Fatwa Tanpa Ilmu [#1/5]

Allah ﷻ berfirman,

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentang nya.Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertang gungan jawabnya. (QS. Al-Isro: 36)

Ayat diatas membahas pentingnya ilmu, utamanya ilmu Allah yang ada didalam Al-Qur’an dan hadits yang shahih, yang pasti  membawa maslahah bagi pengamalnya, dan mengandung larangan setiap tindakan tanpa ilmu.

Ayat ini kami jadikan pokok pembahasan  mengingat pada zaman sekarang banyak fatwa yang keliru dan menyesatkan, sedangkan orang awam tidak perduli, pokoknya kalau yang namanya ulama, kyai, habib, pemimpin organisasi, atau kelompok dan partai, umumnya dinilai pasti benar, bahkan pengikut yang mengerti kesesatan kyai atau pemimpinnya umumnya mereka tidak berani menegur, bahkan sebagian menilainya sebagai wali yang maksum, lebih dari itu mereka unjuk rasa dan marah bila tokoh pemimpinnya mendapatkan kritikan. Inilah keadaan umat yang kita saksikan, yang jelas berbahaya bila kecurangan ini dibiarkan.

Disisi lain, kita jumpai pula da’i karbitan, produk acara lomba da’i yang tampil dilayar TV, melawak dan mempermainkan ayat, tentu  orang awan akan lebih tertarik dengan da’i ini dan dianggap benar, dari pada mendatangi kajian sunnah yang tersebar di masjid dan di tempat lain.

Agar umat tahu bahaya fatwa tanpa ilmu ini, kami ingin menyumbangkan sedikit berupa nasihat yang kami ambil dari nash Al-Qur’an dan Sunnah yang shahih, dengan merujuk pemahaman ulama salaf in syaa Alloh, agar kita senantiasa mendapatkan petunjuk-Nya sehingga menjadi minal hudat wal muhtadin.

Tafsir Ayat Secara Umum

Kita perlu mengetahui ahli tafsir ulama salaf agar tidak keliru menafsirkan ayat, karena orang yang berilmu berhak menjadi panutan untuk generasi selanjutnya.

Syeikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah berkata: “Janganlah kamu mengerjakan sesuatu yang kamu tidak tahu dalilnya, akan tetapi telitilah sebelum kamu berkata atau berbuat. Jangan kamu mengira semua tindakan berlalu begitu saja tanpa ada imbalan atau hukuman, karena pada hakikatnya setiap hamba akan ditanya apa yang dikatakan dan yang diperbuat oleh anggota badannya. Dan itu semua diciptakan agar insan beribadah kepada Allah ﷻ. (Tafsir Al-Karimur Rahman 3/80)

• Makna ayat;

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْم

Ayat ini mendapat perhatian serius oleh   mufassirin salafiyyin dan para ulama’ salaf lainnya. Mereka memahami ayat ini sebagai berikut :

1. Janganlah kamu berkata tanpa ilmu. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir: 2/29, Ini pendapat Ibnu Abbas)

2. Janganlah kamu mengikuti sesuatu yang kamu tidak tahu dalilnya atau tidak ada gunanya bagimu. (Lihat Fathul Bari: 13/282, Ini pendapatnya Abu Ubaidah)

3. Janganlah kamu mengikuti keyakinan orang yang tidak bersandar dengan ilmu. (Lihat Tafsir Al-Baidhowi: 3/442)

4. Orang musyrik dilarang berbicara tentang ketuhanan dan kenabian karena mereka taqlid kepada nenek moyang dan hawa nafsunya. (Lihat Tafsir Alalusi: 15/82)

5. Jadilah saksi karena Allah dan jangan jadi saksi palsu, serta jangan bersumpah palsu. (Lihat Al-Um: 7/90, Ini pendapat Imam Syafi’i)

6. Janganlah kamu sembarangan menuduh wanita yang muhshonat berbuat zina. (Lihat Tafsir Alalusi: 15/82, Ini pendapat Al-Alusi)

