Nikah Ya Diumumkan, Jangan Sembunyi-sembunyi
Mengumumkan pernikahan hukumnya wajib, sebabnya adalah:
1. Terdapat hadits yang memerintahkannya, karena Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ
“Umumkanlah pernikahan ini!” (HR. Ahmad, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’: 1072)
2. Agar dapat dibedakan antara nikah syar’i shahih yang diajarkan oleh syari’at dengan perzinaan. Karena zina itu nikah (hubungan) yang bersifat tersembunyi. Adapun nikah yang syar’i adalah nikah yang diumumkan dan ditampakkan. Oleh karena itu termasuk hikmah adalah mengumumkan pernikahan.
Diterjemahkan dari artikel Islamqa dengan judul:
#faidah singkat, Ahad 20 Okt 2019
Penulis: Zahir Al-Minangkabawi
Follow fanpage maribaraja KLIK
Instagram @maribarajacom
Bergabunglah di grup whatsapp maribaraja untuk mendapatkan kiriman artikel dakwah setiap harinya. Daftarkan whatsapp anda di admin berikut KLIK
Ayo belanja kitab arab di maribaraja store
Belanja sambil beramal. Dengan belanja di maribaraja store maka anda akan ikut andil dalam kegiatan dakwah dan pendidikan islam. Karena keuntungan dari penjualan 100% akan digunakan untuk operasional dakwah dan pendidikan di Maribaraja.com
One Comment