Memanggil Istri dengan Dek, Ummi, termasuk Zhihar?
Soal: Bagaimana hukumnya memanggil istri dengan ummi, dek, dll. Apakah ini termasuk zhihar?
Jawab: tidak, ini bukan zhihar karena salah satu syarat dikatakan zhihar adalah niat. Sedangkan seorang suami yang memanggil istrinya dengan pangilan ini tidak berniat untuk menzhihar. Seorang memanggil istrinya dengan lafazh ummi tidak bermaksud menyamakan istrinya dengan ibunya, namun maksudnya adalah ibu dari anak-anaknya, sekaligus untuk mengajari adab dan akhlak kepada anak-anaknya.
Akan tetapi, meskipun demikian perlu dipertimbangkan pendapat madzhab Hanabilah yang mengatakan bahwa memanggil istri dengan lafzah-lafazh seperti itu hukumnya adalah makhruh sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam tafsirnya. Oleh sebab itu, jika kita ingin mengambil jalan selamat dalam hal ini maka lebih baik, memilih panggilan lain, seperti sayangku, cintaku, dll. Wallahu a’lam
#faidah dari kajian Ustadz Dr. Firanda, Masjid Al-Barkah Rabu 17 Shafar 1441H/ 16 Oktober 2019
Penulis: Zahir Al-Minangkabawi
Follow fanpage maribaraja KLIK
Follow Instagram @maribarajacom
Bergabunglah di grup whatsapp maribaraja untuk mendapatkan artikel dakwah setiap harinya. Daftarkan whatsapp anda di nomor admin berikut KLIK
Ayo belanja kitab arab di maribaraja store
Belanja sambil beramal. Dengan belanja di maribaraja store maka anda akan ikut andil dalam kegiatan dakwah dan pendidikan islam. Karena keuntungan dari penjualan 100% akan digunakan untuk operasional dakwah dan pendidikan di Maribaraja.com