Urgensi Mengikuti Tuntunan Nabi ﷺ (Ittiba) Dalam Beragama – Hadits Ketiga Kitab 10 Landasan Agama

Dari Ummul Mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari: 20 dan Muslim: 1718)

Dalam riwayat Muslim, disebutkan,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim, no. 1718)

Penjelasan:

Hadits ini merupakan salah satu dalil utama dalam pondasi agama. Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata: “Hadits ini terhitung dalam kategori landasan agama Islam dan pokok agama.” (Fathul Bari: 5/302)

I. Penerapan Ittiba Pada Ibadah dan Non Ibadah

Jenis perbuatan dan keadaan dalam hidup manusia terbagi dua macam yaitu:

Pertama: Perkara ibadah

Semua perkara yang diperintahkan oleh Allah dan dijelaskan kaifiyat (tata  caranya) seperti: semua rukun Islam (Syahadat, Shalat, Puasa, Zakat dan Haji). Mengikuti tuntunan Rasulullah dalam hal ini adalah hal yang wajib.

  • Ittiba Adalah Syarat Lahiriyah Diterimanya Ibadah

Ibadah adalah “apa maunya Allah” bukan maunya kita. Karenanya, ibadah harus memperhatikan Qualitas bukan Quantitas (sekedar banyak). Allah berfirman:

الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا ۚ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ

Dialah yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun. (QS. Al-Mulk: 2)

Ibadah dikatakan baik apabila memenuhi 2 syarat yaitu: ikhlas dan ittiba’.[1] Ibnul Qayyim berkata:

مَا مِنْ فَعْلَةٍ وَإِنْ صَغُرَتْ إِلَّا يُنْشَرُ لَهَا دِيوَانَانِ، لِمَا؟ وَكَيْفَ؟ أَيْ: لِمَا فَعَلْتَ؟ وَكَيْفَ فَعَلْتَ؟

“Tidak ada satu pun amal perbuatan, sekecil apa pun itu, melainkan akan dibentangkan (dibukakan) untuknya dua catatan (pertanyaan): ‘Mengapa?’ dan ‘Bagaimana?’. Yaitu: Mengapa engkau melakukannya? Dan bagaimana engkau melakukannya?” (Ilmu Ushul al-Bida’: 61)

  • Ittiba Dalam Ibadah Harus Pada 6 Perkara

Para ulama menjelaskan bahwa suatu ibadah dikatakan menggikuti tuntunan Nabi jika sesuai dalam 6 perkara:[2]

  1. Waktu, seperti; shalat Zuhur sejak tergelincir matahari hingga panjang bayang-bayang seseorang semisal dengan tingginya
  2. Tempat, seperti: i’tikaf di masjid sedangkan Thawaf di Ka’bah
  3. Jenisnya, seperti: kurban hanya dengan Unta, Sapi dan Kambing. Tidak boleh dengan kuda, ayam, dll
  4. Bilangan, seperti: shalat subuh 2 rakaat, zuhur 4 rakaat
  5. Tata caranya, seperti: azan dan shalat harus dengan bahasa Arab
  6. Sebab, bersin adalah sebab mengucapkan Hamdalah bukan shalawat
  • Kenapa Bid’ah Haram?

Jika dalam pelaksanaan ibadah ada salah satu dari 6 sisi yang disebutkan sebelumnya tidak terpenuhi inilah yang disebut dengan bid’ah (sesuatu yang baru atau dibuat-buat dalam ibadah). Ibadah bid’ah tidak akan diterima oleh Allah, sekalipun niatnya baik. Seperti seorang ingin shalat Subuh 4 rakaat karena sedang segar dan bugar dan ingin mendapat pahala lebih banyak. Sebab haramnya bid’ah diantaranya:

  1. Menjadi tandingan bagi Allah dalam membuat syariat, padahal hanya Allah yang boleh membuat syariat. (lihat QS. Asy-Syu’ara: 21). Ibadah maunya Allah bukan maunya kita
  2. Mendustakan kesempurnaan agama Islam.
  3. Menuduh secara tidak langsung bahwa Nabi ﷺ “bodoh” atau “khianat.”
  4. Menyebabkan pertikaian dan perpecahan umat

Karenanya Nabi ﷺ menyifati bid’ah dengan perkara yang paling buruk. Dalam pembuakaan khutbah, Nabi sering mengucapkan:

أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ، وَشَرَّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

“Amma ba’du (adapun setelah itu), maka sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah (Al-Qur’an), dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad (ﷺ), dan seburuk-buruk urusan (agama) adalah perkara yang diada-adakan (hal baru), dan setiap bid’ah (hal baru dalam agama) adalah kesesatan.” (HR. Muslim: 867)

Kedua: Perkara non ibadah

Perkara yang disebut juga dengan perkara mubah seperti: Makan, minum, tidur, berjalan, bentuk pakaian, dll. Maka hukum Ittiba’ kepada Nabi tidak wajib namun tidak boleh membenci. Contoh: Nabi ﷺ menyukai cuka. Maka tidak wajib menyukai cuka namun tidak boleh membenci.

Dari Thalhah bin Nafi’, bahwa ia mendengar Jabir bin Abdullah berkata:

أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِي ذَاتَ يَوْمٍ إِلَى مَنْزِلِهِ، فَأَخْرَجَ إِلَيْهِ فِلَقًا مِنْ خُبْزٍ، فَقَالَ: «مَا مِنْ أُدُمٍ؟» فَقَالُوا: لَا، إِلَّا شَيْءٌ مِنْ خَلٍّ. قَالَ: «فَإِنَّ الْخَلَّ نِعْمَ الْأُدُمُ».

“Rasulullah ﷺ memegang tanganku pada suatu hari menuju ke rumah beliau. Lalu dihidangkan kepada beliau beberapa potong roti, maka beliau bertanya: ‘Apakah tidak ada lauk (pendamping makan roti)?’ Mereka (keluarga Nabi) menjawab: ‘Tidak ada, kecuali sedikit cuka.’ Beliau bersabda: ‘Sesungguhnya cuka adalah sebaik-baik lauk.’

Jabir berkata: ‘Maka aku senantiasa menyukai cuka sejak aku mendengarnya dari Nabi Allah ﷺ.’ Dan Thalhah berkata: ‘Aku senantiasa menyukai cuka sejak aku mendengarnya dari Jabir.'” (HR. Muslim: 2052)

Haram membencinya. Imam Al-Baihaqi berkata:

إِذَا قِيلَ: كَانَ النَّبِيُّ يُحِبُّ كَذَا، لَا يُقَابِلُهُ أَحَدٌ بِأَنْ يَقُولَ: أَمَّا أَنَا فَلَا أُحِبُّهُ

“Jika dikatakan: ‘Nabi ﷺ dahulu menyukai hal ini,’ maka tidak sepatutnya seseorang menanggapinya dengan mengatakan: ‘Adapun aku, maka aku tidak menyukainya.'” (Syu’ab Al-Iman)

II. Prinsip Pengamalan Dalil Umum dan Khusus

Untuk mewujudkan Ittiba’ yang sempurna dalam ibadah maka kita harus memperhatikan konteks setiap dalil dan mengamalkannya sesuai dengan konteks tersebut.

Dalil tentang kaifiyah (tata cara) ibadah terbagi menjadi 2, yaitu:

  1. Umum, yaitu yang bersifat mutlak tanpa terkait dengan 6 perkara yang disebutkan sebelumnya seperti waktu, tempat, bilangan, dst, maka dalil tersebut harus diterapkan secara umum. Jika dikhususkan maka masuk kategori bid’ah
  2. Khusus, diterapkan secara khusus mengikuti dalil

 

Contoh Kasus dan Penerapannya:

Pertama: Membaca Al Quran

  1. Secara umum

Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ، وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لَا أَقُولُ (الـم) حَرْفٌ وَلَكِنْ (أَلِفٌ) حَرْفٌ وَ(لَامٌ) حَرْفٌ وَ(مِيمٌ) حَرْفٌ

“Barangsiapa yang membaca satu huruf dari Kitabullah (Al-Qur’an), maka baginya satu kebaikan, dan satu kebaikan itu dilipatgandakan menjadi sepuluh kali lipatnya. Aku tidak mengatakan (Alif Lam Mim) itu satu huruf, tetapi (Alif) satu huruf, (Lam) satu huruf, dan (Mim) satu huruf.” (HR. Tirmidzi: 2910)

Maka silahkan baca Qur’an surat apa saja, kapan saja dan dimana saja.

