Hukum Berkurban Untuk Orang Yang Telah Meninggal
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah ketika ditanya mengenai permasalahan berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, beliau rahimahullah menjelaskan:
“Berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia:
– Apabila berdasarkan wasiat darinya maka wajib untuk melaksanakannya. Karena hal itu merupakan bagian dari amalannya dan tidak ada dosa pada wasiatnya tersebut.
– Apabila tabarru’ (sedekah inisiatif) dari orang yang masih hidup maka ini bukanlah amalan yang memiliki riwayat dari salafush shalih. Karena hal itu tidak dinukil dari mereka dan tidak adanya penukilan dari mereka padahal terdapat pendorong serta tidak ada penghalang merupakan dalil bahwa hal itu tidak dikenal di zaman mereka. Dan Nabi shalallahu alaihi wasallam memberikan petunjuk ketika menyebutkan tentang terputusnya amalan anak Adam dengan kematiannya dengan mendo’akan kebaikan untuknya, beliau tidak mengarahkan untuk beramal untuknya. Padahal, konteks hadits adalah penyebutan amalan-amalan yang tetap mengalir pahalanya untuknya setelah meninggal dunia.
…
Namun, kita tidak mengingkari orang yang berkurban untuk yang telah meninggal dunia. Kita hanya mengingatkan sesuatu yang dilakukan oleh kebanyakan orang-orang pada masa lampau. Yaitu seorang tabarru’ berkurban untuk orang-orang yang telah meninggal dunia tapi tidak berkurban untuk dirinya serta keluarganya. Bahkan, sebagian mereka tidak mengetahui bahwa kurban itu adalah sunnah kecuali harus untuk orang yang telah meninggal dunia baik dengan tabarru’ ataupun dengan wasiat darinya.”
Referensi: Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin: 25/115-116, cet. Dar ats-Tsurayya, KSA./art0292