Memanggil Istri dengan Dek, Ummi, termasuk Zhihar?

Soal: Bagaimana hukumnya memanggil istri dengan ummi, dek, dll. Apakah ini termasuk zhihar?

Jawab: tidak, ini bukan zhihar karena salah satu syarat dikatakan zhihar adalah niat. Sedangkan seorang suami yang memanggil istrinya dengan pangilan ini tidak berniat untuk menzhihar. Seorang memanggil istrinya dengan lafazh ummi tidak bermaksud menyamakan istrinya dengan ibunya, namun maksudnya adalah ibu dari anak-anaknya, sekaligus untuk mengajari adab dan akhlak kepada anak-anaknya.

Akan tetapi, meskipun demikian perlu dipertimbangkan pendapat madzhab Hanabilah yang mengatakan bahwa memanggil istri dengan lafzah-lafazh seperti itu hukumnya adalah makhruh sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam tafsirnya. Oleh sebab itu, jika kita ingin mengambil jalan selamat dalam hal ini maka lebih baik, memilih panggilan lain, seperti sayangku, cintaku, dll. Wallahu a’lam

#faidah dari kajian Ustadz Dr. Firanda, Masjid Al-Barkah Rabu 17 Shafar 1441H/ 16 Oktober 2019

 

Penulis: Zahir Al-Minangkabawi

Follow fanpage maribaraja KLIK
Follow Instagram @maribarajacom

Memanggil istri dengan sebutan dek, ummi, ma?

Bergabunglah di grup whatsapp maribaraja untuk mendapatkan artikel dakwah setiap harinya. Daftarkan whatsapp anda  di nomor admin berikut KLIK

Bapak bj habibie meninggal dunia
Ayo belanja kitab arab di maribaraja store
Belanja sambil beramal. Dengan belanja di maribaraja store maka anda akan ikut andil dalam kegiatan dakwah dan pendidikan islam. Karena keuntungan dari penjualan 100% akan digunakan untuk operasional dakwah dan pendidikan di Maribaraja.com

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Pendiri dan pengasuh Maribaraja. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah. Kemudian melanjutkan ke LIPIA Jakarta Jurusan Syariah. Sekarang sebagai staff pengajar di Lembaga Pendidikan Takhassus Al-Barkah (LPTA) dan Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
WhatsApp Yuk Gabung !