslim untuk mendengar dan taat, baik terhadap sesuatu yang dia suka atau benci, kecuali jika dia diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak ada kewajiban baginya untuk mendengar dan taat.”[4]

Dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي المَعْرُوفِ

Ketaatan itu hanya pada hal-hal yang ma’ruf (bukan maksiat).[5]

Dari Imran bin Husain a, dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda:

لاَ طَاعَةَ فِي مَعْصِيَّةِ اللَّهِ

Tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan kepada Allah.[6]

Pelajaran Kedua: Tidak boleh memberontak meski pun mereka zalim.

Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya, ketataan kepada ulul amri hanya dalam perkara yang bukan haram. Jika ulil amri memerintahkan sebuah perkara yang haram maka tidak boleh dituruti. Akan tetapi, tidak menuruti mereka dalam kemaksiatan ini bukan berarti harus memberontak, sekali pun mereka menza-limi. Jadi cukup tidak menuruti perintah mereka yang mengan-dung maksiat tersebut, jangan memberontak. Hal ini berdasar-kan banyak dalil, di antaranya adalah hadits dari ‘Auf bin Malik Al Asyja’i berkata, “Saya mendengar Rasulullah n bersabda:

خِيَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ قَالُوا قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلَا نُنَابِذُهُمْ عِنْدَ ذَلِكَ قَالَ لَا مَا أَقَامُوا فِيكُمْ الصَّلَاةَ لَا مَا أَقَامُوا فِيكُمْ الصَّلَاةَ أَلَا مَنْ وَلِيَ عَلَيْهِ وَالٍ فَرَآهُ يَأْتِي شَيْئًا مِنْ مَعْصِيَةِ اللَّهِ فَلْيَكْرَهْ مَا يَأْتِي مِنْ مَعْصِيَةِ اللَّهِ وَلَا يَنْزِعَنَّ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ

“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah kalian mencintai mereka dan mereka mencintai kalian, kalian mendoakan mereka dan mereka mendoakan kalian. Sedangkan sejelek-jelek pemimpin kalian adalah kalian membenci mereka dan mereka membenci kalian, kalian mengutuk mereka dan mereka pun mengutuk kalian.” Mereka berkata, “Kemudian kami bertanya, “Wahai Rasulullah, tidakkah kami memerangi mereka ketika itu?” Beliau menjawab: “Tidak, selagi mereka mendirikan shalat bersama kalian, tidak selagi mereka masih mendirikan shalat bersama kalian. Dan barangsiapa dipimpin oleh seorang pemimpin, kemudian dia melihat pemimpinnya bermaksiat kepada Allah, hendaknya ia membenci dari perbuatannya dan janganlah ia melepas dari ketaatan kepadanya.”[7]

Akidah tidak memberontak kepada ulil amri meski mereka berlaku zalim adalah akidahnya Ahlussunnah yang menyelisihi akidahnya Khawarij. Syaikh Al-’Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmiy rahimahullah mengatakan: Khuruj (keluar dari ketaatan kepada penguasa) terbagi menjadi dua macam:

Pertama: Khuruj fi’liy dengan menggunakan pedang dan yang semakna. Kedua: Khuruj qauliy yaitu seorang membicarakan penguasa, menjelek-jelekkan, menghina, mengajak orang-orang untuk membangkang kepada mereka. Ini semuanya tidak boleh, karena khuruj qauliy adalah sebab khuruj fi’liy.[8]

Pelajaran Ketiga: Taubat, sabar, dan memperbaharui ketakwaan kepada Allah w adalah solusi syar’i dalam menghadapi kezaliman penguasa.

Takwa adalah solusi dari segala bentuk permasalahan. Allah berfirman:

وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا

Barang siapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. (QS. ath-Thalaq: 2)

Pada saat terjadi fitnah Ibnu al-Asy’ats yang memberontak di zaman khilafah Umawiyyah tahun 81 H. Suasana menjadi ricuh, terjadi huru-hara, banyak orang yang terseret dalam fitnah ini. Ketika itu Thalq bin Habib seorang ulama besar di zaman tersebut mengatakan: “Hadapilah (cegahlah fitnah ini) dengan takwa.”[9]

Imam Bukhari meriwayatkan dalam kitabnya sebuah hadits dari Zubair bin Adi, ia menuturkan: “Kami mendatangi Anas bin Malik mengadukan apa yang kami dapati dari Al-Hajjaj,[10] maka Anas mengatakan:

اصْبِرُوا فَإِنَّهُ لَا يَأْتِي عَلَيْكُمْ زَمَانٌ إِلَّا الَّذِي بَعْدَهُ شَرٌّ مِنْهُ حَتَّى تَلْقَوْا رَبَّكُمْ سَمِعْتُهُ مِنْ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

