Islam Dibangun di atas Prinsip Mendatangkan Manfaat dan Menolak Mudharat

Agama kita dibangun di atas prinsip mendatangkan manfaat dan menolak mudharat. Sebagaimana yang disebutkan dalam kaidah para ulama:

الدِّينُ مَبْنِيٌّ عَلَى المَصَالِحِ فِي جَلْبِهَا وَالدَّرْءِ لِلْقَبَائِحِ

Agama dibangun di atas kemaslahatan-kemashalatan, dalam hal mendatangkannya dan menolak keburukan-keburukan. (Al-Qawa’idul Fiqhiyyah As-Sa’di: 18)

Semua perintah Allah pasti terdapat mashlahat, baik mashlahat yang murni maupun mashlat yang lebih kuat (dari mafsadat). Sebaiknya, semua larangan Allah pasti karena hal yang dilarang itu terdapat padanya mafsadat, baik mafsadat yang murni maupun mafsadat yang lebih besar. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah mengatakan:

الشَّارِعُ لَا يَأْمُرُ إِلَّا بِمَا مَصْلَحَتُهُ خَالِصَةٌ أَوْ رَاجِحَةٌ، وَلَا يَنْهَى إِلَّا عَمَّا مَفْسَدَتُهُ خَالِصَةٌ أَوْ رَاجِحَةٌ

Pembuat syari’at (Allah) tidaklah memerintahkan kecuali dengan sesuatu yang memiliki mashlahat baik murni ataupun rajih (lebih kuat), dan tidaklah melarang kecuali dari sesuatu yang mengandung mafsadat baik murni ataupun rajih. (Al-Qawaidu Wal Ushulul Jami’ah: 20)

Diantara dalil yang menjadi pijakan dari kaidah yang agung ini adalah firman-Nya:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. (QS. An-Nahl: 90)

Dimana di dalam ayat ini Allah menyebutkan bahwa semua perintah-Nya untuk kemaslahatan dan semua larangan-Nya karena mafsadat.

Di antara contoh dari kaidah ini:

– Mashlahat yang murni contohnya tauhid, shalat, dzikir, dan semua amal shalih. Allah berfirman:

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. (QS. An-Nahl: 97)

– Mashlahat yang rajih contohnya jihad, Allah berfirman:

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَن تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 216)

Pada jihad terdapat mashalat dan mafsadat. Diantara bentuk mafsadat yaitu hilangnya harta dan nyawa, namun mashlahatnya jauh lebih besar yaitu menegakkan kalimat Allah, meninggikan agama. Sehingga Allah tetap mensyari’atkan karena mashalat yang rajih ini.

– Mafsadat yang murni contohnya syirik, kekufuran. Allah berfirman:

وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَوْلِيَاؤُهُمُ الطَّاغُوتُ يُخْرِجُونَهُم مِّنَ النُّورِ إِلَى الظُّلُمَاتِ ۗ أُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya ialah syaitan, yang mengeluarkan mereka daripada cahaya kepada kegelapan (kekafiran). Mereka itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 257)

Allah berfirman:

وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَىٰ

Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta”. (QS. Thaha: 124)

– Mafsadat yang rajih contohnya judi dan khamr, Allah berfirman:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. (QS. Al-Baqarah: 219)

# Faidah singkat dari pelajaran kitab Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah karya Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah

Selesai ditulis di kelas Ulumu Asy-Syariah 1, Takhassus Al-Barkah, Cileungsi. Ahad 14 Shafar 1441H/ 13 Okt 2019, 10:06 WIB

Penulis: Zahir Al-Minangkabawi
Follow fanpage maribaraja KLIK
Instagram @maribarajacom

manfaat

 

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Pendiri dan pengasuh Maribaraja. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah. Kemudian melanjutkan ke LIPIA Jakarta Jurusan Syariah. Sekarang sebagai staff pengajar di Lembaga Pendidikan Takhassus Al-Barkah (LPTA) dan Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
WhatsApp Yuk Gabung !