Mencicipi Masakan Ketika Berpuasa

Mencicipi masakan selama tidak masuk ke kerongkongan maka tidak membatalkan puasa. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu, ia berkata:

لَا بَأْسَ أَنْ تَذُوقَ الخَلَّ أَوْ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ

“Tidak mengapa mencicipi cuka atau suatu makanan, selama tidak masuk ke dalam kerongkongannya pada saat sedang berpuasa.” (Ibn Abi Syaibah: 3/47)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Mencicipi makanan dimakruhkan jika tidak diperlukan, tetapi tidak membatalkan puasa. Adapun jika ada suatu keperluan maka hukumnya seperti berkumur-kumur.” (Majmu’ al-Fatawa: 25/266)

Termasuk dalam kategori mencicipi makanan ialah mengunyah makanan untuk suatu keperluan. Diriwatkan dari Yunus dari Hasan Al-Bashri rahimahullah. Yunus berkata: “Aku melihatnya mengunyah makanan untuk anaknya padahal sedang berpuasa. Ia mengunyahnya kemudian mengeluarkannya dari mulutnya, lalu menyuapkannya pada mulut anaknya.” (Abdurrazaq: 7512)

Referensi: Shahih Fiqh as-sunnah: 2/112

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Pendiri dan pengasuh Maribaraja. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah. Kemudian melanjutkan ke Universitas Imam Muhammad bin Su'ud Arab Saudi cabang Asia Tenggara (LIPIA Jakarta) Jurusan Syariah. Mengajar di Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp Yuk Gabung !