
Menjaga Diri Dan Agama Dengan Meninggalkan Perkara Syubhat – Hadits Ke-6 Arbain Nawawi
Teks Hadits Dan Terjemahan
عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَان بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الَحرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ أَلاَّ وِإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلَا وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ – رَوَاهُ البُخَارِي وَمُسْلِمٌ
Dari Abu ‘Abdillah An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat–yang masih samar–yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus ke dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya. Ingatlah di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka seluruh jasad akan ikut baik. Jika ia rusak, maka seluruh jasad akan ikut rusak. Ingatlah segumpal daging itu adalah hati (jantung). [HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599]
Kedudukan hadits
Imam Ibnu Daqiq Al-Id (w: 702H) berkata:
هَذَا الْحَدِيْثُ أَصْلٌ عَظِيْمٌ مِنْ أُصُوْلِ الشَّرِيْعَةِ
“Hadis ini merupakan landasan (prinsip) yang agung dari prinsip-prinsip syariat.” (Syarh Al-Arbain An-Nawawiyah, Cet. Muassasah Ar-Rayyan, Hal. 43)
Hukum suatu perkara dan sikap kita terhadapnya
Mengapa hadits ini menjadi salah datu landasan utama dalam agama? Karena ia menjelaskan sikap yang benar ketika dihadapkan kepada suatu perkara. Semua perkara dalam kehidupan ini tidak terlepas dari 3 keadaan, yaitu:
- Halal yang jelas, seperti sapi. Sikap seorang boleh memakannya
- Haram yang jelas, seperti babi. Sipak seorang tidak boleh memakannya
- Syubhat (apakah halal ataukah haram), seperti daging yang tidak diketahui apakah sapi atau babi. Sikap seorang adalah meninggalkannya.
Apa hikmah dari perkara syubhat?
- Menguji manusia
Allah berfirman:
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ وَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ
“Tiap-tiap yang bernyawa pasti akan merasakan mati. Kami akan menguji kalian dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan. Dan hanya kepada Kamilah kalian dikembalikan.” (QS. Al-Anbiya’: 35)
Nabi bersabda:
حُفَّتِ الْجَنَّةُ بِالْمَكَارِهِ وَحُفَّتِ النَّارُ بِالشَّهَوَاتِ
“Surga diliputi oleh sesuatu yang dibenci sedangkan neraka diliputi oleh syahwat.” (HR. Muslim: 7308)
Ketika Allah memerintahkan sesuatu maka berlakulah ujian kepada manusia mau tidak ia melaksanakan perintah tersebut. Ketika Allah melarang maukah ia meninggalkannya. Maka syubhat juga demikian. Bahkan terkadang Allah memudahkan jalan menuju yang haram untuk menambah nilai ujiannya. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَيَبْلُوَنَّكُمُ اللَّهُ بِشَيْءٍ مِّنَ الصَّيْدِ تَنَالُهُ أَيْدِيكُمْ وَرِمَاحُكُمْ لِيَعْلَمَ اللَّهُ مَن يَخَافُهُ بِالْغَيْبِ ۚ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya Allah akan menguji kamu dengan sesuatu dari binatang buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu supaya Allah mengetahui orang yang takut kepada-Nya, biarpun ia tidak dapat melihat-Nya. Barang siapa yang melanggar batas sesudah itu, maka baginya azab yang pedih. (QS. Al-Maidah: 94)
- Menciptakan ranah untuk belajar dan meneliti lebih dalam
Semua perkara dalam kehidupan sudah ada hukumnya dalam syariat. Allah berfirman:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam jadi agama bagimu.” (QS. Al-Maidah: 3)
Hanya saja, ada perkara-perkara yang membutuhkan perhatian dan penelitian untuk mengeluarkan hukumnya. Hikmahnya adalah untuk menunjukkan derajat kemulian manusia, memisahkan mana para ulama mana orang biasa. Allah befirman:
يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ
“Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah: 11)
Kenapa perkara Syubhat harus ditinggalkan?
