Antara Hukum Mutlak dan Hukum Muayyan

Hukum mutlak dan hukum muayyan adalah salah satu hal penting yang perlu diketahui. Karena hal ini berlaku pada banyak permasalahan, seperti menghukumi kafir, bid’ah, syirik. Apalagi hari ini, banyak orang yang serampangan dalam hal menghukumi disebabkan tidak memahami dan tidak dapat membedakan kedua hukum tersebut.

Apakah seroang yang melakukan sebuah perbuatan kufur lantas dia jadi kafir? Atau apakah setiap orang yang melakukan perbuatan syirik lantas menjadi musyrik? Ini yang perlu dipelajari, karena berkaitan dengan permasalahan hukum mutlak dan hukum muayyan.

Takfir Mutlak dan Takfir Muayyan

Kita ambil satu contoh yaitu dalam hal Takfir yaitu menghukumi kafir. Syaikh Muhammad bin Abdurrahman Al-Khumais hafizhahullah mengatakan:

“Takfir menurut Ahlussunnah Wal Jamaah ada dua macam; Mu’ayyan dan Mutlak. Takfir mu’ayyan yaitu menyifati seseorang disebabkan amalan atau ucapan yang ia lakukan bahwa ia kafir, takfir ini tidak boleh kecuali apabila terpenuhi syarat dan hilang semua penghalang. Adapun takfir mutla yaitu memutlak-kan sifat kafir kepada suatu perbuatan, ucapan atau keyakinan.” (At-Taudhihat Al-Jaliyyah: 3/751)

Harus dibedakan antara takfir mutlak dengan takfir muayyan. Takfir mutlak adalah takfir secara umum tanpa menujukan kepada individu tertentu, seperti ucapan barang siapa yang sujud kepada matahari maka kafir.

Adapun takfir muayyan adalah takfir perorangan, dan hal ini harus memenuhi dua hal; Pertama, terpenuhinya syarat-syarat pengkafirkan. Kedua, sudah hilang semua penghalang.

Tidak Setiap Orang yang Jatuh Pada perbuatan kufur lantas menjadi kafir

Seorang yang terjatuh dalam perbuatan kafur tidak serta merta dikafirkan. Beberapa kisah dari sahabat nabi yang mulia berikut, in syaa Allah dapat memberikan gambaran umum dan pelajaran berharga bagi kita dalam masalah ini.

Pertama, dari Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu anhu, ia bercerita:

لَمَّا قَدِمَ مُعَاذٌ مِنَ الشَّامِ سَجَدَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ: مَا هَذَا يَا مُعَاذُ ؟ قَالَ : أَتَيْتُ الشَّامَ فَوَافَقْتُهُمْ يَسْجُدُونَ لِأَسَاقِفَتِهِمْ وَبَطَارِقَتِهِمْ ، فَوَدِدْتُ فِي نَفْسِي أَنْ نَفْعَلَ ذَلِكَ بِكَ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : فَلَا تَفْعَلُوا ، فَإِنِّي لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِغَيْرِ اللَّهِ ، لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

Tatkala Mu’adz datang dari Syam, ia langsung sujud kepada Nabi ﷺ. Maka Nabi pun bertanya kepadanya: “Apa ini wahai Mu’adz?” Mu’adz menjawab: “Aku pernah mendatangi Syam, aku mendapatkan mereka sujud kepada para uskup dan komandan mereka. Maka, aku ingin melakukannya terhadapmu.” Rasulullah ﷺ bersabda: “Janganlah kalian melakukannya, kalau saja aku diperbolehkan memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada selain Allah, niscaya aku akan perintahkan seorang isteri bersujud kepada suaminya.” (HR. Ibnu Majah: 1853)

Kedua, dari Qais bin Sa’ad radhiyallahu anhu, ia menuturkan:

أَتَيْتُ الْحِيرَةَ فَرَأَيْتُهُمْ يَسْجُدُونَ لِمَرْزُبَانٍ لَهُمْ فَقُلْتُ رَسُولُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُسْجَدَ لَهُ قَالَ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ إِنِّي أَتَيْتُ الْحِيرَةَ فَرَأَيْتُهُمْ يَسْجُدُونَ لِمَرْزُبَانٍ لَهُمْ فَأَنْتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ نَسْجُدَ لَكَ قَالَ أَرَأَيْتَ لَوْ مَرَرْتَ بِقَبْرِي أَكُنْتَ تَسْجُدُ لَهُ قَالَ قُلْتُ لَا قَالَ فَلَا تَفْعَلُوا لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لِأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللَّهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ الْحَقِّ

Aku datang ke Al Hirah (negeri lama yang berada di Kufah), maka aku melihat mereka bersujud kepada penunggang kuda mereka yang pemberani. Lalu aku katakan; Rasulullah ﷺ  lebih berhak untuk dilakukan sujud kepadanya. Qais bin Sa’d berkata; kemudian aku datang kepada Nabi ﷺ dan aku katakan; sesungguhnya aku datang ke Al Hirah dan aku melihat mereka bersujud kepada penunggang kuda mereka yang pemberani. Engkau wahai Rasulullah, lebih berhak untuk kami bersujud kepadamu. Beliau berkata: “Bagaimana pendapatmu, seandainya engkau melewati kuburanku, apakah engkau akan bersujud kepadanya?” Qais bin Sa’d berkata; aku katakan; tidak. Beliau bersabda: “Jangan kalian lakukan, seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada seseorang, niscaya aku perintahkan para wanita agar bersujud kepada suami-suami mereka, karena hak yang telah Allah berikan atas mereka.” (HR. Abu Dawud: 2140)

