Hukum Menjalin Jari-jemari (Tasybik) Sebelum dan Saat Shalat

Di antara adab keluar menuju masjid yang dijelaskan oleh sunnah adalah tidak menjalin (tasybik) jari-jemari kedua tangan. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Tsumamah al-Hannath, bahwasanya Ka’ab bin Ujrah bertemu dengannya saat dia ingin ke masjid, salah satu dari keduanya menemui yang lain. Abu Tsumamah mengatakan: “Dia (Ka’ab) mendapatiku dalam keadaan sedang menjalin jari-jemari kedua tanganku, maka ia pun melarangku dari hal itu dan berkata, Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ خَرَجَ عَامِدًا إِلَى الْمَسْجِدِ فَلا يُشَبِّكَنَّ يَدَيْهِ ، فَإِنَّهُ فِي صَلاةٍ

Apabila salah seorang di antara kalian berwudhu’ dan menperbagusi wudhu’nya kemudian keluar sengaja menuju masjid maka janganlah ia menjalin jari-jemari kedua tangannya, karena ia dalam shalat. (HR. Abu Dawud: 562, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam kitab Shahih Abi Dawud)

Hadits ini sebagai dalil atas larangan dari menjalin jari-jemari ketika berjalan ke masjid untuk shalat, karena orang yang sengaja pergi ke masjid (untuk shalat) dihukumi sama dengan orang yang sedang shalat.

Imam Al-Khaththabi rahimahullah mengatakan: “Mentasybik tangan adalah memasukkan jari-jari sebagian ke sebagian yang lain, dan menjalin dengan keduanya. Terkadang hal ini dilakukan oleh sebagian orang untuk main-main. Sebagian orang juga membunyikan jari-jemarinya ketika ia merasakan tegang padanya. Terkadang seorang duduk kemudian menjalin jari-jemarinya dan duduk memeluk lutut dengan kedua tangannya dengan maksud agar rileks. Kerap kali tasybik ini menyebabkan datangnya kantuk, sehingga menjadi sebab batalnya wudhu’. Maka dikatakan kepada siapa yang berwudhu lalu keluar menuju masjid, ‘Janganlah kamu menjalin jari-jemarimu.’ Karena semua yang kita sebutkan dari semua sisi dengan ikhtilafnya ini tidak pantas untuk shalat dan tidak sesuai dengan keadaan orang yang sedang shalat.” (Ma’alim As-Sunan: 1/295)

Memang terdapat dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu pada kisah Dzil Yadain pada pembahasan sujud sahwi dengan lafazh:

فَقَامَ إِلَى خَشَبَةٍ مَعْرُوضَةٍ فِي الْمَسْجِدِ فَاتَّكَأَ عَلَيْهَا كَأَنَّه غَضْبَانُ , وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى , وَشَبَّكَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ

Kemudian beliau shallallahu alaihi wasallam mendatangi kayu yang tergeletak di masjid. Lalu beliau bersandar pada kayu tersebut seolah sedang marah dengan meletakkan lengan kanannya di atas lengan kirinya serta menjalin jari-jemarinya. (HR. Bukhari: 482, Muslim: 573)

Hal ini tidak bertentangan dengan penjelasan sebelumnya, karena tasybik (menjalin jari-jemari) ini terjadi setelah selesai shalat dalam prasangka beliau shallallahu alaihi wasallam, maka ini dihukumi sama dengan orang yang telah selesai shalat. Sehingga larangan ini khusus untuk orang yang shalat dan orang yang menuju masjid, karena hal itu (tasybik) termasuk perbuatan sia-sia dan tidak adanya kekhusyukan.

Imam Bukhari rahimahullah mengatakan:

بَاب تَشْبِيك الأَصَابِعِ فِي الْمَسْجِدِ وَغَيْرِهِ

Bab tasybik (menjalin) jari-jemari di masjid dan di selainnya. Kemudian beliau membawakan beberapa hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam, bahwasanya beliau menjalin jari-jemarinya di masjid dan di tempat lain, dan di antara hadits yang disebutkan yaitu hadits Dzil Yadain yang lalu.

Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan berkenaan dengan mengkompromikan antara hadits-hadits ini dengan hadits-hadits larangan (tasybik):

” وَجَمَعَ الإِسْمَاعِيلِيّ بِأَنَّ النَّهْيَ مُقَيَّد بِمَا إِذَا كَانَ فِي الصَّلاةِ أَوْ قَاصِدًا لَهَا ، إِذْ مُنْتَظِر الصَّلاةِ فِي حُكْمِ الْمُصَلِّي . . ثم قال الحافظ : وَالرِّوَايَةُ الَّتِي فِيهَا النَّهْي عَنْ ذَلِكَ مَا دَامَ فِي الْمَسْجِدِ ضَعِيفَة كَمَا قَدَّمْنَا “

“Al-Isma’ily mengkompromikan dengan mengatakan bahwa larangan tersebut berkaitan dengan shalat atau orang yang sengaja menuju shalat, karena orang yang sedang menunggu shalat dihukumi seperti orang yang sedang shalat.” Al-Hafizh melanjutkan : Riwayat yang terdapat larangan dari hal itu selama masih di masjid adalah riwayat yang lemah sebagaimana telah berlalu. (Fathul Bari’: 1/565)

Yang perlu dipahami juga, ada sebagian orang yang menekuk (membunyikan) jari-jari tangan saat shalat. Ini termasuk tindakan sia-sia yang tidak pantas bagi orang shalat, dan menunjukkan tidak ada kekhusyukan, sebab andai hatinya khusyuk tentu seluruh anggota badannya juga tenang.

Diriwayatkan dari Syu’bah, mantan budak Ibnu Abbas, ia menuturkan:

صليت إلى جنب ابن عباس ففقَّعت أصابعي , فلما قضيت الصلاة قال : لا أمَّ لك ! تفقع أصابعك وأنت في الصلاة !

“Aku shalat di samping Ibnu Abbas, lalu aku membunyikan jari-jari tanganku, setelah aku selesai shalat, Ibnu Abbas berkata padaku, ‘Apa-apaan kamu! Kamu membunyikan jari-jari tanganmu padahal kamu sedang shalat.’” (HR. Ibnu Abi Syaibah: 2/344. Syaikh Al-Albani mengatakan dalam Irwa`ul Ghalil, 2/99; sanadnya hasan)

Kesimpulannya, tasybik (menjalin) jari-jemari hukumnya makruh bagi orang yang keluar menuju shalat sampai ia selesai. Orang yang duduk di masjid tidak mengapa menjalin jari-jemarinya kecuali apabila ia sedang menunggu shalat, dimakhruhkan baginya untuk menjalin jari-jemarinya. Wallahu a’lam.

Lihat: Ahkam Hudhur Al-Masajid, karya Syaikh Abdullah bin Shalih Al-Fauzan, hlm. 67-78

Diterjemahkan dari artikel Islamqa yang berjudul : Karahatu Tasybik Al-Ashabi’ idza Kharaja ila Ash-Shalah hatta Yushalli

Kamis, 11 Shafar 1441H/10 Oktober 2019M, 06:13WIB, dirumah mertua tercinta, Jatimurni.

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Pendiri dan pengasuh Maribaraja. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah. Kemudian melanjutkan ke LIPIA Jakarta Jurusan Syariah. Sekarang sebagai staff pengajar di Lembaga Pendidikan Takhassus Al-Barkah (LPTA) dan Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
0
    0
    Your Cart
    Your cart is emptyReturn to Shop
    WhatsApp Yuk Gabung !