Hukum Meminta-minta


Hukum asal meminta-minta kepada manusia adalah haram, karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِيَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِي وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ

Senantiasa ada seorang yang suka meminta-minta kepada orang lain hingga pada hari kiamat dia datang dalam keadaan wajahnya tidak ada sekerat daging pun.” (HR. Bukhari: 1475, Muslim: 1040)

Dari Tsauban mantan budak Rasulullah shallAllahu wa’alaihi wa sallam, ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ يَكْفُلُ لِي أَنْ لَا يَسْأَلَ النَّاسَ شَيْئًا وَأَتَكَفَّلُ لَهُ بِالْجَنَّةِ

Siapakah yang menjamin untukku untuk tidak meminta-minta sesuatupun kepada orang lain, dan aku menjaminnya masuk Surga.” (HR. Abu Dawud: 1643)

Bahkan diantara do’a Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah meminta iffah yaitu sifat menjaga diri dari meminta-minta, beliau bersabda:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى

Ya Allah ya Tuhanku, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu petunjuk, ketakwaan, iffah, dan kecukupan.” (HR. Muslim: 2721)

Meminta-minta hanya dibolehkan bagi orang-orang yang memang sangat membutuhkan dan tidak memiliki kemampuan untuk berusaha. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan: “Tidak layak bagi seorang untuk meminta-minta apa pun kepada orang lain, kecuali apabila ada kebutuhan.” (Al-Qaulu Al-Mufid: 2/347)

Hanya ada tiga keadaan yang membolehkan seorang untuk meminta-minta, hak ini sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Qabishah bin Makhariq radhiyallahu anhu, tiga keadaan itu yaitu:

Pertama, orang yang menanggung hutang

Kedua, orang yang tertimpa musibah

Ketiga, orang miskin dengan persaksian tiga orang

Para ulama di Lajnah Ad-Da’imah mengatakan: Boleh meminta harta kepada orang lain bagi orang yang membutuhkan dimana dia tidak mendapati sesuatu yang mencukupi kebutuhannya dan tidak pula mampu berusaha (bekerja). Dia boleh meminta namun sebatas kebutuhannya saja.

Adapun orang yang tidak membutuhkan atau orang yang membutuhkan tapi sanggup berusaha (bekerja), tidak boleh meminta-minta, harta yang dia ambil dalam keadaan ini haram baginya, berdasarkan hadits Qabishah bin Makhariq radhiyallahu anhu, ia berkata:

تَحَمَّلْتُ حَمَالَةً فَأَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْأَلُهُ فِيهَا فَقَالَ أَقِمْ حَتَّى تَأْتِيَنَا الصَّدَقَةُ فَنَأْمُرَ لَكَ بِهَا قَالَ ثُمَّ قَالَ يَا قَبِيصَةُ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِأَحَدِ ثَلَاثَةٍ رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ وَرَجُلٌ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ وَرَجُلٌ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُومَ ثَلَاثَةٌ مِنْ ذَوِي الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ لَقَدْ أَصَابَتْ فُلَانًا فَاقَةٌ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ فَمَا سِوَاهُنَّ مِنْ الْمَسْأَلَةِ يَا قَبِيصَةُ سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا

Aku pernah menanggung hutang (untuk mendamaikan dua kabilah yang saling sengketa). Lalu aku datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, meminta bantuan beliau untuk membayarnya. Beliau menjawab: “Tunggulah sampai orang datang mengantarkan zakat, nanti kusuruh menyerahkannya kepadamu.” Kemudian beliau melanjutkan sabdanya: “Hai Qabishah, sesungguhnya meminta-minta itu tidak boleh (tidak halal) kecuali untuk tiga golongan. (Satu) orang yang menanggung hutang (gharim, untuk mendamaikan dua orang yang saling bersengketa atau seumpanya). Maka orang itu boleh meminta-minta, sehingga hutangnya lunas. Bila hutangnya telah lunas, maka tidak boleh lagi ia meminta-meminta. (Dua) orang yang terkena bencana, sehingga harta bendanya musnah. Orang itu boleh meminta-minta sampai dia memperoleh sumber kehidupan yang layak baginya. (Tiga) orang yang ditimpa kemiskinan, (disaksikan atau diketahui oleh tiga orang yang dipercayai bahwa dia memang miskin). Orang itu boleh meminta-minta, sampai dia memperoleh sumber penghidupan yang layak. Selain tiga golongan itu, haram baginya untuk meminta-minta, dan haram pula baginya memakan hasil meminta-minta itu.” (HR. Muslim: 1044)

Dan berdasarkan hadits:

مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ

Siapa yang meminta-minta kepada orang banyak untuk menumpuk harta kekayaan, berarti dia hanya meminta bara api. Sama saja halnya, apakah yang diterimanya sedikit atau banyak.” (HR. Muslim: 1041)

Dan juga berdasarkan hadits:

لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ وَلَا لِذِي مِرَّةٍ سَوِيٍّ

Orang yang kaya tidak berhak menerima zakat demikian juga orang yang memiliki anggota badan yang sempurna.” (HR. Tirmidzi: 652)

Merupakan kewajiban untuk menasehati mereka, para ulama wajib menjelaskan hal ini kepada manusia pada khutbah Jum’at dan selainnya, serta melalui media informasi.

Menghardik orang yang meminta-minta adalah terlarang berdasarkan firman Allah:

وَأَمَّا السَّائِلَ فَلَا تَنْهَرْ

Dan terhadap orang yang minta-minta, janganlah kamu menghardiknya. (QS. Adh-Dhuha: 10)

La tanhar maksudnya adalah jangan menghardiknya, meninggikan suara kepadanya. Dan ini mencakup orang yang meminta harta, atau orang yang meminta (bertanya) perihal hukum-hukum syari’at. Akan tetapi, hal ini tidak menghalangi untuk menunjuki orang yang meminta tersebut, menasehatinya dengan hikmah dan baik.

Ditandatangani oleh: Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Abdullah bin Ghudayan, Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh, dan Syaikh Bakr Abu Zaid

Fatawa al-Lajnah Ad-Da’imah: 24/377, dinukil dari artikel Islamqa.info dengan judul Al-Mutasauwilun, Man Yu’tha Minhum wa Man Yumna’

Baca juga Artikel:

Nafkah Adalah Sedekah Yang Paling Utama

Ditulis di Jatimurni Bekasi, Ahad 10 Jumadal Ula 1441H/ 5 Januari 2020M

Zahir Al-Minangkabawi

Follow fanpage maribaraja KLIK

Instagram @maribarajacom

Bergabunglah di grup whatsapp maribaraja untuk dapatkan artikel dakwah setiap harinya. Daftarkan whatsapp anda di admin berikut KLIK

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Pendiri dan pengasuh Maribaraja. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah. Kemudian melanjutkan ke LIPIA Jakarta Jurusan Syariah. Sekarang sebagai staff pengajar di Lembaga Pendidikan Takhassus Al-Barkah (LPTA) dan Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
WhatsApp Yuk Gabung !