KITABUT TAUHID BAB 26 – Dukun, Peramal dan Sejenisnya

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah berkata, bab tentang dukun, peramal dan sejenisnya. Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahihnya, dari salah seorang istri Nabi, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ فَصَدَّقَهُ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا

“Barangsiapa yang mendatangi peramal dan menanyakan kepadanya tentang sesuatu perkara dan dia mempercayainya, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari.”

Abu Dawud meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

مَنْ أَتَى كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

“Barangsiapa yang mendatangi seorang dukun, dan mempercayai apa yang dikatakannya, maka sesungguhnya dia telah kafir (ingkar) terhadap wahyu yang telah diturunkan kepada Muhammad.” (HR. Abu Daud).

Dan diriwayatkan oleh empat periwayat dan Al Hakim dengan menyatakan: “Hadits ini shahih menurut kriteria Imam Bukhari dan Muslim” dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

مَنْ أَتَى عَرَّافًا أَوْ كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

“Barangsiapa yang mendatangi peramal atau dukun, lalu mempercayai apa yang diucapkannya, maka sesungguhnya ia telah kafir terhadap wahyu yang telah diturunkan kepada Muhammad”.

Abu Ya’la pun meriwayatkan hadits mauquf dari Ibnu Mas’ud seperti yang tersebut di atas, dengan sanad Jayyid.

Al Bazzar dengan sanad Jayyid meriwayatkan hadits marfu’ dari Imran bin Hushain, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَطَيَّرَ أَوْ تُطُيِّرَ لَهُ، أَوْ تَكَهَّنَ أَوْ تُكُهِّنَ لَهُ، أَوْ سَحَرَ أَوْ سُحِرَ لَهُ، وَمَنْ أَتَى كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

“Tidak termasuk golongan kami orang yang meminta dan melakukan Tathayyur, meramal atau minta diramal, menyihir atau minta disihirkan, dan barangsiapa yang mendatangi dukun lalu mempercayai apa yang diucapkannya, maka sesungguhnya ia telah kafir terhadap wahyu yang telah diturunkan kepada Muhammad.

Hadits ini diriwayatkan pula oleh At Thabrani dalam Mu’jam Al Ausath dengan sanad hasan dari Ibnu Abbas tanpa menyebutkan kalimat: “dan barangsiapa mendatangi …dst”.

Imam Al Baghawi berkata: “Al Arraf (peramal) adalah orang yang mengaku dirinya mengetahui banyak hal dengan menggunakan isyarat-isyarat yang dipergunakan untuk mengetahui barang curian atau tempat barang yang hilang dan semacamnya. Ada pula yang mengatakan: “Dia adalah Al Kahin (dukun) yaitu: orang yang bisa memberitahukan tentang hal-hal yang ghaib yang akan terjadi di masa yang akan datang”. Dan ada pula yang mengatakan: “Dia adalah orang yang bisa memberitahukan tentang apa yang ada di hati seseorang.”

Menurut Abu Abbas Ibnu Taimiyah: “Al Arraf adalah sebutan untuk dukun, ahli nujum, peramal nasib dan sejenisnya yang mengaku dirinya bisa mengetahui hal-hal ghaib dengan cara-cara tersebut.”

Ibnu Abbas berkata tentang orang-orang yang menulis huruf-huruf أبا جاد  sambil mencari rahasia huruf, dan memperhatikan bintang-bintang: “Aku tidak tahu apakah orang yang melakukan hal itu akan memperoleh bagian keuntungan di sisi Allah”.

Kandungan bab ini:

1. Tidak dapat bertemu dalam diri seorang mukmin antara iman kepada Al Qur’an dengan percaya kepada tukang ramal, dukun dan sejenisnya.

2. Pernyataan Rasul bahwa mempercayai ucapan dukun adalah kufur.
3. Ancaman bagi orang yang minta diramalkan.
4. Ancaman bagi orang yang minta di-tathayyur-kan.
5. Ancaman bagi orang yang minta disihirkan.
6. Ancaman bagi orang yang menulis huruf-huruf أباجاد [untuk mencari pelamat rahasia].
7. Perbedaan antara Kahin dan Arraf, [bahwa kahin/dukun ialah orang yang memberitahukan tentang perkara-perkara yang akan terjadi di masa mendatang yang diperoleh dari syetan penyadap berita di langit].

================================

Pengertian Al-Kahin dan Al-‘Arraf

Al-Kahin adalah orang yang mengambil berita dari setan pencuri dengar kabar langit dan kemudian memberitahu tentang perkara ghaib yang akan terjadi di masa depan.

