Berlaku Adil Dalam Kehidupan Rumah Tangga

Riyadhush Shalihin Bab 34 – Wasiat Berbuat Baik Kepada Kaum Wanita

2/274 – Dari Abdullah bin Zam’ah radhiyallahu anhu bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyampaikan khutbah lalu menyebutkan Unta dan orang yang menyembelihnya (maksudnya dari kaum Tsamud). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

 إِذْ انْبَعَثَ أَشْقَاهَا ، انْبَعَثَ لَهَا رَجُلٌ عَزِيزٌ عَارِمٌ مَنِيعٌ فِي رَهْطِهِ مِثْلُ أَبِي زَمْعَةَ وَذَكَرَ النِّسَاءَ فَقَالَ يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ فَيَجْلِدُ امْرَأَتَهُ جَلْدَ الْعَبْدِ فَلَعَلَّهُ يُضَاجِعُهَا مِنْ آخِرِ يَوْمِهِ ثُمَّ وَعَظَهُمْ فِي ضَحِكِهِمْ مِنْ الضَّرْطَةِ وَقَالَ لِمَ يَضْحَكُ أَحَدُكُمْ مِمَّا يَفْعَلُ

“Ketika bangkit orang yang paling celaka di antara mereka.” (Asy Syams: 12) orang mulia dan kuat dalam golongannya seperti Abu Zam’ah.” Kemudian beliau juga menyebut tentang wanita dan memberi nasehat tentang mereka. Beliau bersabda: “Apakah layak salah seorang dari kalian memukul isterinya sebagaimana ia memukul budak, namun di akhir petang malah menggaulinya?.” Beliau kemudian memberi nasehat kepada mereka terhadap kebiasaan tertawa lantaran kentut. Setelah itu, beliau bersabda: “Kenapa salah seorang dari kalian tertawa terhadap apa yang ia lakukan?” (HR. Bukhari: 4942, Muslim: 2855)

Faidah hadits:

1. Kebahagiaan rumah tangga antara suami dan istri dibangun diatas kecintaan dan keharmonisan, maka tidak selayaknya seorang suami memukul istrinya seperti ia memukul seorang budak, padahal ia butuh kepada istrinya tersebut. Ini tentu tidak adil, bertentangan satu sisi dia perlakukan istrinya seperti budak tapi di sisi lain justru ia membutuhkannya.

2. Syariat meskipun membolehkan seorang suami memukul istrinya tapi yang tidak boleh pukulan yang menyakiti, harus pukulan yang mendidik.

3. Tidak boleh mencela orang lain terhadap sesuatu yang juga ada pada diri sendiri. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

  لِمَ يَضْحَكُ أَحَدُكُمْ مِمَّا يَفْعَلُ

“Kenapa salah seorang dari kalian tertawa terhadap apa yang ia lakukan?”

Syaikh Ibnu al-Utsaimin rahimahullah mengatakan: “Hadits ini adalah isyarat bahwa tidak sepantasnya seorang mencela orang lain dalam sesuatu yang dia sendiri melakukannya, apabila engkau tidak mau mencela dirimu sendiri lantas bagaimana engkau mencela saudaramu?!” (Syarh Riyadish Shalihin: 3/120)

_______________________

3/275 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

لَا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ

“Janganlah seorang Mukmin membenci wanita Mukminah, jika dia membenci salah satu perangainya, niscaya dia akan ridha dengan perangainya yang lain.” (HR. Muslim: 1469)

Faidah hadits:

1. Wajib bagi seorang suami untuk berlaku adil, apabila istrinya berlaku buruk kepadanya maka janganlah ia hanya melihat perlakuan buruknya pada saat itu saja, akan tetapi hendaklah dia ingat apa yang telah berlalu dari kebaikan dan akhlak mulianya, karena hal inilah yang mendorong seorang suami itu bisa bersabar dan mudah memaafkan istrinya.

