Orang Mati Bunuh Diri Dishalatkan Ataukah Tidak?
Bunuh diri adalah hal yang sangat diharamkan dalam syari’at Islam, bahkan termasuk dosa besar. Allah berfirman:
وَلا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An-Nisa’: 29)
Bahkan, adzab yang akan diterima oleh orang yang bunuh diri adalah sesuai dengan cara apa dia bunuh diri. Jika dengan minum racun maka akan diadzab dengan minum racun, jika dengan senjata tajam maka akan diadzab dengan senjata tajam, dst. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Barangsiapa membunuh dirinya sendiri dengan sesuatu (alat) maka dia akan disiksa dengan alat tersebut pada Hari Kiamat. (HR. Muslim: 110)
Jika sudah jelas bahwa bunuh diri itu haram, lalu bagaimana dengan jenazah orang yang mati bunuh diri tersebut, apakah dishalatkan ataukah tidak?
Syaikh Abu Malik Kamal bin As- Sayyid Salim mengatakan: Dalam hal ini ada tiga pendapat ulama, yaitu;
Pertama, tidak dishalatkan. Ini adalah pendapat Umar bin Abdul Aziz dan Al- Auza’i. Dalil mereka adalah hadits dari Jabir bin Samurah radhiallahu anhu, ia berkata:
أُتِيَ النَّبِيُ ﷺ بِرَجُلٍ قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِص فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ
Dibawa kepada Nabi ﷺ seorang jenazah laki-laki yang bunuh diri dengan anak panah, dan beliau tidak menshalatkannya. (HR. Muslim: 978)
Kedua, dishalatkan. Ini adalah pendapat al-Hasan, An-Nakha’i, Qatadah, Malik, Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, dan jumhur ulama. Mereka menjawab hadits Jabir yang telah lalu bahwa Rasulullah ﷺtidak menshalatkannya secara pribadi, sebagai teguran bagi manusia atas perbuatan semacam ini. Namun para sahabat menshalatkannya.
Hal ini sebagaimana Rasulullahﷺ tidak menshalatkan – pada mulanya – orang yang mati dalam keadaan meninggalkan hutang, sebagai teguran atas mereka agar tidak menganggap remeh masalah pelunasan hutang.
Namun Rasulullah ﷺ memerintahkan para sahabat untuk menshalatkannya dengan sabada beliau:
صَلُّوْا عَلىَ صَاحِبِكُمْ
“Shalatkanlah jenazah sahabat kalian.“
Al-Qadhi berkata: “Madzhab ulama secara keseluruhan adalah menshalatkan jenazah setiap muslim, baik ia mati karena dihukum, dirajam, bunuh diri, maupun anak zina.” (Syarh Shahih Muslim: 7/47)
Ketiga, orang-orang shalih dan punya keutamaan hendaknya tidak menshalatkan mereka. Hal ini diriwayatkan dari Malik dan selainnya. Inilah pendapat yang paling jelas.
Inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah, dimana beliau mengatakan:
فيجوز لعموم الناس أن يصلوا عليه ، وأما أئمة الدين الذين يقتدى بهم فإذا تركوا الصلاة عليه زجرا لغيره اقتداء بالنبي ﷺ فهذا حق ، والله أعلم
“Masyarakat umum boleh menshalatkannya. Adapun pada tokoh agama yang menjadi panutan, jika meninggalkan shalat atas jenazah tersebut, sebagai teguran atas yang lain dan untuk mengikuti perbuatan Nabiﷺ , maka itulah yang benar. Wallahu a’lam.” (Majmu’ al-Fatawa: 24/289)
Refesensi: Shahih Fiqih As-Sunnah: 1/646
Baca juga Artikel:
Empat Kaidah Tentang Larangan dan Dosa
Jatimurni, Ahad 7 Dzul Qa’dah 1441H/ 28 Juni 2020M
Follow fanpage maribaraja KLIK
Instagram @maribarajacom
Bergabunglah di grup whatsapp maribaraja atau dapatkan broadcast artikel dakwah setiap harinya. Daftarkan whatsapp anda di admin berikut KLIK