Al-‘Arraf adalah orang yang mengaku-ngaku mengetahui banyak hal dengan tanda-tanda yang dengan hal itu ia berdalil untuk mengetahui barang curian, atau tempat barang hilang dan semisalnya. (At-Taujihat al-Jaliyyah: 3/1319)

Dukun tidak mengetahui hal yang ghaib

Perkara ghaib hanya Allah yang mengetahuinya, tidak ada seorang pun baik di langit maupun di bumi yang mengetahui ilmu ghaib. Allah berfirman:

قُل لَّا يَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ ۚ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ

Katakanlah: “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah”, dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan. (QS. An-Naml: 65)

Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Maka barangsiapa mengaku-ngaku (mengetahui) perkara ghaib dengan sarana apa saja –selain yang dikecualikan oleh Allah kepada para rasul-Nya (lewat wahyu-Nya)- maka dia pendusta, kafir. Baik hal itu dengan sarana membaca telapak tangan, gelas, perdukunan, sihir, perbintangan/zodiak, atau lainnya”. (Lihat: Kitab at-Tauhid, hlm. 31, karya Syeikh Shâlih al-Fauzan)

Para jin tidak mengetahui hal yang ghaib, dalilnya adalah firman-Nya Allah tentang kisah kematian Nabi Sulaiman, Allah berfirman:

فَلَمَّا قَضَيۡنَا عَلَيۡهِ ٱلۡمَوۡتَ مَا دَلَّهُمۡ عَلَىٰ مَوۡتِهِۦٓ إِلَّا دَآبَّةُ ٱلۡأَرۡضِ تَأۡكُلُ مِنسَأَتَهُۥۖ فَلَمَّا خَرَّ تَبَيَّنَتِ ٱلۡجِنُّ أَن لَّوۡ كَانُواْ يَعۡلَمُونَ ٱلۡغَيۡبَ مَا لَبِثُواْ فِي ٱلۡعَذَابِ ٱلۡمُهِينِ

Maka tatkala Kami telah menetapkan kematian Sulaiman, tidak ada yang menunjukkan kepada mereka kematiannya itu kecuali rayap yang memakan tongkatnya. Maka tatkala ia telah tersungkur, tahulah jin itu bahwa kalau sekiranya mereka mengetahui yang gaib tentulah mereka tidak akan tetap dalam siksa yang menghinakan.” (QS. Saba’: 14)

Kalaupun ada satu dua berita tentang apa yang akan terjadi di masa akan datang yang disampaikan oleh dukun dan peramal kemudian benar terjadi, maka hal itu bukan dalil bahwasanya dia mengetahui hal yang ghaib. Itu adalah berita langit yang dicuri oleh jin kemudian sampai kepadanya. Hal ini disebutkan di dalam hadits:

عَنْ عُرْوَةَ يَقُولُ قَالَتْ عَائِشَةُ سَأَلَ أُنَاسٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْكُهَّانِ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسُوا بِشَيْءٍ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ فَإِنَّهُمْ يُحَدِّثُونَ أَحْيَانًا الشَّيْءَ يَكُونُ حَقًّا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِلْكَ الْكَلِمَةُ مِنْ الْجِنِّ يَخْطَفُهَا الْجِنِّيُّ فَيَقُرُّهَا فِي أُذُنِ وَلِيِّهِ قَرَّ الدَّجَاجَةِ فَيَخْلِطُونَ فِيهَا أَكْثَرَ مِنْ مِائَةِ كَذْبَةٍ

Dari ‘Urwah, dia mengatakan: ‘Aisyah berkata: “Orang-orang bertanya kepada Rasulûllâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang para kahin, maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada mereka: “Mereka tidak benar/batil”. Para Sahabat mengatakan: “Wahai Rasûlullâh, sesungguhnya para kahin itu terkadang menceritakan sesuatu yang menjadi kenyataan”. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Itu adalah satu kalimat dari jin, jin mencopet kalimat itu lalu membisikkannya pada telinga wali (kekasih)nya seperti berkoteknya ayam. Kemudian para kahin itu mencampur pada kalimat itu lebih dari seratus kedustaan”. [HR. Muslim, no. 2228]

Dalam riwayat lain Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga telah menjelaskan bagaimana proses sampainya berita langit itu ke dukun, penyihir dan peramal. Diriwayatkan dalam kitab shahih Imam Bukhari, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