‘Bersabarlah, karena sesungguhnya tidaklah datang suatu zaman kepada kalian melainkan yang setelahnya lebih buruk darinya (sebelumnya), (bersabarlah) sampai kalian berjumpa dengan Rabb kalian. Demikianlah yang aku dengar dari Nabi kalian shallallahu alaihi wasallam.’[11]

Jalan keluar dari kezaliman adalah dengan meninggalkan kezaliman. Sebab Allah berfirman:

 وَكَذَٰلِكَ نُوَلِّي بَعْضَ الظَّالِمِينَ بَعْضًا بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

Dan demikianlah Kami jadikan sebahagian orang-orang yang zalim itu menjadi pemimpin bagi sebahagian yang lain disebabkan apa yang mereka perbuat. (QS. Al-An’am: 129)

Imam Ibnu Abil Izz rahimahullah mengatakan:

فَإِذَا أَرَادَ الرَّعِيَّةُ أَنْ يَتَخَلَّصُوا مِنْ ظُلْمِ الأَمِيرِ الظَّالِمِ فَلْيَتْرُكُوا الظُّلْمَ

“Apabila rakyat ingin keluar dari kezaliman penguasa yang zalim maka mereka harus meninggalkan kezaliman.”[12]

Penguasa adalah cerminan dari rakyat. Jika rakyat memiliki sifat amanah, jujur, mencintai kebaikan maka akan muncul pula pemimpin-pemimpin yang baik, amanah, jujur dan mencintai kebaikan. Sebaliknya apabila rakyat sendiri yang memiliki sifat khianat, pendusta, pengikut hawa nafsu maka akan muncul pula pemimpin-pemimpin yang serupa. Oleh karena itu, jika rakyat menginginkan pemimpin yang baik maka hendaknya mereka memperbaiki diri terlebih dahulu.

Tunaikan Kewajiban Sedangkan Hak Minta Kepada Allah

Salah satu sebab terbesar yang mendorong seorang keluar dari ketaatan kepada ulil amri adalah kekecewaan dikarenakan haknya yang tidak ia terima. Ia telah berusaha menunaikan kewajibannya sebagai seorang rakyat  akan tetapi ulil amri malah sewenang-wenang, zalim, dengan tidak menunaikan atau bah-kan merampas haknya.

Sebenarnya, syariat telah memberikan bimbingan agar kita tegar dengan kondisi seperti ini. Sehingga meski hak kita tidak ditunaikan, kita tidak akan pernah kecewa dan bersedih. Yang harus kita lakukan adalah fokus dalam menunaikan kewajiban. Hak pemerintah yang ada pada kita, berikan. Amanah yang diembankan kepada kita tunaikan. Untuk melaksanakan perintah Allah, sebagaimana firman-Nya:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya. (QS. An-Nisa’: 58)

Bahkan seandainya pun orang yang memiliki hak itu musuh kita atau orang yang paling kita benci. Tetap berikan haknya, jangan sampai kebencian kita menghalangi dari tidak menunaikan kewajiban. Allah berfirman:

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Maidah: 8)

Bahkan, sekali pun mereka menghikhianti, maka jangan balas khianat dengan khianat. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda:

أَدِّ الْأَمَانَةَ إِلَى مَنْ ائْتَمَنَكَ وَلَا تَخُنْ مَنْ خَانَكَ

Tunaikanlah amanat kepada orang yang memberi kepercayaan kepadamu dan janganlah engkau mengkhianati orang yang mengkhianatimu.”[13]

Lalu bagaimana dengan hak kita? Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah mengajarkan pada kita cara untuk menepis kekecewaan dan kesedihan lantaran hak yang tidak diterima. Beliau bersabda:

تُؤَدُّونَ الْحَقَّ الَّذِي عَلَيْكُمْ وَتَسْأَلُونَ اللَّهَ الَّذِي لَكُمْ

Kalian tunaikan hak-hak (orang lain) yang menjadi kewajiban kalian dan kalian minta kepada Allah apa yang menjadi hak kalian.[14]

Begitulah, tunaikan saja apa yang menjadi kewajiban kita. Adapun hak, seandainya memang tidak kita terima, atau mungkin malah diambil secara semena-mena, maka minta kepada Allah, biarlah Allah yang akan membalasnya. Apa yang menjadi hak kita tidak akan hilang. Allah pasti akan memberikannya, kalau tidak di dunia maka di akhirat. Dengan melakukan hal ini, maka kita sebagai rakyat tidak akan pernah kecewa dan sedih jika seandainya ada hak kita yang tidak diberikan oleh penguasa.

