Washaya ‘Asyr, Wasiat Allah Yang Sepuluh – Surat Al-An’am: 150-153

Allah subhanahu wata’ala berfirman:

قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ ۖ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۖ وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُم مِّنْ إِمْلَاقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ ۖ وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ ۖ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُم بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ

وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُ ۖ وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ ۖ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۖ وَإِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَىٰ ۖ وَبِعَهْدِ اللَّهِ أَوْفُوا ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُم بِهِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَن سَبِيلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُم بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”. Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).

Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu), dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.

Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa. (QS. Al-An’am:150-153)

__________________________

Ayat ini dikenal dengan Washaya ‘Asyr (wasiat yang sepuluh), wasiat Allah yang harus ditunaikan oleh setiap muslim atau muslimah. Sepuluh wasiat Allah itu adalah:

Pertama, tauhid dan larangan berbuat syirik. Ini adalah hak Allah yang wajib untuk ditunaikan oleh seluruh hamba-Nya.

Kedua, berbuat baik kepada kedua orang tua. Imam al-Qurthubi rahimahullah mengatakan:

الإِحْسَانُ إِلَى الوَالِدَيْنِ بِرُّهُمَا وَحِفْظُهُمَا وَصِيَانَتُهُمَا وَامْتِثَالُ أَمْرِهِمَا، وَإِزَالَةُ الرِّقِّ عَنْهُمَا، وَتَرْكُ السَلْطَنَةِ عَلَيْهِمَا

“Berbuat baik kepada kedua orang tia adalah dengan berbakti, menjaga dan memelihara keduanya, mengerjakan perintahnya, menghilangkan perbudakan terhadap keduanya serta meninggalkan bersikap memerintah kepada keduanya.” (Fathul Majid: 39)

Ketiga, jangan membunuh anak-anak karena takut miskin. Karena rezeki mereka ada di tangan Allah, bukan pada kita. Makanya Allah menjelaskan:

نَّحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ

“Kamilah yang memberikan rezeki kepadamu dan mereka.” (QS. Al-An’am: 150)

Membunuh mereka adalah dosa besar yang dimurkai. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu, beliau menuturkan:

قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللَّه، أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ عِندَ اللَّهِ؟ قال: أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ. قَالَ: قُلْتُ لَهُ: إِنَّ ذَلِكَ لَعَظِيمٌ، قَالَ: قُلْتُ: ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ: ثُمَّ أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ مَخَافَةَ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ

Aku pernah bertanya: “Ya Rasulullah, dosa apakah yang paling besar di sisi Allah?” Beliau menjawab: “Engkau menjadikan tandingan bagi Allah padahal Dialah yang menciptakanmu.” Aku mengatakn kepadanya: “Yang demikian itu sengguh adalah hal yang sangat besar.” Kemudian aku kembali bertanya: “Kemudian apa wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Engkau membunuh anakmu karena takut ia akan makan bersamamu.”

Keempat, meninggalkan semua kemaksiatan. Menjahui segala bentuknya baik yang tampak maupun yang tersembunyi.

Kelima, tidak membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah tanpa hak. Mereka adalah mukmin atau kafir dzimmi, mu’tamin dan mu’ahad. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا

“Barangsiapa yang membunuh seorang kafir mu’ahad, maka dia tidak akan mencium bau surga. Padahal bau surga itu dapat tercium dari perjalanan sejauh 40 tahun.” (HR. Bukhari no.3166)

Keenam, tidak memakan harta anak yatim. Allah berfirman:

وَابْتَلُوا الْيَتَامَىٰ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُم مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ ۖ وَلَا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَن يَكْبَرُوا ۚ وَمَن كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ ۖ وَمَن كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُوا عَلَيْهِمْ ۚ وَكَفَىٰ بِاللَّهِ حَسِيبًا

Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu). (QS. An-Nisa’: 6)

Faidah: Sebagimana dalam hal harta anak yatim harua diberikan setelah mereka memiliki sifat rusyd, maka terhadap anak sendiri pun juga demikian. Tidak boleh membelikan sesuatu yang akan merusak mereka karena mereka belum sempurna akalnya. Seperti: handphone, tablet, game, motor, sepeda, dll.

Ketujuh, berlaku adil ketika memberi dan menerima. Allah berfirman:

وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ، الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ، وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ

Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. (QS. Al-Muthaffifin: 1-3)

Faidah: Ayat ini tidak hanya mencakup larangan berlaku curang dalam menimbang, namun bisa dianalogikan kepermasalahan yang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban seperti mu’amalah antara suami dan isteri, rakyat dan penguasa, dll.

Kedelapan, berlaku adil dalam ucapan atau ketika memutuskan suatu hukum baik kepada orang lain maupun kepada kelurga dan karib kerabat terdekat. Bahkan kepada orang kafir sekalipun. Allah berfirman:

وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا

Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. (QS. Al-Maidah: 8)

Faidah: Larangan membajak hak cipta seperti software komputer dan aplikasi meski yang memiliki hak cipta itu adalah orang kafir karena itu termasuk curang.

Kesembilan, memenuhi janji kepada Allah. Yaitu dengan melaksanakan perintah dan menjauhi segala larangan-Nya.

Kesepuluh, mengikuti jalan yang lurus dan tidak berpecah belah. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu, beliau mengatakan:

خَطَّ لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطًّا،ثُمَّ قَالَ: هَذَا سَبِيلُ اللهِ، ثُمَّ خَطَّ خُطُوطًا عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ شِمَالِهِ، ثُمَّ قَالَ: هَذِهِ سُبُلٌ – قَالَ يَزِيدُ: مُتَفَرِّقَةٌ – عَلَى كُلِّ سَبِيلٍ مِنْهَا شَيْطَانٌ يَدْعُو إِلَيْهِ، ثُمَّ قَرَأَ: وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ ، فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ

“Rasulullah membuat sebuah garis untuk kami lalu bersabda: ‘Inilah jalan Allah.’ Kemudian beliau membuat beberapa garis di kanan dan kirinya lalu bersabda: ‘Inilah jalan-jalan -Yazid berkata: yang berserakan- setiap jalan tersebut terdapat setan yang mengajak kepadanya.’ Kemudian beliau membaca firman Allah: ‘Dan inilah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalan-Nya.(QS. al-An’am: 153).’” (HR. Ahmad:4142, dihasankan oleh al-Albani dalam Misykah al-Mashabih: 1/36)

Demikianlah sepuluh wasiat Allah bagi setiap mukmin dan mukminah yang harus dilaksanakan. Dan semua hal tersebut akan dimintai pertanggungjawabannya nanti di hari kiamat. Wallahul muwaffiq.

Referensi:
1. Fathul Majid li Syarh Kitabit Tauhid, al-‘Allamah Abdurrahman bin Hasan bin Muhammad bin Abdul Wahhab, Dar Ibni Atsir
2. Al-Mulakhkhash fi Syarh Kitabit Tauhid,Shalih bin Fauzan al-Fauzan, Darul ‘Ashimah

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Pendiri dan pengasuh Maribaraja. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah. Kemudian melanjutkan ke LIPIA Jakarta Jurusan Syariah. Sekarang sebagai staff pengajar di Lembaga Pendidikan Takhassus Al-Barkah (LPTA) dan Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
WhatsApp Yuk Gabung !