إِذَا قَضَى اللهُ الأَمْرَ فِيْ السَّمَاءِ ضَرَبَتْ المَلاَئِكَةُ بِأَجْنِحَتِهَا خُضْعَانًا لِقَوْلِهِ، كَأَنَّهُ سِلْسِلَةٌ عَلَى صَفْوَانٍ يَنْفُذُهُمْ ذَلِكَ، حَتَّىٰ إِذَا فُزِّعَ عَن قُلُوبِهِمْ قَالُوا مَاذَا قَالَ رَبُّكُمْ ۖ قَالُوا الْحَقَّ ۖ وَهُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيرُ، فَيَسْمَعُهَا مُسْتَرِقُ السَّمْعِ، وَمُسْتَرِقُ السَّمْعِ هَكَذَا بَعْضُهُ فَوْقَ بَعْضٍ – وَصَفَهُ سُفْيَانٌ بِكَفِّهِ، فَحَرَّفَهَا وَبَدَّدَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ – فَيَسْمَعُ الْكَلِمَةَ فَيُلْقِيْهَا إِلَى مَنْ تَحْتَهُ، ثُمَّ يُلْقِيْهَا الآخَرُ إِلَى مَنْ تَحْتَهُ، حَتَّى يُلْقِيْهَا عَلَى لِسَانِ السَّاحِرِ أَوْ الكَاهِنِ، فَرُبَمَا أَدْرَكَهُ الشِّهَابُ قَبْلَ أَنْ يُلْقِيَهَا، وَرُبَمَا أَلْقَاهَا قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُ، فَيَكْذِبُ مَعَهَا مِائَةَ كَذِبَةٍ، فَيُقَالُ: أَلَيْسَ قَدْ قَالَ لَنَا يَوْمَ كَذَا وَكَذَا؟ فَيُصَدَّقُ بِتِلْكَ الْكَلِمَةِ الَّتِيْ سُمِعَتْ مِنَ السَّمَاءِ

“Apabila Allah menetapkan suatu perintah di atas langit, para malaikat mengibas-ngibaskan sayapnya, karena patuh akan firman-Nya, seolah-olah firman yang didengarnya itu bagaikan gemerincing rantai besi (yang ditarik) di atas batu rata, hal ini memekakkan mereka (sehingga jatuh pingsan karena ketakutan), “sehingga apabila telah dihilangkan rasa takut dari hati-hati mereka, mereka berkata: “apakah yang telah difirmankan oleh Tuhanmu? Mereka menjawab: “ (perkataan) yang benar, dan Dialah yang maha tinggi lagi maha besar”, ketika itulah (syetan-syetan) pencuri berita mendengarnya, pencuri berita itu sebagian diatas sebagian yang lain – Sufyan bin Uyainah menggambarkan dengan telapak tangannya, dengan direnggangkan dan dibuka jari jemarinya – ketika mereka (penyadap berita) mendengar berita itu, disampaikanlah kepada yang ada di bawahnya, dan seterusnya, sampai ke tukang sihir dan tukang ramal, tapi kadang-kadang syetan pencuri berita itu terkena syihab (meteor) sebelum sempat menyampaikan berita itu, dan kadang-kadang sudah sempat menyampaikan berita sebelum terkena syihab, kemudian dengan satu kalimat yang didengarnya itulah tukang sihir dan tukang ramal itu melakukan seratus macam kebohongan, mereka mendatangi tukang sihir dan tukang ramal seraya berkata: bukankah ia telah memberi tahu kita bahwa pada hari anu akan terjadi anu (dan itu terjadi benar), sehingga ia dipercayai dengan sebab kalimat yang didengarnya dari langit.”

Hukum mendatangi dukun dan peramal

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah, Hukum orang yang mendatangi dukun terbagi menjadi 3 macam:

Pertama, dia mendatangi dukun kemudian bertanya tanpa membenarkannya, maka ini adalah haram. Hukuman bagi pelakunya adalah tidak diterima shalatnya selama 40 hari. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dalam Shahih Muslim, bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا

“Barangsiapa yang mendatangi peramal dan menanyakan kepadanya tentang sesuatu perkara, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari.” (HR. Muslim: 2230)

Kedua, dia mendatangi dukun kemudian bertanya dan dia membenarkan apa yang dikabarkan dukung itu, maka ini adalah sebuah kekufuran terhadap Allah azza wajalla. Karena ia membenarkan pengakuan dukun tersebut atas pengetahuannya terhadap ilmu ghaib. Dan pembenaran terhadap seorang yang mengklaim mengetahui ilmu ghaib adalah bentuk pendustaan terhadap firman-Nya Allah:

قُل لَّا يَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ

Katakanlah: “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah”. (QS. An-Naml: 65)

Karena itulah, disebutkan dalam sebuah hadits shahih:

مَنْ أَتَى كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

“Barangsiapa yang mendatangi seorang dukun, dan mempercayai apa yang dikatakannya, maka sesungguhnya dia telah kafir (ingkar) terhadap wahyu yang telah diturunkan kepada Muhammad.” (HR. Abu Daud).

