Siapakah Sahabat Nabi Yang Dilahirkan Dalam Ka’bah?
Soal: Siapa saja sahabat Nabi yang dilahirkan di dalam Ka’bah? Benarkah Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu juga dilahirkan dalam Ka’bah?
Jawab:
Alhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah amma ba’du.
Sebelumnya, tentu kita harus sepakat dulu bahwa untuk menjawab hal ini kita memerlukan berita yang valid. Karena ini adalah peristiwa di masa lampau sedangkan kita tidak hidup di masa itu.
Sehingga kita harus mengemukakan sumber beritanya, tidak boleh menjawab hanya berdasarkan hawa nafsu atau kabar yang kita dengar dari orang-orang yang belum diketahui kevalidannya. Berikut ringkasan dari jawaban para ulama terkait hal ini:
Sahabat yang para ulama sepakat bahwa ia dilahirkan di dalam Ka’bah adalah Hakim bin Hizam radhiallahu ‘anhu. Imam Muslim rahimahullah di dalam kitab Shahih-nya berkata:
وُلِدَ حَكِيمُ بْنُ حِزَامٍ فِي جَوْفِ الْكَعْبَةِ وَعَاشَ مِائَةً وَعِشْرِينَ سَنَةً
“Hakim bin Hizam dilahirkan di dalam Ka’bah dan ia hidup selama (berumur) 120 tahun.” (Shahih Muslim: 1532)
Adapun Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu memang ada juga riwayat yang menyebutkan bahwa ia juga dilahirkan di dalam Ka’bah. Akan tetapi riwayatnya dha’if (lemah). Imam Ibnu Mulaqqin rahimahullah berkata:
حَكِيم بن حزام رضي الله عنه ولد فِي جَوف الْكَعْبَة ، وَلَا يعرف أحد ولد فِيهَا غَيره ، وَأما مَا رُوِيَ عَن عَلّي رَضي اللهُ عَنهُ أَنه ولد فِيهَا فضعيف
“Hakim bin Hizam radhiallahu ‘anhu dilahirkan di dalam Ka’bah. Tidak seorang pun selain dirinya yang diketahui di lahirkan di dalamnya. Adapun riwayat mengenai Ali bin Abi Thalib bahwa ia juga dilahirkan di dalam Ka’bah adalah riwayat yang dha’if (lemah).” (Al-Badr al-Munir: 6/489)
Pernah ditanyakan kepada Syaikh Dr. Asy-Syarif Hatim bin ‘Arif Al-‘Auniy (salah seorang pengajar di Universitas Ummul Qura Makkah) perihal kebenaran riwayat tentang kelahiran sahabat Ali bin Abi Thalib di dalam Ka’bah, maka beliau menjawab:
لم يرد حديثٌ صحيحٌ بذلك ، ولم يرد بذلك شيءٌ في المصادر الموثوقة من مصادر السنة ؛ إلا ما جاء في كلامٍ لأبي عبد الله الحاكم النيسابوري ، وما ورد في مناقب علي بن أبي طالب (رضي الله عنه) لابن المغازلي
“Tidak ada satu hadits shahih pun dalam hal itu dan tidak pula ada satu dalil pun dari sumber-sumber As-Sunnah yang terpercaya kecuali ucapan Abu Abdillah Al-Hakim An-Naisaburiy dan apa yang disebutkan dalam kitab Manaqib Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu karya Ibnu Al-Maghazaliy.”
Beliau melanjutkan:
“Adapun apa yang disebutkan oleh Ibnu Al-Maghazaliy, berita yang memiliki sanad dalam hal ini hanyalah pada kisah kelahiran Ali radhiallahu anhu di dalam Ka’bah. Akan tetapi, sanadnya sangat lemah sekali. Disebabkan berturut-turutnya para perawi yang majhul (tidak dikenal) pada sanadnya. Ditambah lagi kisah yang mereka sebutkan tersebut asing.
