Tidak Boleh Menggunakan Handuk Setelah Mandi Wajib?

Dalam hadits tentang sifat mandi junub Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu ia berkata, Maimunah Ummul Mukminin radhiyallahu anha pernah menuturkan:

وَضَعْتُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غُسْلًا فَسَتَرْتُهُ بِثَوْبٍ وَصَبَّ عَلَى يَدَيْهِ فَغَسَلَهُمَا ثُمَّ صَبَّ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَغَسَلَ فَرْجَهُ فَضَرَبَ بِيَدِهِ الْأَرْضَ فَمَسَحَهَا ثُمَّ غَسَلَهَا فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَغَسَلَ وَجْهَهُ وَذِرَاعَيْهِ ثُمَّ صَبَّ عَلَى رَأْسِهِ وَأَفَاضَ عَلَى جَسَدِهِ ثُمَّ تَنَحَّى فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ فَنَاوَلْتُهُ ثَوْبًا فَلَمْ يَأْخُذْهُ فَانْطَلَقَ وَهُوَ يَنْفُضُ يَدَيْهِ

“Aku memberi air untuk mandi kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. lalu aku tutupi Beliau dengan kain. Maka Beliau menuangkan air ke tangannya lalu mencuci keduanya. Kemudian menuangkan air dengan tangan kanannya ke tangan kirinya lalu mencuci kemaluannya, lalu tangannya dipukulkannya ke tanah kemudian mengusapnya lalu mencucinya. Kemudian berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung. Kemudian membasuh mukanya dan kedua lengannya lalu mengguyur kepalanya lalu menyiram seluruh badannya dan diakhiri dengan mencuci kedu telapak kaikinya. Lalu aku sodorkan kain (sebagai pengering) tapi Beliau tidak mengambilnya, lalu Beliau pergi dengan mengeringkan air dari badannya dengan tangannya.” (HR. Bukhari no. 276)

Pada hadits di atas disebutkan, “Lalu aku sodorkan kain (sebagai pengering) tapi beliau tidak mengambilnya, lalu beliau pergi dengan mengeringkan air dari badannya dengan tangannya.” Bagian inilah yang menjadi dasar oleh sebagian yang berpendapat bahwa menyeka tubuh setelah mandi dengan menggunakan handuk adalah makhruh yang sunnah adalah dengan menggunakan tangan.

Akan tetapi, sebagian ulama yang lain telah membantah argumen ini dan menjelaskan maksud dari bagian tersebut dari sisi lain. Mereka mengatakan:

  1. Ini adalah peristiwa yang spontanitas yang didalamnya terdapat beberapa kemungkinan. Boleh jadi beliau tidak mengambilnya karena adanya perkara lain yang tidak berkaitan dengan makhruhnya menggunakan handuk, tetapi karena masalah yang bertalian dengan kain tersebut, karena terburu-buru, atau perkara yang lain.
  2. Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa kebiasaan Nabi shallallahu alaihi wasallam adalah menggunakan handuk. Jika tidak demikian, tentulah Maimunah tidak akan menawarkan handuk.
  3. Nabi shallallahu alaihi wasallam menyeka air dengan tangannya. Hal ini menunjukkan tidak makhruhnya menggunakan handuk, karena keduanya sama yaitu membersihkan. Kesimpulannya, dibolehkan menggunakan handuk setelah mandi. Wallahu a’lam. (Shahih Fikih Sunnah: 1/181)

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Pendiri dan pengasuh Maribaraja. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah. Kemudian melanjutkan ke LIPIA Jakarta Jurusan Syariah. Sekarang sebagai staff pengajar di Lembaga Pendidikan Takhassus Al-Barkah (LPTA) dan Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button
0
    0
    Your Cart
    Your cart is emptyReturn to Shop
    WhatsApp Yuk Gabung !