SEJARAH PUASA RAMADHAN (RMD Art.006)

Puasa Ramadhan mengalami tiga fase sebelum akhirnya diwajibkan. Imam Ibnul Qayyim dalam kitabnya Zadul Ma’ad menjelaskan:

Fase pertama, puasa Ramadhan diwajibkan disertai pilihan, antara berpuasa atau memberi makan satu orang miskin setiap harinya, namun puasa lebih baik. Berdasarkan firman Allah:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 184)

Salamah bin Akwa’ radhiyallahu anhu menuturkan:

كُنَّا فِى رَمَضَانَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ شَاءَ صَامَ وَمَنْ شَاءَ أَفْطَرَ فَافْتَدَى بِطَعَامِ مِسْكِينٍ حَتَّى أُنْزِلَتْ هَذِهِ الآيَةُ : فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Kami dahulu di bulan Ramadhan pada zaman Rasulullah, siapa yang ingin berpuasa maka puasa dan yang tidak puasa harus memberi makan orang miskin sampai turun ayat ini(QS. al-Baqarah: 185); ‘barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.’” (HR. Bukhari: 4507, Muslim: 1145)

Fase kedua, wajib puasa akan tetapi barang siapa yang tertidur sebelum matahari tenggelam tidak boleh berbuka hingga hari berikutnya.

Fase ketiga, wajib puasa sejak terbit fajar sampai tenggelam matahari. Fase terakhir ini menghapus fase sebelumnya dan tetap berlaku hingga kiamat.

HIKMAH TERTUNDANYA SYARIAT PUASA

Imam Ibnul Qayyim menjelaskan: “Tatkala menundukkan jiwa dari hal yang disenangi merupakan perkara yang sulit dan berat, maka kewajiban puasa Ramadhan tertunda hingga setengah perjalanan Islam yaitu setelah Hijrah. Ketika jiwa manusia telah mapan terhadap tauhid dan shalat, serta perintah-perintah dalam al-Qur’an, maka kewajiban puasa mulai diberlakukan secara bertahap. Kewajiban puasa jatuh pada tahun kedua Hijriah. Tatkala Rasulullah wafat, beliau sudah mendapati sembilan kali puasa Ramadhan.” (Zadul Ma’ad 2/29)

Dari sana, jelas bahwa puasa tidak disyariatkan sampai tauhid dan shalat benar-benar telah mapan. Sekarang, bagaimana pendapat Anda dengan orang-orang zaman sekarang, yang “puasa tapi tidak shalat”?! Memang ada? Kalau tidak percaya lihat saja nanti bulan puasa. Sepertinya mereka harus membaca sejarah puasa Ramadhan dulu. Semoga bermanfaat. Zahir al-Minangkabawi

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Pendiri dan pengasuh Maribaraja. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah. Kemudian melanjutkan ke LIPIA Jakarta Jurusan Syariah. Sekarang sebagai staff pengajar di Lembaga Pendidikan Takhassus Al-Barkah (LPTA) dan Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
0
    0
    Your Cart
    Your cart is emptyReturn to Shop
    WhatsApp Yuk Gabung !