Tiga Faidah Penting Dari Hadits Badui Yang Kencing di Masjid
Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, ia menuturkan:
بَيْنَمَا نَحْنُ فِي الْمَسْجِدِ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ جَاءَ أَعْرَابِيٌّ فَقَامَ يَبُولُ فِي الْمَسْجِدِ فَقَالَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَهْ مَهْ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُزْرِمُوهُ دَعُوهُ فَتَرَكُوهُ حَتَّى بَالَ ثُمَّ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعَاهُ فَقَالَ لَهُ إِنَّ هَذِهِ الْمَسَاجِدَ لَا تَصْلُحُ لِشَيْءٍ مِنْ هَذَا الْبَوْلِ وَلَا الْقَذَرِ إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالصَّلَاةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ أَوْ كَمَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَأَمَرَ رَجُلًا مِنْ الْقَوْمِ فَجَاءَ بِدَلْوٍ مِنْ مَاءٍ فَشَنَّهُ عَلَيْهِ
Ketika kami berada di masjid bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, tiba-tiba seorang Badui datang dan kencing di masjid. Maka para sahabat pun berkata; ‘tahan, tahan.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian menghentikan kencingnya, biarkanlah hingga selesai kencing.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memanggilnya seraya bersabda: “Sesungguhnya masjid ini tidak layak dikotori dengan air kencing atau kotoran lainnya. Ia hanya untuk berdzikir kepada Allah, shalat, dan membaca al-Qur’an, ” atau sebagaimana yang dikatakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Anas melanjutkan ucapannya, “Lalu beliau memerintahkan seorang sahabat untuk mengambil seember air dan mengguyurnya.” (HR. Muslim: 285)
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan, “Hadits ini menunjukkan beberapa faidah, di antaranya:
1. Bersikap lembut kepada orang yang bodoh dan tidak bersikap terburu-buru kepadanya.
Karena umat Islam itu diutus dengan memberikan kemudahan bukan menyusahkan. Sikap lembut kepada orang yang bodoh termasuk bentuk memberi kemudahan sedang sikap keras dan kasar termasuk penyusahan.
2. Air dapat menghilangkan najis dengan hanya menuangkannya kepada najis apabila najis tersebut tidak ada jismnya.
3. Mafsadat yang lebih besar ditolak dengan cara menerjang mafsadat yang lebih kecil. Sisi pendalilannya yaitu, apabila mereka (para sahabat) memaksa untuk langsung menghentikannya dari perbuatannya tersebut maka:
– bisa jadi air kencingnya akan bertebaran di banyak tempat
– atau bisa jadi dirinya sendiri yang terkena najis; badan, pakaiannya.
– bisa jadi dia malah lari dari Islam dan benci untuk masuk Islam.
Ini tentu mafsadat yang besar. Sedangkan jika dia menyelesaikan kencingnya kemudian disiram dengan air dan diajari dengan lembut tentu lebih bermanfaat dan lebih mudah. Najisnya lebih sedikit dan mudharatnya pun jadi lebih sedikit.
Diringkas dari artikel binbaz.org.sa dengan judul:
Fawa’id min Hadits al-A’rabii aldzi bala fi al-Masjid
# faidah singkat, ditulis di Kranggan. Senin, 21 Rabi’ul awwal 1441H/ 18 Nov 2019
Follow fanpage maribaraja KLIK
Instagram @maribarajacom
Bergabunglah di grup whatsapp maribaraja atau dapatkan broadcast artikel dakwah setiap harinya. Daftarkan whatsapp anda di admin berikut KLIK