Tetap Amar Ma’ruf Nahi Mungkar

Sabar, diam dan tidak memberontak bukan berarti pula kita meninggalkan amar ma’ruf nahi mungkar kepada mereka. Di anta-ra yang harus kita lakukan ketika penguasa berbuat zalim dan keluar dari aturan syariat adalah:

Pertama, menasehati mereka

Nasehat adalah bagian penting dalam kehidupan. Ia merupakan tonggak dan tali kekang kemulian ummat. Sampai-sampai Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengatakan bahwa agama ini semuanya adalah nasehat. Tamim Ad-Dari pernah menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda:

الدِّينُ النَّصِيحَةُ، قُلْنَا لِمَنْ؟، قال: لِله وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ

“Agama adalah nasehat”, kami (para sahabat) berkata: “Bagi siapa ?” Beliau menjawab: “Bagi Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, dan untuk para pemimpin umat Islam dan kaum muslimin secara umum.”[15]

Nasehat itu wajib, namun yang perlu diingat, bahwa nasehat itu adalah obat bagi luka. Selembut apa pun, ia tetap memberikan sakit. Oleh sebab itu, perhatikan cara menyampaikan nasehat. Pahamilah, bahwa hukum asalnya, nasehat hendaknya dilakukan secara sembunyi-sembunyi, selama tidak ada mashlahat yang lebih besar untuk menampakkannya. Al-Hafizh Ibnu Rajab pernah mengatakan:

كَانَ السَّلَفُ إِذَا أَرَادُوْا نَصِيْحَةَ أَحَدٍ ، وَعَظُوْهُ سِرًّا ، حَتَّى قَالَ بَعْضُهُمْ: مَنْ وَعَظَ أَخَاهُ فِيْمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ فَهِيَ نَصِيْحَةٌ، وَمَنْ وَعَظَهُ عَلَى رُؤُوْسِ النَّاسِ فَإِنَّمَا وَبَّخَهَ

“Dahulu generasi salaf jika mereka ingin menasehati seseorang, mereka menyampaikannya dengan sembunyi-sembunyi, sampai-sampai sebagian mereka berkata: ‘Barangsiapa yang menasehati saudaranya antara dia dan saudaranya saja maka itulah nasehat, dan Barangsiapa yang menasehatinya di hadapan halayak, maka ia telah menjatuhkannya.’”

Imam Fudhail bin Iyadh rahimahullah berkata:

المُؤْمِنُ يَسْتُرُ ويَنْصَحُ ، وَالفَاجِرُ يَهْتِكُ وَيُعَيِّرُ

“Seorang mukmin itu menutupi dan menasehati, sementara orang yang jahat adalah mencederai dan menghina.”[16]

Al-Imam Ibnu Hazm menjelaskan dengan gamblang perihal cara menasehati yang sesungguhnya ini. Beliau mengatakan:

إِِذَا نَصَحْتَ فَانْصَحْ سِرًّا لَا جَهْرًا، وَبِتَعْرِيْضٍ لَا تَصْرِيْحٍ، إِلَّا أَنْ لَا يَفْهَمَ المَنْصُوْحُ تَعْرِيْضَكَ ، فَلَا بُدَّ مِنْ التَّصْرِيْحِ …. فَإِِنْ تَعَديْتَ هَذِهِ الْوُجُوْهَ فَأَنْتَ ظَالِمٌ لَا نَاصِحٌ

“Jika kamu ingin menasehati, maka nasehatilah dengan sembunyi-sembunyi tidak dengan terang-terangan, dengan bahasa kiasan tidak dengan bahasa lugas, kecuali jika yang dinasehati tidak memahami bahasa kiasan maka diperlukan bahasa yang lugas dan jelas. Jika kamu melampaui hal tersebut maka kamu adalah seorang yang zalim, bukan sebagai pemberi nasehat”.[17]

Jika begini penjelasan ulama terkait dengan cara menasehati orang lain secara umum maka tentu menasehati ulul amri harus lebih menerapkan hal ini karena mereka memiliki kedudukan yang lebih dari oang biasa. Menasehati mereka secara langsung empat mata, bukan di tengah khalayak. Karenanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِذِي سُلْطَانٍ فَلاَ يُبْدِهِ عَلاَنِيَةً ، وَلَكِنْ يَأْخُذُ بِيَدِهِ فَيَخْلُوا بِهِ ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ ، وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ

“Barang siapa yang mau menasehati penguasa maka janganlah dengan terang-terangan. Akan tetapi, peganglah tangannya lalu menyepilah dengannya. Jika ia menerima maka itulah yang diharapkan, namun jika tidak maka dia (yang memberi nasehat) telah menyelesaikan tanggungannya.”[18]

