Nikah Ya Diumumkan, Jangan Sembunyi-sembunyi

Mengumumkan pernikahan hukumnya wajib, sebabnya adalah:

1. Terdapat hadits yang memerintahkannya, karena Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ

“Umumkanlah pernikahan ini!” (HR. Ahmad, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’: 1072)

2. Agar dapat dibedakan antara nikah syar’i shahih yang diajarkan oleh syari’at dengan perzinaan. Karena zina itu nikah (hubungan) yang bersifat tersembunyi. Adapun nikah yang syar’i adalah nikah yang diumumkan dan ditampakkan. Oleh karena itu termasuk hikmah adalah mengumumkan pernikahan.

Diterjemahkan dari artikel Islamqa dengan judul:

#faidah singkat, Ahad 20 Okt 2019

 

Penulis: Zahir Al-Minangkabawi

Follow fanpage maribaraja KLIK

Instagram @maribarajacom

Bergabunglah di grup whatsapp maribaraja untuk mendapatkan kiriman artikel dakwah setiap harinya. Daftarkan whatsapp anda  di admin berikut KLIK

Nikah ya diumumkan
Ayo belanja kitab arab di maribaraja store
Belanja sambil beramal. Dengan belanja di maribaraja store maka anda akan ikut andil dalam kegiatan dakwah dan pendidikan islam. Karena keuntungan dari penjualan 100% akan digunakan untuk operasional dakwah dan pendidikan di Maribaraja.com

 

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Pendiri dan pengasuh Maribaraja. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah. Kemudian melanjutkan ke LIPIA Jakarta Jurusan Syariah. Sekarang sebagai staff pengajar di Lembaga Pendidikan Takhassus Al-Barkah (LPTA) dan Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
0
    0
    Your Cart
    Your cart is emptyReturn to Shop
    WhatsApp Yuk Gabung !