2. Syari’at mengajak untuk berlaku adil, dan keadilan dalam kehidupan rumah tangga adalah dengan menimbang antara keburukan dan kebaikan, kemudian melihat mana yang lebih besar. Kemudian hendaknya seorang suami melihat kekurangan dirinya sebelum melihat kekurangan istrinya. Allah berfirman:

وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ، ٱلَّذِينَ إِذَا ٱكْتَالُوا۟ عَلَى ٱلنَّاسِ يَسْتَوْفُونَ، وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ

Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)! (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan, dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi. (QS. Al-Muthaffifin: 1-3)

Ayat ini tidak hanya untuk penjual dan pembeli namun juga berlaku dalam hubungan antara suami dan istri. Jika seorang suami hanya menuntut haknya kemudian lalai dari hak istrinya maka sungguh dia telah berlaku curang.

3. Wajibnya seorang suami tetap berlaku adil meski marah dan tidak suka dengan beberapa perangai istrinya. Allah berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُونُوا۟ قَوَّٰمِينَ لِلَّهِ شُهَدَآءَ بِٱلْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَـَٔانُ قَوْمٍ عَلَىٰٓ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ ۚ ٱعْدِلُوا۟ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا تَعْمَلُونَ

Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Maidah: 3)

Berbuat adil kepada orang yang dibenci sekalipun hukumnya adalah wajib. Jangankan kepada istri, kepada musuh seperti orang Yahudi saja wajib untuk berbuat adil. Inilah yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kepada umatnya, sehingga berbekas pada sifat mereka.

Dari Jabir bin Abdullah dia berkata; Allah azza wa jalla menjadikan Khaibar sebagai fai (harta rampasan yang didapatkan tanpa ada peperangan) bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menetapkan orang-orang Khaibar sebagaimana aslinya dan membuat pembagian kebun Khaibar antara mereka dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu beliau mengutus Abdulah bin Rawahah, dia menaksirnya kemudian berkata;

يَا مَعْشَرَ الْيَهُودِ أَنْتُمْ أَبْغَضُ الْخَلْقِ إِلَيَّ قَتَلْتُمْ أَنْبِيَاءَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَكَذَبْتُمْ عَلَى اللَّهِ وَلَيْسَ يَحْمِلُنِي بُغْضِي إِيَّاكُمْ عَلَى أَنْ أَحِيفَ عَلَيْكُمْ قَدْ خَرَصْتُ عِشْرِينَ أَلْفَ وَسْقٍ مِنْ تَمْرٍ فَإِنْ شِئْتُمْ فَلَكُمْ وَإِنْ أَبَيْتُمْ فَلِي فَقَالُوا بِهَذَا قَامَتْ السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ قَدْ أَخَذْنَا فَاخْرُجُوا عَنَّا

Wahai orang-orang Yahudi, kalian adalah mahluk yang paling saya benci, kalian telah membunuh para Nabi Allah azza wa jalla dan kalian juga telah berdusta kepada Allah namun kebencianku kepada kalian tidaklah membawaku untuk berbuat dhalim kepada kalian. Saya menaksir, dua puluh ribu wasak kurma, jika kalian mau, maka kalian punya bagian, jika enggan maka menjadi bagianku. Lalu mereka berkata; dengan beginilah akan tegak seluruh Langit dan Bumi, kami menyetujuinya dan kembalilah kalian. (HR. Ahmad: 14425)

Oleh sebab itu, seorang suami betapa pun bencinya kepada istrinya maka dia wajib berbuat adil. Tidak boleh hanya melihat keburukannya saja tapi harus dibarengi dengan melihat kebaikannya pula. Dengan inilah kekurangan dalam rumah tangga bisa ditambal.

Selesai disusun di rumah Kranggan, Ahad 6 Rabiul Awal 1441 H/ 3 Nov 2019 M

Zahir Al-Minangkabawi

Follow fanpage maribaraja KLIK

Instagram @maribarajacom

Bergabunglah di grup whatsapp maribaraja atau dapatkan broadcast artikel dakwah setiap harinya. Daftarkan whatsapp anda  di admin berikut KLIK

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Pendiri dan pengasuh Maribaraja. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah. Kemudian melanjutkan ke LIPIA Jakarta Jurusan Syariah. Sekarang sebagai staff pengajar di Lembaga Pendidikan Takhassus Al-Barkah (LPTA) dan Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
WhatsApp Yuk Gabung !