Syarhus Sunnah – #21 Shalat Jum’at, Jihad dan haji Bersama Ulul Amri

Pada bagian ini Imam Al-Muzani memaparkan tentang akidah Ahlussunnah seputar wajibnya shalat Jum’at, Jihad dan Haji bersama Ulul Amri

Imam Al-Muzani mengatakan:

وَلَا نَتْرُكُ حُضُورَ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ ، وَصَلَاتُهَا مَعَ بَرِّ هَذِه الْأُمَّةِ وَفَاجِرِهَا لَازِمٌ مَا كَانَ مِنَ الْبِدْعَةِ بَرِيئًا ، فَإِنِ ابْتَدَعَ ضَلاَلًا فَلَا صَلَاةَ خَلْفَهُ وَالْجِهَادُ مَعَ كُلِّ إِمَامٍ عَدْلٍ أَوْ جَائِرٍ وَالْحَجَّ

Kita tidak meninggalkan shalat Jum’at. Menunaikannya bersama orang shalih maupun yang fajir (tidak baik) dari umat ini adalah kewajiban, selama ia bersih dari bid’ah (yang sampai derajat kafir). Apabila ia melakukan bid’ah yang sesat (sampai dera-jat kafir) maka tidak boleh shalat di belakangnya. Jihad dan haji dilakukan bersama pemimpin yang adil atau pun zalim.

Pelajaran Berharga dan Penjelasan

Dari ucapan Imam Al-Muzani ini ada beberapa faidah dan pelajaran berharga yang dapat kita petik, yaitu:

Pelajaran Pertama: Pentingnya kedudukan shalat Jum’at menurut Ahlussunnah.

Seorang muslim harus tetap menjaga kewajiban dan menunai-kan shalat Jum’at, meskipun yang menjadi imam bukanlah orang yang shalih. Hal ini untuk menyelisihi para ahlul bid’ah seperti Khawarij dan Syiah. Orang-orang Khawarij tidak mau shalat Jum’at dibelakang seorang imam yang melakukan sebuah dosa besar. Karena mereka meyakini bahwa pelaku dosa besar adalah kafir.

Demikian pula di Syiah, mereka beranggapan shalat Jum’at harus dilakukan bersama imam mereka yaitu Imam Mahdi. Sedang imam Mahdi belum keluar, karena itulah mereka berkeyakinan bahwa shalat Jum’at belum disyari’atkan. Adapun apa yang mereka lakukan sekarang ini shalat bersama kaum muslimin yang lain, semata-mata adalah Taqiyyah (berpura-pura) untuk menutupi jati diri mereka dari kaum Muslimin secara umum.

Ahlussunnah tetap bermakmum baik kepada imam yang shalih maupun pelaku maksiat atau bid’ah. Karena keimaman pelaku bid’ah tetap sah selama bid’ahnya tidak sampai derajat kafir. Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah n bersabda:

 يُصَلُّونَ لَكُمْ فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ وَإِنْ أَخْطَئُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ

“Para imam shalat memimpin kalian. Maka jika dia benar, mereka mendapat pahala dan kalian juga mendapatkan bagian pahalanya. Namun bila dia salah kalian tetap mendapatkan pahala dan mereka mendapatkan dosa.”[1]

Di antara yang menguatkan akidah Ahlussunnah Wal Jama’ah ini adalah praktek dari para sahabat Nabi. Di antaranya Anas bin Malik dan Abdullah bin Umar yang shalat di belakang Al-Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqafi. Padahal Al-Hajjaj adalah seorang guber-nur yang fasiq dan zalim. Demikian pula dengan Abdullah bin Mas’ud, ia shalat di belakang Al-Walid bin ‘Uqbah bin Abi Mu’ith. Al-Walid adalah seorang yang peminum khamar. Bahkan sampai satu ketika pernah ia menjadi imam shalat subuh dan ia shalat 4 rakaat. Setelah selesai ia bertanya: Apakah aku menambah shalat? Abdullah bin Mas’ud menjawab: Kami masih bersamamu sejak tadi dalam tambahan. [2]

Akan tetapi, apabila seorang telah sampai derajat kafir[3] maka tidak boleh shalat dibelakangnya. Karena shalat orang kafir tidak sah.

Pelajaran Kedua: Shalat Jum’at, jihad dan haji adalah diantara syiar agama yang harus dilakukan bersama pemimpin.

Pejaran Ketiga: Maksiat yang dilakukan oleh pemimpin bukan menjadi sebab untuk tidak taat kepada mereka dalam kebaikan.

Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah n:

الصَّلَاةَ أَلَا مَنْ وَلِيَ عَلَيْهِ وَالٍ فَرَآهُ يَأْتِي شَيْئًا مِنْ مَعْصِيَةِ اللَّه فَلْيَكْرَهْ مَا يَأْتِي مِنْ مَعْصِيَةِ اللَّهِ وَلَا يَنْزِعَنَّ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ

“Dan barangsiapa dipimpin oleh seorang pemimpin, kemudian dia melihat pemimpinnya bermaksiat kepada Allah, hendaknya ia membenci dari perbuatannya dan janganlah ia melepas dari ketaatan kepadanya.”[4]

Pelajaran Keempat: Persatuan adalah hal yang sangat butuh dijaga karena perpecahan merupakan keburukan dan sumber segala keburukan.