Ketiga, kisah Ammar bin Yasir yang dipaksa mengucapkan ucapan kufur, kemudian Allah menurunkan wahyu berkaitan dengan perihal beliau. Allah berfirman:

مَن كَفَرَ بِاللَّهِ مِن بَعْدِ إيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيمَانِ وَلَكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

“Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” (QS. An-Nahl: 106)

Dalam hadits disebutkan bahwa orang-orang musyrik pernah menyiksa ‘Ammar bin Yasir. Ia tidaklah dilepas sampai mencela Nabi ﷺ dan menyanjung dengan kebaikan pada sesembehan orang musyrik. Lalu setelah itu ia pun dilepas. Ketika ‘Ammar mendatangi Rasulullah ﷺ, maka ia pun ditanya oleh Rasul, “Apa yang terjadi padamu?” “Sial, wahai Rasulullah. Aku tidaklah dilepas sampai aku mencelamu dan menyanjung-nyanjung sesembahan mereka.”

قَالَ : « كَيْفَ تَجِدُ قَلْبَكَ ؟ » قَالَ : مُطْمَئِنٌّ بِالإِيْمَانِ قَالَ :  إِنْ عَادُوا فَعُدْ

Rasul balik bertanya, “Bagaimana hatimu saat itu?” Ia menjawab, “Hatiku tetap dalam keadaan tenang dengan iman.”  Nabi ﷺ, “Kalau mereka memaksa (menyiksa) lagi, silakan engkau mengulanginya lagi seperti tadi.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 2: 389; Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 8: 208)

Dari kisah diatas, kita bisa melihat bagaimana para sahabat nabi ini telah melakukan perbuatan kufur yaitu sujud kepada makhluk, dan mencela Rasulullah shallallahu alaihi wasallam serta menyanjung berhala-berhala, namun Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak mengkafirkan mereka, karena adanya penghalang atas mereka yaitu ketidaktahuan dan terpaksa.

Dari sini pula kita dapat membedakan antara kafir mutlak dan kafir muyyan. Betul yang dilakukan oleh Mu’adz bin Jabal, Qais bin Saad, Ammar bin Yasir adalah perbuatan kufur, ini yang disebut hukum mutlak. Adapun hukum muayyannya berbeda, jadi tidak boleh kita katakan ketiga sahabat itu adalah kafir.

SYARAT DAN PENGHALANG TAKFIR

Sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya, para ulama telah membuatkan satu kaidah berkaitan dengan penerapan hukum muayyan. yaitu tidak berlaku hukumnya (pada seseorang) kecuali setelah terpenuhi semua syarat dan hilang semua penghalang.

Syarat-syarat takfir

Para ulama mengambil kesimpulan dari dalil-dalil syar’i terhadap syarat-syarat takfir. Terkadang seorang muslim terjatuh dalam suatu perbuatan kufur, atau mengucapkan ucapan kufur atau menyakini sebuah keyakinan kufur, namun kita tidak boleh menghukuminya dengan kafir kecuali apabila telah terpenuhi syarat-syarat berikut:

1 . Tampak jelas kekufuran dari seseorang dengan ucapan atau perbuatan
2. Telah sampai kepadanya hujjah dan hilang syubhat
3. Hendaknya hujjah tersebut tsabit padanya
4. Ia seorang yang berakal dan sudah baligh
5. Ia tidak udzur karena baru masuk Islam
6. Tidak terpaksa
7. Tidak bodoh

Mawani’ (penghalang) takfir

1. Hujjah tidak tegak padanya, bisa jadi karena syubhat yang bercokol di hatinya atau karena ketidakjelasan hujjah tersebut oleh dirinya.
2. Hujjah tidak tsabit padanya disebabkan kebodohan
3. Usia kecil, gila, pikun
4. Jauhnya dia dari negeri kaum muslimin sehingga dakwah tidak sampai kepadanya
5. Kebodohan terhadap hujjah
6. Keterpaksaan
7. Tidak termasuk golongan yang udzur karena dengan kekafirannya, seperti seorang yang tinggal di pedalaman atau karena baru saja masuk islam sehingga tidak tahu hukum-hukum syari’at.

Lihat: At-Taudhihat Al-Jaliyah ala Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah 2/752-753

Semoga Allah memberikan ilmu yang bermanfaat pada kita. Sehingga kita dapat memahami dengan jelas perbedaan antara hukum mutlak dan hukum muayyan. Dan Allah berikan kita taufik agar tidak serampangan dalam menghukumi.

Baca juga Artikel:

KITABUT TAUHID BAB 39 – Berhakim Kepada Selain Allah Dan Rasul-Nya

Selesai disusun di Komplek Pondok Jatimurni Bekasi, Selasa 16 Dzul Qa’dah 1441 H/ 7 Juli 2020M

Zahir Al-Minangkabawi

Follow fanpage maribaraja KLIK

Instagram @maribarajacom

Bergabunglah di grup whatsapp maribaraja atau dapatkan broadcast artikel dakwah setiap harinya. Daftarkan whatsapp anda  di admin berikut KLIK

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Pendiri dan pengasuh Maribaraja. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah. Kemudian melanjutkan ke LIPIA Jakarta Jurusan Syariah. Sekarang sebagai staff pengajar di Lembaga Pendidikan Takhassus Al-Barkah (LPTA) dan Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
WhatsApp Yuk Gabung !