Ketiga, dia mendatangi dukun kemudian bertanya untuk menunjukkan keadaan dukun itu dengan sebenarnya kepada orang-orang. Bahwasanya perdukunan itu adalah sebuah penipuan dan penyesatan, maka ini hukumnya tidak mengapa. Dalil dari hal ini adalah hadits bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam mendatangi Ibnu Shayyad, lalu Nabi menyembunyikan dalam dirinya sesuatu darinya. Kemudian beliau menanyainya apa yang beliau sembunyikan darinya. Lalu ia pun menjawab: asap. (Majmu’ fatawa wa rasa’il Asy-Syaikh Ibn Utsaimin: 2/184)

Lihat: http://bit.ly/2pcq4OA

Apakah wajib bagi orang yang mendatangi dukun dan peramal untuk mengulangi shalat 40 hari?

Dari perincian yang telah disebutkan oleh Syaikh Ibn Utsaimin rahimahullah diatas, bagian yang pertama bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا

“Barangsiapa yang mendatangi peramal dan menanyakan kepadanya tentang sesuatu perkara, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari.” (HR. Muslim: 2230)

Apakah bagi orang yang masuk kedalam kategori ini wajib mengulangi shalatnya?

Maksud hadits (tidak diterima shalatnya) adalah tidak ada pahalanya. Adapun masalah mengulangi shalat maka para ulama telah sepakat bahwa tidak wajib baginya. Imam Nawawi rahimahullah berkata :

فإن العلماء متفقون على أنه لا يلزم على من أتى العراف إعادة صلاة أربعين ليلة

Sesungguhnya para ulama telah sepakat bahwa tidak wajib bagi orang yang mendatangi dukun untuk mengulangi shalat 40 hari.

Lihat: http://bit.ly/2pdrRmQ

Hukum menonton film (acara TV) dukun dan peramal

Setelah disebutkan bahaya mendatangi dukun dan peramal pada pembahasan sebelumnya, sekarang pertanyaannya apakah orang yang menonton acara atau film yang berisi praktik perdukunan dan ramalan di TV atau yang lainnya, dihukumi seperti orang yang mendatangi langsung, sehingga tidak diterima shalatnya selama 40 hari?

Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah pernah ditanya tentang hal semacam ini, beliau menjawab:

ما زال العلماء يحذرون من هذه القنوات، ويكررون التحريم، فيجب على المسلم أن يتجنبها، ولا يتساهل في شأنها، ولا يدخلها في بيته، أو في محله، يجب على المسلمين أن يحذروا منها غاية الحذر. ولا شك أنه إذا فتحها ونظر إليها، أنه يأثم بذلك؛ لأنه لم يهجرها، ولم يبتعد عنها، فيخشى عليه أن يناله هذا الوعيد، أنه لا يستجاب له صلاة أربعين يوما؛ لأنه في حكم من ذهب إلى الكهان، إذا فتح القناة عليهم قاصدا الاطلاع على ما يعرضون، فإنه في حكم من ذهب إليهم، لا فرق. انتهى.

“Para ulama senantiasa memperingatkan dari channel (tayangan) ini, mereka selalu mengulangi hukum keharamannya. Maka wajib bagi seorang muslim untuk menjauhinya, jangan bermudah-mudahan dalam urusan ini. Jangan ia masukkan tayangan tersebut ke dalam rumah atau tempatnya. Wajib bagi kaum muslimin agar betul-betul berhati-hati darinya. Tidak diragukan lagi bahwa apabila ia membukanya kemudian menyaksikannya maka ia berdosa. Karena dia tidak meninggalkan dan menjauh darinya. Maka ditakutkan atas dirinya bahwa dia akan memperoleh ancaman ini, shalatnya selama 40 hari tidak diterima,karena dia masuk dalam hukum orang yang pergi ke dukun. Apabila ia membuka channel mereka itu dengan maksud sengaja untuk menyaksikan apa yang mereka tampilkan maka dia masuk ke dalam hukum orang yang pergi mendatangi mereka (dukun dan peramal), tidak ada bedanya.” (Islamweb fatwa no. 340948)

lihat: http://bit.ly/2M3aApi

Selesai disusun pada Jum’at, 12 Shafar 1441H/11 Oktober 2019M, 07:30WIB, dirumah mertua tercinta, Jatimurni.

Penulis: Zahir Al-Minangkabawi
Follow fanpage maribaraja KLIK
Instagram @maribarajacom

 

 

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Pendiri dan pengasuh Maribaraja. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah. Kemudian melanjutkan ke LIPIA Jakarta Jurusan Syariah. Sekarang sebagai staff pengajar di Lembaga Pendidikan Takhassus Al-Barkah (LPTA) dan Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
WhatsApp Yuk Gabung !