Meninggalkan Keraguan – Hadits Ke-11 Arbain Nawawi

Teks Hadits dan Terjemahan

الحَدِيْثُ الحَادِي عَشَرَ عَنْ أَبِي مُحَمَّدٍ الحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ سِبْطِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَيْحَانَتِهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: حَفِظْتُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ. رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ، وَقاَلَ التِّرْمِذِيُّ: حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ.

Dari Abu Muhammad Al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib, cucu Rasulullah ﷺ dan kesayangannya radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku hafal (sebuah hadits) dari Rasulullah ﷺ: ‘Tinggalkanlah yang meragukanmu lalu ambillah yang tidak meragukanmu.’” (HR. Tirmidzi no. 2518; An-Nasa’i no. 5714. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan sanad hadits ini shahih).

Hadits ke-11 dari Arbain Nawawi ini adalah salah satu hadits yang sangat penting dalam Islam dan menjadi landasan agung dalam penetapan hukum serta pembentukan karakter seorang muslim. Para ulama menjelaskan bahwa pesan dari hadits yang singkat ini merupakan poros utama dalam beragama, di antaranya:

A. Pondasi Sifat Wara’

Hadits ini merupakan kaidah utama dalam bersikap wara’ karena sikap meninggalkan keraguan adalah inti dari sifat wara’.

  • Definisi Wara’

Ibnu Qayyim rahimahullah berkata:

 تَرْكُ مَا يُخْشَى ضَرَرُهُ فِي الْآخِرَةِ

Wara’ adalah meninggalkan sesuatu yang dikhawatirkan bahayanya di akhirat. (Nadhratu An-Na’im: 8/3617)

  • Tingkatan Wara’ 

Ar-Raghib Al-Asfahani membagi sifat wara’ menjadi tiga tingkatan: (Nadhratu An-Na’im: 8/3617)

  1. Wajib: Menahan diri dari hal-hal yang diharamkan. Ini berlaku untuk seluruh manusia.
  2. Mandub (Sunnah): Menahan diri dari perkara-perkara syubhat (yang samar/meragukan). Ini berlaku untuk golongan pertengahan (orang beriman yang berhati-hati).
  3. Fadhilah (Keutamaan Tinggi): Menahan diri dari banyak perkara mubah (boleh) dan hanya mencukupkan diri pada kebutuhan darurat. Ini adalah derajat para Nabi, shiddiqin, syuhada, dan orang-orang saleh.
  • Contoh Praktik Wara’

Praktek Nabi ﷺ:

Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda:

إِنِّي لَأَنْقَلِبُ إِلَى أَهْلِي فَأَجِدُ التَّمْرَةَ سَاقِطَةً عَلَى فِرَاشِي، ثُمَّ أَرْفَعُهَا لِآكُلَهَا، ثُمَّ أَخْشَى أَنْ تَكُونَ صَدَقَةً فَأُلْقِيهَا

“Sesungguhnya saat aku pulang kembali kepada keluargaku, lalu aku menemukan sebutir kurma jatuh di atas tempat tidurku. Kemudian aku mengambilnya untuk memakannya, tetapi aku khawatir kurma tersebut adalah harta sedekah, maka aku pun menaruhnya kembali (mengurungkan niat untuk memakannya).” (HR. Bukhari: 2432, Muslim: 1070)

Beliau mengurungkan niat memakan sebutir kurma yang jatuh di kasurnya karena khawatir kurma tersebut adalah harta sedekah (yang diharamkan bagi Nabi dan keluarganya).

Praktek Abu Bakar ash-Shiddiq:

Dari ‘Aisyah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ayah beliau, Abu Bakar ash-Shiddiq radliallahu ‘anhu memiliki seorang budak yang setiap hari membayar setoran kepada Abu Bakar radliallahu ‘anhu (berupa harta atau makanan) dan beliau makan sehari-hari dari setoran tersebut.

Suatu hari, budak tersebut membawa sesuatu (makanan), maka Abu Bakar radliallahu ‘anhu memakannya. Lalu budak itu berkata kepada beliau: “Apakah anda mengetahui apa yang anda makan ini?”. Abu Bakar radliallahu ‘anhu balik bertanya: “Makanan ini (dari mana)?”. Budak itu menceritakan: “Dulu di jaman Jahiliyah, aku pernah melakukan praktek perdukunan untuk seseorang (yang datang kepadaku), padahal aku tidak bisa melakukannya, dan sungguh aku hanya menipu orang tersebut. Kemudian aku bertemu orang tersebut, lalu dia memberikan (hadiah) kepadaku makanan yang anda makanan ini”. Setelah mendengar pengakuan budaknya itu Abu Bakar segera memasukkan jari tangan beliau ke dalam mulut, lalu beliau memuntahkan semua makanan dalam perut beliau”. (HR. Bukhari no. 3629)

Termasuk bentuk wara’ adalah tidak menerima pemberian dari seseorang yang hartanya bersumber dari yang haram secara meyakinkan (kecuali jika hartanya bercampur halal dan haram). (Bahjatun Nazhirin, 1/649)

B. Kaidah Fikih: Al-Yaqinu La Yazulu bis-Syakk

(Keyakinan Tidak Bisa Dihilangkan oleh Keraguan)

Kaidah ini adalah penerapan langsung dari hadits “Tinggalkan yang meragukanmu”. Sesuatu yang sudah diyakini tidak batal hanya karena datang keraguan setelahnya; ia hanya bisa dibatalkan oleh keyakinan baru.

