Air Yang Layak Digunakan Untuk Bersuci
Dalam kajian fikih ada tiga istilah air jika ditinjau dari layak atau tidaknya digunakan untuk bersuci. Pertama: ath-Thahur yaitu air yang suci lagi mensucikan. Kedua: ath-Thahir ghairul muthahhir yaitu air yang suci namun tidak dapat mensucikan. Ketiga: al-Maun Najis yaitu air najis, tidak suci.
Air yang layak digunakan untuk bersuci (ath-Thahur) adalah air yang masih tetap sebagaimana ia diciptakan. Baik dia turun dari langit seperti hujan, salju, embun atau memancar dan mengalir di bumi seperti air sungai, mata air, sumur, danau, laut.
Patokan air ath-Thahur adalah air tersebut masih tetap pada keadaan penciptaannya dan tidak berubah salah satu dari tiga sifatnya; bau, warna dan rasanya dari sifat aslinya. Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah mengatakan:
“Air itu tidak dapat dikeluarkan dari dua sifatnya tersebut (suci dan mensucikan) kecuali oleh sesuatu yang dapat mengubah bau, atau warna, atau rasanya.” (Ad-Darari al-Mudhiyyah: 43)
Hal ini berdasarkan dari firman Allah subhanahu wata’ala:
وَأَنزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا
Kami turunkan dari langit air yang thahur (suci dan mensucikan). (QS. Al-Furqon: 48)
Dan firman Allah:
وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّنَ السَّمَاءِ مَاءً لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ
Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu. (QS. Al-Anfal: 11)
Juga berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
اللَّهُمَّ اغْسِلْني مِن خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ
“Ya Allah, bersihkanlah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan air, salju dan embun.” (HR. Bukhari: 744, Muslim: 598)
Juga berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ ketika ditanya tentang air laut:
هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ، الحِلُّ مَيْتَتُهُ
Laut itu thahur airnya dan halal bangkainya. (HR. Abu Dawud: 83)
Referensi:
1. Kitab Al-Fiqh Al-Muyassar, Mujamma’ al-Malik Fahd, KSA
2. Ad-Darari al-Mudhiyyah Syarh Ad-Durar al-Bahiyyah, Al-Imam Muhammad bin Ali asy-Syaukani (Wafat: 1250H), Muassasah ar-Risalah, Damaskus