Duduk Tasyahhud Shalat Dua Rakaat Apakah Iftirasy Ataukah Tawarruk?

Pengertian duduk iftirasy dan tawarruk

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, dari Abu Humaid As Sa’idi radhiyallahu anhu, ia menuturkan:

فَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى وَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ

“Apabila duduk pada rakaat kedua, beliau duduk di atas kakinya yang kiri dan menegakkan kakinya yang kanan. Dan jika duduk pada rakaat terakhir, maka beliau memasukkan kaki kirinya (di bawah kaki kanannya) dan menegakkan kaki kanannya dan beliau duduk pada tempat duduknya.” (HR. Bukhari: 828)

Duduk iftirasy yaitu duduk dengan menegakkan kaki kanan dan membentangkan kaki kiri kemudian menduduki kaki kiri tersebut.

Duduk tawarruk yaitu duduk dengan menegakkan kaki kanan dan menghamparkan kaki kiri ke depan (di bawah kaki kanan), dan duduk di atas tanah/lantai.

Perselisihan ulama

Dalam tata cara duduk tasyahhud, para ulama berselisih pendapat menjadi lima pendapat (baca KLIK). Dari lima pendapat tersebut yang paling masyhur dalam permasalahan ini (tata cara duduk tasyahhud pada shalat dua rakaat) ada dua pendapat (baca KLIK) yaitu:

Pendapat pertama, duduk tawarruk. Ini adalah madzhab Syafi’i karena beliau berpendapat bahwa duduk pada setiap rakaat yang terakhir baik shalat yang memiliki dua tasyahhud maupun shalat yang hanya memiliki satu tasyahhud maka semuanya dilakukan dengan duduk tawarruk. Diantara dalilnya, hadits Abu Humaid:

حتى إذا كانت السَّجْدَةُ التي فيها التَّسْلِيمُ أَخَّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ مُتَوَرِّكًا على شِقِّهِ الْأَيْسَرِ

“Hingga tatkala sampai sujud yang terakhir yang ada salamnya maka Nabi mengeluarkan kaki kirinya dan beliau duduk dengan tawaruuk di atas sisi kiri beliau” (HR Abu Dawud no 963 dan Ibnu Maajah no 1061)

Pendapat kedua, duduk iftirasy. Ini adalah madzhab Hanbali karena beliau Imam Ahmad berpendapat bahwa untuk shalat yang hanya ada satu tasyahhud maka duduknya adalah duduk iftirasy. Diantara dalilnya adalah hadits Aisyah radhiyallahu ‘anhaa, beliau berkata

وَكَانَ يَقُولُ فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ التَّحِيَّةَ وَكَانَ يَفْرِشُ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَيَنْصِبُ رِجْلَهُ الْيُمْنَى

“Adalah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan tahiyyat pada setiap dua raka’at, dan beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy, pent).” (HR. Muslim no 498).

Pendapat yang dikuatkan oleh Lajnah Da’imah, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (baca KLIK), Syaikh Al-Albani adalah pendapat dari madzhab Hanbali, wallahu a’lam. Meskipun kita menyadari bahwa permasalahan ini adalah masalah khilafiyah.

Catatan : Madzhab As-Syafi’i dan madzhab Hanbali bersepakat bahwa untuk shalat yang memiliki dua tasyahhud maka tasyahhud awal dengan duduk iftirosy dan tasyahhud kedua dengan duduk tawarruk. Khilaf yang terjadi diantara kedua madzhab ini adalah pada sholat-sholat yang hanya memiliki satu tasyahhud seperti shalat subuh dan shalat jum’at, apakah dengan duduk iftirasy ataukah dengan duduk tawarruk.

 

Penulis: Zahir Al-Minangkabawi

Follow fanpage maribaraja KLIK

Instagram @maribarajacom

Bergabunglah di grup whatsapp maribaraja atau dapatkan broadcast artikel dakwah setiap harinya. Daftarkan whatsapp anda  di admin berikut KLIK

Bapak bj habibie meninggal dunia
Ayo belanja kitab arab di maribaraja store
Belanja sambil beramal. Dengan belanja di maribaraja store maka anda akan ikut andil dalam kegiatan dakwah dan pendidikan islam. Karena keuntungan dari penjualan 100% akan digunakan untuk operasional dakwah dan pendidikan di Maribaraja.com

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Pendiri dan pengasuh Maribaraja. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah. Kemudian melanjutkan ke LIPIA Jakarta Jurusan Syariah. Sekarang sebagai staff pengajar di Lembaga Pendidikan Takhassus Al-Barkah (LPTA) dan Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
WhatsApp Yuk Gabung !