Dalil lain. Dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, seseorang mengadu kepada Nabi ﷺ bahwa ia merasa mengeluarkan angin dalam shalat. Nabi ﷺ bersabda:

 لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا

Janganlah ia membatalkan shalatnya hingga ia mendengar suara atau mencium baunya. (HR. Bukhari no. 177 dan Muslim no. 361)

Penerapan Kaidah dalam Kehidupan:

  1. Ragu Batal Wudhu:

Jika seseorang yakin sudah berwudhu, lalu ragu apakah sudah batal (buang angin/kencing), maka ia dianggap masih suci (berwudhu). Sebaliknya, jika ia yakin belum berwudhu lalu ragu apakah sudah berwudhu atau belum, maka ia wajib berwudhu. (Keyakinan asalnya yang dipakai).

2. Ragu Membayar Hutang:

Jika seseorang yakin punya hutang, lalu ragu apakah sudah melunasinya atau belum, maka hutangnya tetap ada dan wajib dibayar. Keyakinannya adalah “berhutang”, keraguannya adalah “pelunasan”.

3. Keraguan Kehalalan Ikan dan Ayam (Kaidah Asal Benda):

    • Ikan: Hukum asalnya adalah halal dan suci (bahkan bangkainya halal). Jika ada keraguan, kembali ke asal: halal.
    • Ayam (Daging): Hukum asal hewan sembelihan adalah haram sampai dipastikan ia disembelih secara syar’i. Jika kita di negara mayoritas non-Muslim dan ragu apakah ayam ini disembelih dengan benar, maka tinggalkan (haram). Namun di negara Muslim, hukum asalnya adalah sembelihan Muslim (halal), keraguan tidak membatalkan kehalalan tersebut.

4. Ragu Jumlah Rakaat Shalat:

Jika seseorang ragu apakah sudah shalat 3 atau 4 rakaat, maka ambillah yang yakin, yaitu angka yang paling sedikit (3 rakaat), lalu tambah 1 rakaat lagi dan sujud sahwi.

    • Dalil Tambahan: “Jika salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya… buanglah keraguan itu dan bangunlah di atas apa yang diyakini (jumlah yang lebih sedikit).” (HR. Muslim no. 571)

C. Al-Khuruj minal Khilaf Mustahabbun

(Keluar dari Perselisihan Ulama Menuju Kesepakatan adalah Dianjurkan)

Menghindari perkara yang masih diperdebatkan (khilaf) lalu mengambil jalan yang disepakati (ittifaq) adalah bentuk kehati-hatian (wara’) yang paling baik. Hal ini sejalan dengan pesan Nabi untuk meninggalkan yang meragukan.

Contoh Penerapan:

  1. Mengusap Kepala saat Wudhu
    • Khilaf: Mazhab Syafi’i menilai sah mengusap walau hanya sebagian kecil rambut. Mazhab Maliki dan Hambali mewajibkan mengusap seluruh bagian kepala.
    • Keluar dari Khilaf (Ittifaq): Anda mengusap seluruh bagian kepala dari depan ke belakang. Dengan cara ini, wudhu Anda disepakati sah oleh seluruh mazhab tanpa keraguan.
  2. Menjamak Shalat Jumat dan Ashar saat Safar
    • Khilaf: Mayoritas ulama melarang menjamak shalat Ashar ke shalat Jumat (karena Jumat memiliki hukum berbeda dengan Zhuhur), meski ada sebagian kecil yang membolehkan jika hujan deras.
    • Keluar dari Khilaf: Tidak menjamaknya. Anda melaksanakan shalat Ashar tetap pada waktunya, sehingga terhindar dari keraguan batalnya shalat Ashar. Atau tidak shalat Jum’at cukup dengan shalat zuhur karena musafir tidak wajib Jumatan, sehingga zuhur bisa dijamak dengan ashar
  3. Membeli Emas secara Online
    • Khilaf: Emas adalah barang ribawi. Syarat jual belinya wajib tunai dan serah-terima di majelis (yadan bi yadin). Pembelian online terdapat jeda waktu pengiriman (tertunda) yang memicu syubhat riba nasi’ah.
    • Keluar dari Khilaf: Membeli emas secara langsung di toko (offline) agar akad serah terimanya tunai dan jelas, sehingga bebas dari dosa riba.
  4. I’tikaf di Masjid yang Belum Berstatus Wakaf
    • Khilaf: Mayoritas ulama mensyaratkan tempat i’tikaf haruslah masjid yang tanah/bangunannya sudah berstatus wakaf untuk Allah. Jika masih sewa atau milik pribadi/yayasan yang belum diwakafkan, sebagian ulama menganggap ibadah i’tikafnya tidak sah.
    • Keluar dari Khilaf: Memilih beri’tikaf di Masjid Jami’ yang sudah berstatus wakaf resmi, sehingga ibadah kita sah secara meyakinkan di mata seluruh ulama.

D. Obat Penyakit Was-was Sekaligus Kunci Ketenangan Batin:

Pesan Nabi ﷺ di sini menjadi benteng pertahanan terkuat dari bisikan setan yang sering menghembuskan rasa was-was dalam beribadah. Dengan menepis keraguan dan mengambil apa yang diyakini, hati akan terbebas dari berbagai kegelisahan. Hal ini sejalan dengan kelanjutan lafaz haditsnya, bahwa kebenaran dan keyakinan akan selalu membawa ketenangan, sedangkan keraguan hanya akan mendatangkan kecemasan.

Semoga bermanfaat

Zahir Al-Minangkabawi

Follow fanpage maribaraja KLIK

Instagram @maribarajacom

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Pendiri dan pengasuh Maribaraja. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah. Kemudian melanjutkan ke Universitas Imam Muhammad bin Su'ud Arab Saudi cabang Asia Tenggara (LIPIA Jakarta) Jurusan Syariah. Sekarang sebagai Mudir Tanfidz di KIAS Syathiby serta pengajar di Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button
WhatsApp Yuk Gabung !