Bagaimana Hukum Berjabat Tangan Dengan Waria?

Soal: Bagaimana hukumnya berjabat tangan dengan waria, karena di sisi lain ia jadi perempuan dan di hari lain juga ia jadi laki-laki? Mohon arahannya ustadz.

Jawab:

Alhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah amma ba’du.

Menurut KBBI waria adalah wanita pria yaitu; pria yang bersifat dan bertingkah laku seperti wanita; pria yang mempunyai perasaan sebagai wanita; wadam.

Di dalam bahasa syariat disebut dengan al-Mukhannats. Para ulama mengatakan bahwa al-Mukhannats ini dihukumi laki-laki, sebagaimana dijelaskan dalam fatwa Islamweb:

“Adapun al-Mukhannats dia adalah laki-laki yang menyerupai wanita dalam cara berjalan, berbicara dan tingkah laku. Dia bukan al-Khuntsa yang tidak jelas urusannya, tapi dia adalah seorang laki-laki. Oleh karena itu, disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, ia mengatakan:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ

‘Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat al-Mukhanatsin dari kaum laki-laki…’ (HR. Bukhari)

Jadi, al-Mukhannats adalah laki-laki tetapi dia menyerupai perempuan. Disebutkan dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah tentang laki-laki yang Mukhannats:

هُوَ التَّزَيِّي بِزِيِّ النِّسَاءِ وَالتَّشَبُّهُ بِهِنَّ فِي تَلْيِينِ الْكَلاَمِ عَنِ اخْتِيَارٍ، أَوِ الْفِعْل الْمُنْكَرِ

Yaitu seorang laki-laki yang berpakaian dengan pakaian kaum wanita, menyerupai mereka dalam melembutkan gaya bicara berdasarkan kemauan sendiri atau perbuatan yang mungkar.’

Disadur dari:
Al-Farqu baina al-Khuntsa wa Al-Mukhannats wa Ahwaluhuma fi al-Akhirah

Maka dari penjelasan ini, kita bisa mengatakan bahwa bersalaman dengan waria sama hukumnya dengan bersalaman dengan laki-laki; apabila yang bersalaman dengannya itu adalah seorang laki-laki juga atau wanita yang merupakan mahramnya maka boleh. Namun, apabila yang bersalaman dengannya itu adalah wanita yang bukan mahramnya maka haram. Wallahu a’lam.

Wallahu a’lam #bantu jawab
Selasa, 1 Rabiul Awal 1441/29 Okt 2019

Zahir Al-Minangkabawi

Follow fanpage maribaraja KLIK

Instagram @maribarajacom

Bergabunglah di grup whatsapp maribaraja atau dapatkan broadcast artikel dakwah setiap harinya. Daftarkan whatsapp anda  di admin berikut KLIK

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Pendiri dan pengasuh Maribaraja. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah. Kemudian melanjutkan ke Universitas Imam Muhammad bin Su'ud Arab Saudi cabang Asia Tenggara (LIPIA Jakarta) Jurusan Syariah. Mengajar di Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp Yuk Gabung !