Mencicipi Masakan Ketika Berpuasa

Mencicipi masakan selama tidak masuk ke kerongkongan maka tidak membatalkan puasa. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu, ia berkata:

لَا بَأْسَ أَنْ تَذُوقَ الخَلَّ أَوْ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ

“Tidak mengapa mencicipi cuka atau suatu makanan, selama tidak masuk ke dalam kerongkongannya pada saat sedang berpuasa.” (Ibn Abi Syaibah: 3/47)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Mencicipi makanan dimakruhkan jika tidak diperlukan, tetapi tidak membatalkan puasa. Adapun jika ada suatu keperluan maka hukumnya seperti berkumur-kumur.” (Majmu’ al-Fatawa: 25/266)

Termasuk dalam kategori mencicipi makanan ialah mengunyah makanan untuk suatu keperluan. Diriwatkan dari Yunus dari Hasan Al-Bashri rahimahullah. Yunus berkata: “Aku melihatnya mengunyah makanan untuk anaknya padahal sedang berpuasa. Ia mengunyahnya kemudian mengeluarkannya dari mulutnya, lalu menyuapkannya pada mulut anaknya.” (Abdurrazaq: 7512)

Referensi: Shahih Fiqh as-sunnah: 2/112

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Pendiri dan pengasuh Maribaraja. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah. Kemudian melanjutkan ke LIPIA Jakarta Jurusan Syariah. Sekarang sebagai staff pengajar di Lembaga Pendidikan Takhassus Al-Barkah (LPTA) dan Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
0
    0
    Your Cart
    Your cart is emptyReturn to Shop
    WhatsApp Yuk Gabung !