Muslimah Jika Keluar Rumah Jangan Pakai Parfum

Kita yakin, tidak ada seorang pun dari muslimah yang ingin dikatakan pelacur. Karena gelar itu benar-benar gelar kehinaan bagi seorang wanita. Siapapun wanitanya jika ia masih sehat akalnya, tentu tidak akan mau untuk dikatakan sebagai seorang pelacur. Bahkan sekalipun seorang wanita yang telah jatuh dalam dosa besar itu, dalam hati kecilnya, mungkin dalam kesendiriannya, pasti dia menyesali dan jijik dengan dirinya sendiri.

Maka satu hal yang wajib kita ketahui, ternyata ada perbuatan yang jika dilakukan oleh seorang wanita muslimah maka ia mendapat gelar pelacur meskipun ia kenyataannya tidak melakukan zina. Dosa itu adalah memakai wewangian (parfum) ketika keluar rumah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ ثُمّ مَرّتْ عَلَى الْقَوْمِ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Perempuan manapun yang menggunakan parfum kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium wanginya, maka dia adalah seorang pezina (pelacur).” (HR. Ahmad 4/418, Shahih al-Jami’: 105)

Syariat sangat keras dalam hal ini, jangankan wanita yang keluar dengan menggunakan parfum untuk keperluan kerja, kuliah, ke pasar, kondangan, arisan, pertemuan, dst, wanita yang keluar untuk shalat berjama’ah ke masjid saja dilarang, bahkan shalatnya tidak akan diterima jika ia shalat dalam menggunakan parfum tersebut. Jika mau shalatnya diterima maka dia wajib mandi dulu seperti mandi jinabat kemudian mengganti pakaiannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ تَطَيَّبَت ثُمَّ خَرَجَتْ إلَى الْمَسْجِدِ لَيُوجَد رِيحَهَا لَمْ يُقْبَلْ مِنْهَا صَلَاةٌ حَتَّى تَغْتَسِلَ اغْتِسَالَهَا مِنْ الْجَنَابَةِ

Perempuan manapun yang memakai parfum kemudian keluar ke masjid supaya wanginya tercium orang lain maka shalatnya tidak diterima sampai dia mandi sebagaimana mandi jinabat. (HR. Ahmad: 2/44, Shahih al-Jami’: 2073)

Oleh sebab itu, nasehat kami buat keluarga, istri, anak-anak perempuan, kakak atau adik perempuan, dan seluruh saudari kami kaum muslimah, janganlah memakai parfum atau apa saja yang mengeluarkan wangi ketika keluar rumah karena hal ini dilarang oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam, dan kami sangat yakin bahwa Anda tentu tidak ingin digelari sebagai seorang pelacur. Jika mau pakai parfum cukuplah dirumah saja, jika keluar rumah maka jangan.

Baca juga Artikel:

Haram Wanita Safar Tanpa Mahram

Pondok Jatimurni BB 3 Bekasi, Bekasi, Kamis, 4 Rajab 1441H/ 28 Februari 2020 M

Zahir Al-Minangkabawi

Follow fanpage maribaraja KLIK

Instagram @maribarajacom

Bergabunglah di grup whatsapp maribaraja untuk dapatkan artikel dakwah setiap harinya. Daftarkan whatsapp anda di admin berikut KLIK

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Pendiri dan pengasuh Maribaraja. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah. Kemudian melanjutkan ke LIPIA Jakarta Jurusan Syariah. Sekarang sebagai staff pengajar di Lembaga Pendidikan Takhassus Al-Barkah (LPTA) dan Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
0
    0
    Your Cart
    Your cart is emptyReturn to Shop
    WhatsApp Yuk Gabung !