Makna As-Sunnah Secara Bahasa dan Istilah

Kata As-Sunnah memiliki kedudukan yang sangat penting dalam syari’at Islam. Akan tetapi, banyak orang yang salah memahami kata ini sehingga tidak ditempatkan pada konteksnya yang tepat.

Sebagai satu contoh, adalah mengenai memelihara jenggot. Sering kali para ulama menyebutkan bahwa memelihara jenggot bersamaan dengan merapikan (memendekkan) kumis adalah sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Orang-orang yang tidak mengerti makna sunnah maka akan membawa maksud kata sunnah dalam hal ini kedalam makna dianjurkan atau tidak wajib. Sehingga mereka akan mengatakan bahwa memelihara jenggot itu tidak wajib, hanya dianjurkan saja. Padahal, yang dimaksud oleh para ulama dengan kata sunnah disini adalah ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, adapun hukumnya adalah wajib.

Oleh sebab itu, penting kita membahas tentang kata sunnah ini, sehingga kita tidak salah memahami syari’at.

Berikut akan kita nukilkan penjelasan dari Syaikh Dr. Ibrahim bin Muhammad Al Buraikan dalam kitab Al Madkhal Li Dirasati Al Aqidah Al Islamiyah Ala Madzhab Ahli As Sunnah wal Jama’ah berkaitan dengan makna kata As Sunnah.

Makna As Sunnah secara bahasa

As-Sunnah secara bahasa bermakna ath-Thariq yaitu jalan dan as-Sirah yaitu perilaku.

Diantara dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ

Sungguh kalian benar-benar akan mengikuti sunnah orang-orang sebelum kalian... ”

Sunnah disini bermakna: thariqatuhu fi ad Din; jalannya dalam beragama.

Demikian pula dengan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam:

مَنْ سَنَّ سُنَّةً حَسَنَةً

Barang siapa yang mensunnahkan sebuah sunnah yang baik…”

Sunnah disini bermakna : sirah yaitu berprilaku

Makna As Sunnah secara syari’at

As-Sunnah secara syari’at memiliki banyak makna, tergantung dengan istilah-istilah yang ada. Masing-masing ulama di setiap disiplin ilmu islam telah memberikan istilah yang sesuai dengan pengertian dan latar dari masing-masing ilmu.

1. Para ulama hadits mendefinisikan As Sunnah dengan:

مَا أُضِيْفَ إِلَى النَّبِي مِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ أَوْ تَقْرِيْرٍ أَوْ صِفَةٍ

Segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi baik berupa ucapan, perbuatan, ketetapan atau pun sifat.”

2. Para ulama Ushul Fikih mendefinisikan:

مَا أَمَرَ بِهِ الشَّارِعُ لَا عَلَى سَبِيْلِ الإِلْزَامِ

“Apa yang diperintahkan oleh syari’ (pembuat syari’at) namun tidak secara ilzam (memaksa).”

Yang dimaksud dengan syari‘ adalah yang memiliki hak untuk mensyari’atkan dan ia adalah Allah secara ashalah (asal) dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam secara tab’an (mengikuti), karena beliau tidak berbicara dari hawa nafsu.

3. Para ulama Fikih mendefinisikan:

مَا يُثَابُ فَاعِلُهُ وَلَا يُعَاقَبُ تَارِكُهُ

“Apa-apa yang pelakunya akan diberi pahala dan yang meninggalkan tidak dihukum (berdosa).”

4. Para ulama Aqidah mendefinisikan dengan: al Aqidah ash Shahihah yaitu aqidah yang benar. Seraya memberikan catatan bahwa As-Sunnah termasuk diantara Mashdar At Talaqqi (sumber pengambilan) untuk akidah yang benar serta salah satu jalan dalam penetapannya.

Oleh sebab itu, sebagian salaf mengatakan bahwa As-Sunnah adalah Ittiba‘ dan sebagian lain mengatakan Islam.

Dua pendapat ini tidaklah saling bertentangan karena Islam adalah ungkapkan untuk menunjukkan akidah yang benar, sedangkan Ittiba’ adalah ungkapan untuk menunjukkan jalan serta metode pengambilannya.

Sehingga makna As-Sunnah (menurut ulama akidah) menjadi:

اِتِّبَاعُ العَقِيْدَةِ الصَّحِيْحَةِ الثَّابِتَةِ بِالكِتَابِ وَالسُّنَّةِ

Mengikuti akidah shahih (benar) yang ditetapkan berdasarkan al-Qur’an dan sunnah nabi.”

Diantara ulama yang menggunakan kata As Sunnah dalam makna ini adalah Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab beliau As-Sunnah, dimana kitab ini mengandung akidah shahih yang ditetapkan berdasarkan penukilan para rawi yang adil dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat. Demikian pula yang dilakukan oleh Abdullah bin Imam Ahmad dalam kitabnya As-Sunnah.

Diantaranya juga yaitu kitab As-Sunnah oleh Ibn Abi Ashim. (al Madkhal Li Dirasati Al Aqidah Al Islamiyah Ala Madzhab Ahli As Sunnah wal Jama’ah: 17-18)

Oleh sebab itu, ketika kita menjumpai kata As Sunnah maka kita harus dapat menetukan maksud dari kata tersebut yang sesuai dengan kontek kalimat dan pembahasannya. Karena sunnah yang dimaksud oleh para ulama akidah tidak seperti yang dimaksud oleh ulama fikih, dst. Mudah-mudahan kita diberikan taufik oleh Allah untuk dapat memahami syari’at secara benar.

Baca juga Artikel:

Antara Konsep Ibadah Dan Adat (Mu’amalah)

Selesai disusun di: Komplek Pondok Jatimurni BB 3 Bekasi, Rabu, 4 Syawwal 1441H/ 27 Mei 2020 M

Zahir Al-Minangkabawi

Follow fanpage maribaraja KLIK

Instagram @maribarajacom

Bergabunglah di grup whatsapp maribaraja atau dapatkan broadcast artikel dakwah setiap harinya. Daftarkan whatsapp anda  di admin berikut KLIK

Zahir Al-Minangkabawi

Zahir al-Minangkabawi, berasal dari Minangkabau, kota Padang, Sumatera Barat. Pendiri dan pengasuh Maribaraja. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAN 2 Padang, melanjutkan ke Takhasshus Ilmi persiapan Bahasa Arab 2 tahun kemudian pendidikan ilmu syar'i Ma'had Ali 4 tahun di Ponpes Al-Furqon Al-Islami Gresik, Jawa Timur, di bawah bimbingan al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc hafizhahullah. Kemudian melanjutkan ke LIPIA Jakarta Jurusan Syariah. Sekarang sebagai staff pengajar di Lembaga Pendidikan Takhassus Al-Barkah (LPTA) dan Ma'had Imam Syathiby, Radio Rodja, Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
WhatsApp Yuk Gabung !