
Tata Cara Zakat Piutang (Bagi Orang yang Meminjamkan Uang)
Apakah piutang dihitung ke dalam harta yang wajib dizakati? berikut adalah terjemahan dari fatwa (jawaban) Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dalam hal ini:
Pertanyaan: Bagaimana cara mengeluarkan zakat dari harta berikut: Uang saya yang berada dalam tanggungan orang lain (piutang) dan belum saya terima, padahal sebagian sudah berlalu empat tahun atau lebih?
Jawaban:
إِذَا كَانَتِ الدُّيُونُ عَلَى أَمْلِيَاءَ مَتَى طَلَبْتَهَا أَخَذْتَهَا فَعَلَيْكَ أَنْ تُزَكِّيَهَا كُلَّ عَامٍ، بِهَذَا الشَّرْطِ إِذَا كَانَتْ عَلَى أَمْلِيَاءَ بَاذِلِينَ مَتَى أَرَدْتَ أَخْذَهَا سَلَّمُوهَا لَكَ، فَإِنَّهَا كَالْأَمَانَةِ عِنْدَهُمْ، فَعَلَيْكَ أَنْ تُزَكِّيَهَا كُلَّ عَامٍ.
أَمَّا إِنْ كَانَتِ الدُّيُونُ عِنْدَ أُنَاسٍ مُعْسِرِينَ أَوْ مُمَاطِلِينَ لَا يَحْصُلُونَ الْمَالَ إِلَّا بِتَعَبٍ كَبِيرٍ، إِذَا أَرَدْتَهُ لَا يُعْطُونَكَ إِيَّاهُ إِلَّا بِتَعَبٍ وَمُتَابَعَتِهِمْ وَنَحْوِ ذَلِكَ فَإِنَّهُ لَا تَجِبُ الزَّكَاةُ، لَا تَجِبُ الزَّكَاةُ فِي هَذِهِ الْأَمْوَالِ؛ لِأَنَّهَا لَيْسَتْ فِي قَبْضَتِكَ، وَلَيْسَتْ فِي تَصَرُّفِكَ.
فَإِذَا قَبَضْتَهَا أَدَّيْتَ عَنْهَا الزَّكَاةَ مُسْتَقْبَلًا، وَإِنْ زَكَّيْتَ عَنْهَا عَامًا وَاحِدًا كَمَا قَالَهُ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ فَحَسَنٌ، لَكِنْ لَيْسَ بِوَاجِبٍ، وَإِنَّمَا الْوَاجِبُ أَنْ تُزَكِّيَ عَنْهَا مُسْتَقْبَلًا إِذَا حَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ بَعْدَ قَبْضِكَ إِيَّاهَا.
فَالْحَاصِلُ أَنَّ الْمَدِينِينَ أَقْسَامٌ ثَلَاثَةٌ:
-
مَلِيءٌ بَاذِلٌ: هَذَا عَلَيْكَ أَنْ تُؤَدِّيَ زَكَاةَ الْمَالِ الَّذِي عِنْدَهُ؛ لِأَنَّهُ كَالْأَمَانَةِ.
-
الثَّانِي: مَدِينٌ مُعْسِرٌ: فَهَذَا لَا تَجِبُ الزَّكَاةُ فِي الْمَالِ الَّذِي عِنْدَهُ حَتَّى يُسَلِّمَهُ لَكَ، وَحَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ بَعْدَ قَبْضِهِ.
-
الثَّالِثُ: مَدِينٌ مُمَاطِلٌ: لَا يَحْصُلُ مِنْهُ الْمَالُ إِلَّا بِالتَّعَبِ وَالْمُتَابَعَةِ، فَهَذَا لَا يُحْكَمُ عَلَى الْمَالِ الَّذِي عِنْدَهُ بِأَنَّهُ كَالْمَالِ الَّذِي عِنْدَكَ، لَا، لَا تَلْزَمُكَ الزَّكَاةُ حَتَّى تَقْبِضَهُ؛ لِأَنَّ بَعْضَ الْمُمَاطِلِينَ قَدْ يَكُونُ أَشَدَّ مِنَ الْمُعْسِرِينَ، وَمَا عِنْدَهُمْ أَبْعَدُ مِمَّا عِنْدَ الْمُعْسِرِينَ. نَعَمْ.
Jika piutang tersebut berada pada orang-orang yang mapan (mampu), yang kapan pun Anda memintanya Anda bisa mengambilnya, maka Anda wajib menzakatinya setiap tahun. Dengan syarat ini; jika mereka adalah orang mampu yang loyal (mudah membayar), yang kapan pun Anda ingin mengambilnya mereka menyerahkannya kepada Anda, maka harta itu statusnya seperti titipan (amanah) di sisi mereka, sehingga Anda wajib menzakatinya setiap tahun.
Adapun jika piutang tersebut berada pada orang-orang yang kesulitan (pailit) atau orang yang suka menunda-nunda (mampun tapi tidak mau bayar), di mana uang tersebut tidak bisa didapatkan kecuali dengan usaha keras; jika Anda menginginkannya mereka tidak memberikannya kecuali dengan kelelahan, penagihan terus-menerus, dan semacamnya, maka tidak wajib zakat. Tidak wajib zakat pada harta-harta ini karena harta tersebut tidak berada dalam genggaman Anda dan tidak dalam kendali Anda.
Jika Anda telah menerimanya, barulah Anda menunaikan zakatnya untuk masa yang akan datang. Jika Anda menzakatinya untuk satu tahun saja (saat diterima) sebagaimana pendapat sebagian ulama, maka itu baik, tetapi tidak wajib. Kewajiban yang benar adalah Anda menzakatinya di masa depan apabila telah berlalu satu tahun (haul) setelah Anda menerimanya.
Kesimpulannya, orang yang berutang (madin) terbagi menjadi tiga kelompok:
-
Orang kaya yang mudah membayar (Mali’ Bazhil): Anda wajib membayar zakat atas harta yang ada padanya, karena statusnya seperti titipan.
-
Kedua, orang yang kesulitan (Mu’sir): Tidak wajib zakat pada harta yang ada padanya sampai ia menyerahkannya kepada Anda, dan sampai berlalu satu tahun setelah Anda menerimanya.
-
Ketiga, orang yang suka menunda-nunda (Mumathil): Uang tidak bisa didapatkan darinya kecuali dengan kelelahan dan pengejaran. Maka harta yang ada padanya tidak dihukumi sama dengan harta yang ada di tangan Anda. Tidak, Anda tidak wajib zakat sampai menerimanya. Karena sebagian orang yang menunda-nunda terkadang lebih parah daripada orang yang kesulitan, dan apa yang ada pada mereka lebih sulit digapai daripada apa yang ada pada orang kesulitan. Ya





Yuk Gabung !