  1. Secara Khusus
  • Terikat waktu, seperti membaca Al Kahfi malam Jum’at

Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ

“Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi pada hari Jum’at, dia akan disinari cahaya di antara dua Jum’at.” (HR. An Nasa’i dan Baihaqi. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Shohihul Jami’ no. 6470)

  • Terikat tempat seperti membaca Al Baqarah di rumah utk mengusir setan

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنْ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ

“Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan, sesungguhnya setan itu akan lari dari rumah yang di dalamnya dibacakan surat Al Baqarah.” (HR. Muslim: 780)

Jika dalil-dalil umum digunakan untuk melakukan amalan khusus maka tidak boleh. Contoh:

  • Membaca surat Yusuf agar anak jadi ganteng

Kedua: Berdoa

  1. Secara umum

Allah berfirman:

ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (QS. Al-A’raf: 55)

  1. Secara Khusus
  • Terikat waktu, seperti antara azan dan iqamah, saat turun hujan

Nabi ﷺ bersabda:

ثِنْتَانِ مَا تُرَدَّانِ الدُّعَاءُ عِنْدَ النِّدَاءِ وَ تَحْتَ المَطَرِ

“Dua kondisi dimana do’a tidak akan tertolak: do’a ketika adzan dan do’a ketika turun hujan.” (HR. Hakim: 2534, Shahihul Jami’: 3078)

  • Terikat tempat, do’a di arafah

Nabi ﷺ bersabda:

مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرُ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللهُ فِيهِ عَبِيدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ، وَإِنَّهُ لَيَدْنُو، ثُمَّ يُبَاهِي بِهِمُ الْمَلَائِكَةَ فَيَقُولُ: مَا أَرَادَ هَؤُلَاءِ؟ اشْهَدُوا مَلَائِكَتِي أَنِّي قَدْ غَفَرْتُ لَهُمْ.

“Tidak ada hari yang lebih banyak Allah membebaskan hamba-hamba-Nya dari api neraka daripada hari Arafah. Sesungguhnya Allah mendekat, lalu membanggakan mereka (para hamba-Nya yang sedang wukuf) di hadapan para malaikat, kemudian berfirman: ‘Apa yang diinginkan oleh hamba-hamba-Ku ini?’ (Maka malaikat menjawab bahwa mereka mengharap surga dan perlindungan-Mu), lalu Allah berfirman: ‘Saksikanlah wahai malaikat-Ku, sesungguhnya Aku telah mengampuni mereka.’” (HR. Muslim: 1348)

Wajib kita menyakini bahwa antara azan dan iqamah, saat turun hujan adalah waktu mustajab berdoa. Demikian pula doa di padang Arafah, dll. Waktu dan tempat yang tidak ada dalil khususnya maka tidak boleh. contoh

  • Keyakinan doa di kuburan wali tertentu (untuk keperluan si yang berdoa) adalah mustajabah

Ketiga: Mengucapkan Shalawat

  1. Secara umum

Allah berfirman:

إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya dengan sungguh-sungguh.” (QS. Al-Ahzab: 56)

  1. Secara khusus, seperti saat mendengar nama nabi disebut

Nabi ﷺ bersabda:

الْبَخِيلُ مَنْ ذُكِرْتُ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيَّ

“Orang yang bakhil (pelit) adalah orang yang ketika namaku disebut di sisinya, dia tidak bershalawat kepadaku.” (HR. Tirmidzi: 3546)

Jika dalil-dalil umum digunakan untuk melakukan amalan khusus maka tidak boleh. Contoh:

  • Shalawat setelah bersin atau sendawa
  • Shalawat ketika melihat sesuatu yang diinginkan

___________________________

[1] Lihat tafsir Ibnu Katsir

[2] Lihat kitab Al-Ibda’ fi Kamali Asy-Syar’I wa Khathari Al-Ibtida’ oleh Syaikh Ibnu Al-Utsaimin hal: 21-23

Semoga bermanfaat

Zahir Al-Minangkabawi

Follow fanpage maribaraja KLIK

Instagram @maribarajacom

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Pendiri dan pengasuh Maribaraja. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah. Kemudian melanjutkan ke Universitas Imam Muhammad bin Su'ud Arab Saudi cabang Asia Tenggara (LIPIA Jakarta) Jurusan Syariah. Sekarang sebagai Mudir Tanfidz di KIAS Syathiby serta pengajar di Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Related Articles

Back to top button
WhatsApp Yuk Gabung !