- Menutup jalan menuju hal yang haram
Yang disebut dalam istilah syariat dengan Saddudz Dzari’ah yaitu menutup jalan yang mengantarkan kepada perkara yang haram. Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali (w: 795H) berkata:
وَيُسْتَدَلُّ بِهَذَا الْحَدِيْثِ مَنْ يَذْهَبُ إِلَى سَدِّ الذَّرَائِعِ إِلَى الْمُحَرَّمَاتِ وَتَحْرِيْمِ الْوَسَائِلِ إِلَيْهَا، وَيَدُلُّ عَلَى ذَلِكَ أَيْضًا مِنْ قَوَاعِدِ الشَّرِيْعَةِ تَحْرِيْمُ قَلِيْلِ مَا يُسْكِرُ كَثِيْرُهُ، وَتَحْرِيْمُ الْخَلْوَةِ بِالْأَجْنَبِيَّةِ، وَتَحْرِيْمُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصُّبْحِ وَبَعْدَ الْعَصْرِ سَدًّا لِذَرِيْعَةِ الصَّلَاةِ عِنْدَ طُلُوْعِ الشَّمْسِ وَعِنْدَ غُرُوْبِهَا، وَمَنْعُ الصَّائِمِ مِنَ الْمُبَاشَرَةِ إِذَا كَانَتْ تُحَرِّكُ شَهْوَتَهُ
Hadis ini dijadikan dalil oleh mereka yang berpendapat tentang saddudz dzari’ah (menutup jalan/perantara) menuju perkara-perkara yang diharamkan serta mengharamkan sarana-sarana yang menuju kepadanya. Hal ini juga ditunjukkan oleh kaidah-kaidah syariat lainnya, seperti haramnya sesuatu yang sedikitnya memabukkan jika banyaknya memabukkan, haramnya berdua-duaan (khalwat) dengan wanita asing, serta haramnya salat setelah salat Subuh dan setelah Asar sebagai upaya menutup jalan (celah) salat saat matahari terbit dan terbenam. Begitu pula larangan bagi orang yang berpuasa untuk melakukan mubasyarah (sentuhan fisik) jika hal tersebut dapat membangkitkan syahwatnya. (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, Cet. Muassasah Ar-Risalah, Hal. 1/209)
Perumpamaan yang diberikan oleh Nabi dalam hadits ini sangat jelas menunjukkan syariat saddudz dzari’ah. Belaiu bersabda: Barangsiapa yang terjerumus ke dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya.
- Merealisasikan sikap wara’
Wara’ adalah salah satu siafat yang harus dimiliki orang setiap mukmin. Ibnu Qayyim rahimahullah berkata:
تَرْكُ مَا يُخْشَى ضَرَرُهُ فِي الْآخِرَةِ
Wara’ adalah meninggalkan sesuatu yang dikhawatirkan bahayanya di akhirat. (Nadhratu An-Na’im: 8/3617)
Ar-Raghib Al-Asfahani membagi sifat wara’ menjadi tiga tingkatan: (Nadhratu An-Na’im: 8/3617)
- Wajib: Menahan diri dari hal-hal yang diharamkan. Ini berlaku untuk seluruh manusia.
- Mandub (Sunnah): Menahan diri dari perkara-perkara syubhat (yang samar/meragukan). Ini berlaku untuk golongan pertengahan (orang beriman yang berhati-hati).
- Fadhilah (Keutamaan Tinggi): Menahan diri dari banyak perkara mubah (boleh) dan hanya mencukupkan diri pada kebutuhan darurat. Ini adalah derajat para Nabi, shiddiqin, syuhada, dan orang-orang saleh.
Maka adanya perkara haram dan Syubhat agar manusia merealisasikan sikap terpuji ini. Sehingga agamanya selamat dan kehormatan dirinya juga selamat.
فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ
Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599]
Contoh Praktek Salaf meninggalkan perkara Syubhat
Nabi tidak jadi makan kurma karena syubhat. Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda:
إِنِّي لَأَنْقَلِبُ إِلَى أَهْلِي فَأَجِدُ التَّمْرَةَ سَاقِطَةً عَلَى فِرَاشِي، ثُمَّ أَرْفَعُهَا لِآكُلَهَا، ثُمَّ أَخْشَى أَنْ تَكُونَ صَدَقَةً فَأُلْقِيهَا
“Sesungguhnya saat aku pulang kembali kepada keluargaku, lalu aku menemukan sebutir kurma jatuh di atas tempat tidurku. Kemudian aku mengambilnya untuk memakannya, tetapi aku khawatir kurma tersebut adalah harta sedekah, maka aku pun menaruhnya kembali (mengurungkan niat untuk memakannya).” (HR. Bukhari: 2432, Muslim: 1070)
Contoh Praktek di zaman kita
Cryptocurrency (Bitcoin, Ethereum, dll.) mayoritas ulama termasuk MUI mengatakan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar. (ketidakjelasan), dharar (bahaya) dan bertentangan dengan Undang-Undang. Sebagian ulama ada yang menghalalkan.
Maka dalam kasus ini, bagi orang awam seperti kita menjadi perkara yang syubhat (meragukan) maka dengan demikian sikap yang tepat adalah meninggalkannya.
Penentu sikap seorang terhadap perkara syubhat adalah hati
Hati bersih melahirkan sikap wara’ sedangkan hati kotor melahirkan sikap meremehkan bahkan prasmanan dalam beragama. Karenanya, sebelum seorang memperhatikan kesehatan jasadnya hendaknya ia memperhatikan kesehatan hatinya. Namun ini yang kurang pada kebanyakan kita. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ
“Ketahuilah, sesungguhnya di dalam tubuh terdapat segumpal daging, apabila ia baik maka baik pula seluruh tubuh tersebut, dan apabila ia rusak maka rusak pula seluruh tubuh tersebut. Ketahuilah, ia adalah hati.” (Al-Bukhari hadits 52 / Muslim hadits 1599).
Imam An-Nawawi berkata: “Di dalam hadits ini terdapat penegasan untuk bersungguh-sungguh dalam mengupayakan kebaikan hati dan menjaganya dari kerusakan.” (Muslim bi Syarhi An-Nawawi 6/33).
Jika hati kita bersih maka Allah akan membimbing kita berjalan diatas kebenaran dan istiqamah diatasnya. Allah berfirman:
إِنْ يَعْلَمِ اللَّهُ فِي قُلُوبِكُمْ خَيْرًا يُؤْتِكُمْ خَيْرًا مِمَّا أُخِذَ مِنْكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Jika Allah mengetahui ada kebaikan di dalam hatimu, niscaya Dia akan memberikan kepadamu yang lebih baik daripada apa yang telah diambil darimu dan Dia akan mengampuni kamu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. Al-Anfal: 70)
Allah juga berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن تَتَّقُوا اللَّهَ يَجْعَل لَّكُمْ فُرْقَانًا وَيُكَفِّرْ عَنكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ
“Wahai orang-orang yang beriman! Jika kamu bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan furqan (kemampuan membedakan antara yang hak dan yang batil) kepadamu dan menghapuskan segala kesalahanmu dan mengampuni dosa-dosamu. Dan Allah memiliki karunia yang besar.” (QS. Al-Anfal: 29)
Maknanya, jika hati kita bersih; bertakwa kepada Allah, mengingankan kebaikan, dst, maka Allah akan memberikan kepada kita kemapuan untuk bisa membedakan antara yang haq dengan batil dan halal dengan haram, serta memberikan taufik-Nya sehingga kita bisa mengikuti yang haq dan halal serta meninggalkan yang batil dan haram. Dahulu para salaf sering berdo’a:
اللَّهُمَّ أَرِنِي الْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنِي اتِّبَاعَهُ، وَأَرِنِي الْبَاطِلَ بَاطِلًا وَارْزُقْنِي اجْتِنَابَهُ
“Ya Allah, tunjukkanlah kepadaku kebenaran sebagai kebenaran dan anugerahkanlah kepadaku kekuatan untuk mengikutinya, serta tunjukkanlah kepadaku kebatilan sebagai kebatilan dan anugerahkanlah kepadaku kekuatan untuk menjauhinya.”
Semoga Allah melindungi dan menyelamatkan kita semua. Amin
Semoga bermanfaat
Follow fanpage maribaraja KLIK
Instagram @maribarajacom