Hal ini merupakan salah satu cacat terbesar dari kitab Ibnu Al-Maghazaliy dalam Manaqib, sampai-sampai Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengomentari kitab ini dengan mengatakan:
قد جمع في كتابه من الأحاديث الموضوعات ما لا يخفى أنه كذبٌ على من له أدنى معرفةٍ بالحديث
Di kitabnya ini, ia telah mengumpulkan hadits-hadits maudhu’ (palsu) yang tidak samar bahkan oleh seorang yang hanya memiliki pengetahuan paling rendah dalam ilmu hadits bahwa itu adalah dusta. (Minhaj As-Sunnah An-Nabawiyah: 7/15)
Al-Hakim menyebutkan berita yang datang dari sebagian ahli nasab suku Quraiys, bahwa Hakim bin Hizam dilahirkan di dalam Ka’bah dan beliau (Al-Hakim) tidak mengingkarinya. Akan tetapi, ketika beliau menyebutkan ucapan Mush’ab bin Abdullah Az-Zubairiy:
ولم يُولد قبلَه ، ولا بعده ، في الكعبة أحدٌ
“..dan tidak ada seorangpun baik sebelum atau setelah Hakim bin Hizam yang dilahirkan di dalam Ka’bah”
Al-Hakim berkata: “Mush’ab wahm (keliru) pada bagian akhir dari ucapannya. Karena telah mutawatir berita bahwa Fathimah binti Asad melahirkan Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib di dalam Ka’bah.”
Ucapan Al-Hakim bahwa “Beritanya telah mutawatir…” Mutawatir menurut Al-Hakim bukanlah mutawatir menurut ulama ushul. Mutawatir yang dimaksud oleh Al-Hakim adalah kabar yang sangat yakin karena banyaknya orang yang mengabarinya, sebagaimana hal ini telah diingatkan oleh Al-Bulqiniy di dalam kitab Mahasin Al-Ishthilah: 453 serta Al-‘Iraqiy dalam kitab At-Taqyiid wa Al-Idhah: 1/776
Ucapan Al-Hakim paling banternya adalah kabar tentang hal ini di zamannya telah menjadi perkara yang masyhur (terkenal), tidak menunjukkan lebih dari ini. Sebab mutawatir yang ada pada istilah Al-Hakim bukanlah mutawatir menurut ulama ushul.
Sehingga, jelaslah bahwa sekedar berita yang masyhur di zaman Al-Hakim (w.405H) tidak dapat dijadikan dalil. Apalagi ucapannya tersebut bertentangan dengan ucapan orang yang lebih dekat zamannya dengan kejadian yaitu Mush’ab Az-Zubairiy (w.236) padahal Mush’ab adalah Allamah (ulama besar) dalam hal nasab Quraiys dan berita-berita mereka.
Adapun sebab hal ini menjadi masyhur di zaman Al-Hakim adalah karena hal ini termasuk hal yang didakwakan oleh orang-orang Syi’ah. Sedangkan pada diri Imam Al-Hakim ada sedikit kecondongan kepada Syi’ah sebagaimana yang jelaskan oleh para ulama. Sehingga sepertinya sumber beliau adalah ke-masyhuran berita ini di kalangan orang-orang dizamannya. Padahal orang mengambil hal ini dari kaum Syi’ah.”
Kesimpulannya, sahabat nabi yang dilahirkan dalam Ka’bah adalah Hakim bin Hizam radhiallahu anhu. Adapun Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu maka riwayatnya lemah (tidak valid) tidak bisa dijadikan sandaran.
Referensi
Jawaban ini merupakan ringkasan dari:
- Artikel Islamweb dengan judul Ash-Shahabiy Alladzi Wulida Fi Jaufi al-Ka’bah
- Artikel Islamqa.info dengan judul Lam Yatsbut Anna Alliyan radhiallahu anhu Wulida fi al-Ka’bah
Baca juga Artikel:
Hakim Bin Hizam – Sirah Sahabat
Maktabah Az-Zahiriy Jatimurni Bekasi, Kamis, 19 Syawwal 1441H/ 11 Juni 2020 M
Follow fanpage maribaraja KLIK
Instagram @maribarajacom
Bergabunglah di grup whatsapp maribaraja atau dapatkan broadcast artikel dakwah setiap harinya. Daftarkan whatsapp anda di admin berikut KLIK