Sebab mengapa Ahlussunnah meyakini tetap wajib shalat Jum’at, haji dan jihad bersama pemimpin yang sah sekalipun tidak shalih adalah untuk menjaga persatuan kaum muslimin. Sedangkan persatuan adalah sebuah kenikmatan besar dan satu hal yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Allah berfir-man:

 وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنتُمْ عَلَىٰ شَفَا حُفْرَةٍ مِّنَ النَّارِ فَأَنقَذَكُم مِّنْهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ

Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-bermusuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah itu orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyekamatkanmu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk. (QS. Ali Imran: 103)

Allah juga berfirman:

وَلَا تَكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ مِنَ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا ۖ كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ

Janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah, yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka. (QS. Ar-Rum: 31-32)

Perpecahan adalah sumber keburukan dan sebab besar kelemahan serta kekalahan. Allah berfirman:

  وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ

Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu. (QS. Al-Anfal: 46)

Terkait dengan praktek mendahulukan menjaga persatuan ada sebuah kisah dari para sahabat yaitu Abdullah bin Mas’ud. Dari Abdurrahman bin Yazid, ia berkata;

صَلَّى عُثْمَانُ بِمِنًى أَرْبَعًا فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ وَمَعَ أَبِي بَكْرٍ رَكْعَتَيْنِ وَمَعَ عُمَرَ رَكْعَتَيْنِ زَادَ عَنْ حَفْصٍ وَمَعَ عُثْمَانَ صَدْرًا مِنْ إِمَارَتِهِ ثُمَّ أَتَمَّهَا زَادَ مِنْ هَا هُنَا عَنْ أَبِي مُعَاوِيَةَ ثُمَّ تَفَرَّقَتْ بِكُمْ الطُّرُقُ فَلَوَدِدْتُ أَنْ لِي مِنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ رَكْعَتَيْنِ مُتَقَبَّلَتَيْنِ قَالَ الْأَعْمَشُ فَحَدَّثَنِي مُعَاوِيَةَ بْنُ قُرَّةَ عَنْ أَشْيَاخِهِ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ صَلَّى أَرْبَعًا قَالَ فَقِيلَ لَهُ عِبْتَ عَلَى عُثْمَانَ ثُمَّ صَلَّيْتُ أَرْبَعًا قَالَ الْخِلَافُ شَرٌّ

Utsman melakukan shalat empat raka’at di Mina. Kemudian Abdullah berkata; aku melakukan shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dua raka’at, bersama Abu Bakr dua raka’at dan bersama Umar dua raka’at. Ia tambahkan dari Hafsh kata; dan pada awal kepemimpinan Utsman, kemudian ia menyempurnakannya. Ia tambahkan dari sini dari Abu Mu’awiyah kata; kemudian jalan kalian berpencar, sungguh aku berharap dari empat raka’at aku memiliki dua raka’at yang diterima. Al A’masy berkata; kemudian Mu’awiyah bin Qurrah telah menceritakan kepadaku dari para gurunya bahwa Abdullah melakukan shalat empat raka’at. Kemudian dikatakan kepadanya; engkau mencela Utsman kemudian engkau melakukan shalat empat raka’at. Ia berkata; perselisihan adalah buruk.[5]

Dari sini kita bisa memahami bahwa Ahlussunnah Wal Jama’ah meyakini bahwa dalam hal yang masih diperbolehkan untuk bertoleransi maka ego dan pendapat sendiri harus dikesampingkan untuk mendahulukan persatuan. Tetap shalat bersama imam dan pemimpin meski mereka dalam pandangan kita terjatuh dalam kesalahan.

Baca juga Artikel

Syarhus Sunnah Imam Al-Muzani

Zahir Al-Minangkabawi

Follow fanpage maribaraja KLIK

Instagram @maribarajacom

Bergabunglah di grup whatsapp maribaraja atau dapatkan broadcast artikel dakwah setiap harinya. Daftarkan whatsapp anda  di admin berikut KLIK

_________________________________

[1]        HR. Bukhari: 694

[2]        Lihat Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyah oleh Imam Ibnu Abi Al-Izz 2/566-569

[3]        Untuk hal ini silahkan baca kembali pembahasan Takfir terkhusus masalah Takfir Muayyan

[4]        HR. Muslim: 1855

[5]        HR. Abu Dawud: 1960, Silsilah Ash-Shahihah: 1/444

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Pendiri dan pengasuh Maribaraja. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah. Kemudian melanjutkan ke LIPIA Jakarta Jurusan Syariah. Sekarang sebagai staff pengajar di Lembaga Pendidikan Takhassus Al-Barkah (LPTA) dan Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Related Articles

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
WhatsApp Yuk Gabung !