Para ulama telah menyebutkan bahwa cara syar’i mengobati dan melepaskan pengaruh sihir ada dua yaitu: Pertama, mengupayakan untuk mengeluarkan wasilah (buhul) sihir dari tempat dia diletakkan atau ditanam, kemudian menghancurkannya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Aisyah radhiyallahu anha, ia menuturkan سُحِرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى كَانَ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ …
Read More »