Bolehkan Memberikan Mahar kepada Ibu?

Soal: Bismillah, Assalamu’alaikum, saya mau tanya bagaimana hukumnya jika sebuah mahar itu kita persembahkan untuk ibu?

Jawab:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, Alhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah amma ba’du.

Seorang wanita boleh memberikan maharnya kepada ibunya ataupun orang lain. Sebab mahar itu adalah hak miliknya wanita secara penuh. Allah berfirman:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (QS. An-Nisa’: 4)

Bahkan, dikatakan oleh sebagian ulama bahwa kebolehan seorang wanita untuk menjual, menghadiahkan dan menyedekahkan maharnya adalah ijma’ (kesepakatan) para ulama.

Disebutkan dalam kitab Mawahib Al-Jalil (salah satu kitab fikih madzhab Maliki) bahwa Ibnu Arafah rahimahullah mengatakan:

 للزوجة التصرف في مهرها بالبيع والهبة والصدقة اتفاقاً

Seorang istri memiliki hak pengelolaan pada maharnya, baik dengan menjual, hibah, dan sedekah dengan kesepakatan para ulama. (Dinukil dari artikel Islamweb.net dengan judul: Hukmu Tasharruf Al-Mar’ah fi Mahriha Duna Ilmi Walidaiha)

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya mengenai penggunaan mahar maka beliau mengatakan:

 المهر لها تتصرف فيه على حسب ما تشاء

Mahar itu adalah haknya (wanita), dialah berhak menggunakan sesuai dengan keinginannya. (Dinukil dari artikel Binbaz.org.sa dengan judul: Haqq At-Tasharruf fi Mahri Al-Mar’ah)

Oleh karena itu, seorang wanita apabila ingin memberikan maharnya kepada ibunya hukumnya boleh, bahkan dalam beberapa kondisi bisa jadi dianjurkan. Karena manusia yang paling berhak merasakan kebaikan dari kita adalah ibu kita. Wallahu a’lam

Baca juga Artikel:

Ya Allah, Jadikanlah Kami Anak Yang Pandai Berbakti Pada Ibu

 Jatimurni Bekasi, Senin 23 Syawal 1441 H/ 15 Juni M

Zahir Al-Minangkabawi

Follow fanpage maribaraja KLIK

Instagram @maribarajacom

Bergabunglah di grup whatsapp maribaraja atau dapatkan broadcast artikel dakwah setiap harinya. Daftarkan whatsapp anda  di admin berikut KLIK

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Pendiri dan pengasuh Maribaraja. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah. Kemudian melanjutkan ke LIPIA Jakarta Jurusan Syariah. Sekarang sebagai staff pengajar di Lembaga Pendidikan Takhassus Al-Barkah (LPTA) dan Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Related Articles

One Comment

  1. Alangkah beruntungnya punya suami menantu dan ank n cucu yg faham ilmu agama islam. Mereka tsb.tentu bisa membawa klrganya SAMAWA n mudah mendapatkan syurga tertinggi di sisi Allah. Ya Allah mampukan aku jadi wanita sholeha dan beri aku keturunan yg sholeh sholeha serta masukkan aku n klrgaku ke syurga firdaus. Amiin y Allah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
WhatsApp Yuk Gabung !