7. Janganlah berdusta. (Lihat Tafsir Al-Alusi 15/82, Inilah pendapatnya As-Sudi, Ibnu Jarir)

8. Janganlah kamu menuduh atau mengikuti tuduhan orang. (Lihat Tafsir As-Salabi, Tafsir Surat Al-Isro: 36, Ini pendapatnya Al-Qutaibi)

9. Janganlah kamu berkata: saya mendengar padahal kamu tidak mendengar, saya melihat padahal kamu tidak melihat. (Lihat Fathul Bari: 13/282, Lihat Abjadul Ulum: 3/42, Ini pendapat Qotadah)

Fawaid Ayat

Selain keterangan diatas, ulama menjelaskan faidah ayat ini, antara lain:

1. Orang yang menolak hadits ahad berarti menolak ayat ini. (Lihat Al-Ihkam: 1/108, oleh Ibnu Hazem)

2. Mencela karena keturunan termasuk melanggar ayat ini. (Lihat Al- Adzkar: 1/334  Ini pendapat Imam Nawawi)

3. Dilarang taqlid kepada siapapun, sehingga mengetahui dalilnya. (Lihat Kitab Al- Madhol Ila sunan Al-Kubro 1/207, sebagaimana yang disebutkan oleh Al-Baihaqi)

4. Larangan mengamalkan qiyas tatkala menjumpai dalil naqli. (Lihat Shahih Bukhori: 6/ 2665, Ini perkataan Imam Bukhori

• Makna ayat;

إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا

Ulama Sunnah memberi contoh larangan diatas, karena apabila dilanggar akan besar akibat buruknya, terutama pada saat pengadilan Allah ﷻ tiba.

Selanjutnya mari kita melihat keterangan ulama tafsir tentang ayat ini  :

Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata: Besok pada hari Kiamat semua insan akan ditanya: “Apakah semua perbuatanmu itu berdasarkan ilmu ataukah tidak?” (Lihat Tafsir Ad-Durul Mansur: 5 /285)

Ikrimah berkata: Pendengaran dan penglihatan manusia akan menyaksikan semua perbuatannya. (Lihat Tafsir Ad-Durul Mansur: 5 /285)

Imam Abu Qurthubi berkata: Setiap anggota badan akan ditanya perbuatannya, hati pun  ditanya apa yang menjadi keyakiannya, sedangkan mata dan telinga akan ditanya pula apa yang telah dilihat dan yang didengar. (Lihat Tafsir Al-Qurtubi: 10/257)

Adapun ayat diatas tidak menyebut ‘lisan’ padahal lisan lebih banyak berbuat dari pada anggota badan yang lain, hal demikian karena lisan berbicara umumnya bersumber dari tiga indra (Hati, Mata, dan Telinga) sebagaimana keterangan ulama tafsir. Wallahu’alam

Adapun dalil yang menjelaskan hendaknya kita waspada sebelum bertindak agar kita tidak menyesal pada hari perhitungan amal, selain ayat yang kami sebut diatas, terdapat pula pada firman-Nya didalam QS. Yasin: 65 dan QS. Fussilat: 20.

Kami angkat judul ini (Fatwa Tanpa Ilmu), adalah karena seringnya kita jumpai sebagian da’i yang asal dalam bicara dan menulis, mereka hanya mengandalkan hawa  nafsu, khayalan dan falsafatnya saja, lalu menukil dalil pada penempatan yang salah, lantaran agar dapat diterima oleh orang awam.

Seberapakah bahayanya berfatwa tanpa ilmu? Mari kita simak pada pembahasan selanjutnya…

Bersambung.

Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc

Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc adalah mudir Ma'had Al-Furqon Al-Islami Srowo, Sidayu, Gresik, Jawa Timur. Beliau juga merupakan penasihat sekaligus penulis di Majalah Al-Furqon dan Al-Mawaddah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
WhatsApp Yuk Gabung !