Bayar Hutang Dahulu Atau Bantu Anak Yatim?

Soal: Ustadz, manakah yang lebih didahulukan antara membayar hutang dengan membantu anak yatim yang membutuhkan? Dita

Jawab:

Alhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah amma ba’du. 

Di antara kaidah fikih yang disebutkan oleh para ulama adalah:

إذَا تَزَاحَمَ عَدَد الْمَصَالِح    يُقَدَّمُ الْأَعْلَى مِنْ الْمَصَالِحِ

Apabila berkumpul beberapa kemashlahatan maka didahulukan mashlahat yang paling besar. (Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah As-Sa’di: 21)

Maksudnya adalah apabila ada beberapa kemaslahatan yang tidak bisa digabungkan, harus dilakukan salah satunya, maka pilih dan lakukanlah kemaslahatan yang paling besar, berlaku konsep prioritas.

Kaidah ini dibangun dari banyak dalil, diantaranya firman Allah subhanahu wata’ala:

وَاتَّبِعُوا أَحْسَنَ مَا أُنزِلَ إِلَيْكُم مِّن رَّبِّكُم مِّن قَبْلِ أَن يَأْتِيَكُمُ الْعَذَابُ بَغْتَةً

Dan ikutilah sebaik-baik apa yang telah diturunkan kepadamu dari Tuhanmu sebelum datang azab kepadamu dengan tiba-tiba. (QS. Az-Zumar: 55)

Demikian pula dengan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:

الْإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الْأَذَى عَنْ الطَّرِيقِ

Iman itu ada tujuh puluh lebih, atau enam puluh lebih cabang. Yang paling utama adalah perkataan, Laa ilaaha illallahu (Tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah). Dan yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan.” (HR. Muslim: 35)

Di dalam hadits ini kita bisa melihat bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengurutkan tingkatan keimanan. Yang paling tinggi dan yang paling rendah. Dan urutannya ini sesuai dengan tingkat kewajiban dan besarnya pahalanya.

Oleh sebab itu, dalam kasus seperti yang ditanyakan, manakah yang lebih didahulukan maka jawabannya adalah membayar hutang. Karena membayar hutang itu hukumnya wajib sedangkan membantu anak yatim hukumnya sunnah muakkadah. Tentu sesuatu yang wajib lebih utama untuk dilakukan terlebih dahulu dibanding sesuatu yang sunnah.

Baca juga Artikel:

Sepuluh Bahaya Hutang

Wallahu a’lam #bantu jawab. Jatimurni Bekasi, Rabu 7 Rabiul Akhir 1441 H/ 4 Desember 2019 M

Zahir Al-Minangkabawi

Follow fanpage maribaraja KLIK

Instagram @maribarajacom

Bergabunglah di grup whatsapp maribaraja atau dapatkan broadcast artikel dakwah setiap harinya. Daftarkan whatsapp anda  di admin berikut KLIK

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Pendiri dan pengasuh Maribaraja. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah. Kemudian melanjutkan ke LIPIA Jakarta Jurusan Syariah. Sekarang sebagai staff pengajar di Lembaga Pendidikan Takhassus Al-Barkah (LPTA) dan Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
WhatsApp Yuk Gabung !