Kedua, mendo’akan kebaikan untuk mereka

Inilah salah satu tanda seorang itu adalah Ahlussunnah, yang membedakan dengan para pengikut hawa nafsu. Hal ini sebagai-mana apa yang dikatakan oleh Imam al-Barbahari:

إذا رأيتَ الرجلَ يَدعُو عَلَى السُّلْطَانِ فَاعْلَمْ أَنَّهُ صَاحِبُ هَوىً، وَإِذَا رَأَيْتَ الرَجُلَ يَدْعُوْ لِلسُّلْطَانِ بِالصَّلَاحِ فَاعْلَمْ أَنَّهُ صَاحِبُ سُنَّةٍ إِنْ شَاءَ الله

“Jika engkau melihat seseorang mendo’akan kejelekan untuk penguasa maka ketahuilah bahwa ia adalah ahli hawa (pengekor hawa nafsu), dan jika engkau melihat seseorang mendo’akan kebaikan untuk penguasa maka ketahuilah bahwa dia adalah Ahli Sunnah in syaa Allah.”[19]

Imam Ahlus Sunnah Ahmad bin Hanbal, meski diuji dengan kezaliman penguasa tatkala itu, namun beliau tetap mengatakan:

وَإِنِّي لَأَدْعُو لَهُ بِالتَّسْدِيْدِ وَالتَّوْفِيْقِ فِي اللَيْلِ وَالنَّهَارِ وَالتَأْيِيْدِ وَأَرَى لَهُ ذَلِكَ وَاجِبًا عَلَيَّ

“Sesungguhnya aku mendo’akannya (penguasa) siang dan malam agar diberikan kelurusan, taufik, serta pertolongan Allah dan aku memandang hal itu wajib atasku.[20]

Dan bahkan, Imam Fudhail bin Iyadh, seorang Imam di zaman tabi’in, sampai-sampai mengatakan:

لَوْ كَانَ لِي دَعْوَةٌ مُسْتَجَابَةٌ مَا جَعَلْتُهَا إِلَّا فِي السُّلْطَانِ

“Seandainya aku memiliki do’a yang mustajab maka tidaklah aku jadikan kecuali untuk mendoakan penguasa.”[21]

Baca juga Artikel

Syarhus Sunnah Imam Al-Muzani

Zahir Al-Minangkabawi

Follow fanpage maribaraja KLIK

Instagram @maribarajacom

Bergabunglah di grup whatsapp maribaraja atau dapatkan broadcast artikel dakwah setiap harinya. Daftarkan whatsapp anda  di admin berikut KLIK

_________________________________

[1]      Lihat Tafsir Ibnu Katsir: 4/262

[2]       HR. Muslim: 181

[3]       HR. Bukhari: 6559

[4]        HR. Muslim: 184

[5]        HR. Muslim: 191

[1]        Tafsir Ibn Katsir: 2/384

[2]        HR. Bukhari: 7137, Muslim: 1835

[3]        Al-Qaulul Mufid: 2/149

[4]        HR. Bukhari: 7144, Muslim: 1839

[5]        HR. Bukhari: 7145

[6]        HR. Ahmad: 4/426

[7]        HR. Muslim: 1855

[8]        Fathu Ar-Rabb Al-Ghaniy: 51

[9]        Siyar A’lam an-Nubala’: 8/175

[10]       Al-Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqafi adalah seorang gubernur yang fasiq dan zalim di zaman kekhilafahan Bani Umayyah

[11]       HR. Bukhari: 7068

[12]        Syarh al-Aqidah ath-Thahawiyah: 2/579

[13]        (HR. Tirmidzi: 1264)

[14]        (HR. Bukhari: 3603, Muslim: 1834)

[15]       HR. Muslim: 55

[16]       Jami Al-Ulum wal Hikam: 1/236

[17]       Al-Akhlak Was Siyar: 45

[18]       HR. Ibnu Abi ‘Ashim dalam as-Sunnah: 2/521, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Zhilalul Jannah: 2/273

[19]       Syarhus Sunnah Imam Al-Barbahari: 107

[20]       As-Sunnah oleh al-Khallal: 14

[21]       Syarhus Sunnah Imam Al-Barbahari: 107

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Pendiri dan pengasuh Maribaraja. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah. Kemudian melanjutkan ke LIPIA Jakarta Jurusan Syariah. Sekarang sebagai staff pengajar di Lembaga Pendidikan Takhassus Al-Barkah (LPTA) dan Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
WhatsApp Yuk Gabung !